MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dengan tegas menghentikan aktivitas galian batu atau galian C di daerah Tanjung Agung.
Hal tersebut karena melanggar Perda Kabupaten Muara Enim No 6 tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram Sungai Enim. Empat usaha pertambangan galian batu tersebut dipanggil oleh Pemkab Muara Enim, yang memfasilitasi laporan dari Camat Tanjung Agung terkait aktivitas tersebut. Namun dari empat pengusaha galian batu tersebut hanya satu yang memenuhi pemanggilan. BACA JUGA:Melintas Siang Hari, Truk HD Tambang PTBA Timbulkan Kemacetan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Muata Enim Ir Tri Hadi Pranyoto, mengatakan awalnya ada laporan dari Camat Tanjung Agung akan adanya aktivitas galian batu di Sungai Enim di wilayah Tanjung Agung. “Aktivitas galiannya belum ada, namun sudah dibuatkan akses jalan,” ujarnya. Dari kegiatan tersebut ada empat orang yang mengusahakannya dan dilakukan pemanggilan yakni Anita (Desa Tanjung Agung), Sansan (Desa Matas), Anjat (Desa Paduraksa) dan Panji (Desa Tanjung Karangan). “Yang datang hanya yang dari Desa Tanjung Karangan,” ungkapnya. Menurutnya, berdasarkan Perda No 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram Sungai Enim, dalam peraturan tersebut aliran sungai dari Tebat Benawa Desa Padang Bindu hingga Tanjung Agung tidak boleh ada aktivitas galian apalagi dijual. BACA JUGA:PP KMHDI dan DPP IMM Soroti Banyaknya Dugaan Tambang Ilegal di Provinsi Sumsel “Dari empat galian batu, hanya dari desa tanjung karangan yang berada diliar areal kawasan wisata arung jeram,” bebernya. Untuk itu, lanjutnya, sekarang semya aktivitas tersebut dihentikan, khususnya yang Tanjung Karangan harus ada izin dari provinsi dulu baru melakukan aktivitas. “Izinnya dari provinsi, tapi rekomtek (Rekomendasi Teknis, red) dari kabupaten, sayangnya dalam rapat tadi tidak dihadiri perwakilan dari kantor Cabang Dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel,” tuturnya. Sebab, kabupaten pada dasarnya hanya memfasilitasi dan yang mempunyai kewenangan adalah provinsi. BACA JUGA:Belum Ganti Rugi, Lahan Warga Sudah Ditambang PTBA dan PT BSP “Intinya saat ini keempat tempat tersebut ditutup, nanti akan dijaga Pol PP selaku penegak perda,” ungkapnya. Ancaman pidananya sebabagimana diatur dalam perda tersebut. Yakni pasal 8 dimana apabila melanggar akan diancam kurungan selama tiga bulan dan denda Rp5Juta. Sementara itu, Kantor Cabang Dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel ketika disambangi semua pejabatnya sedang melaksanakan dinas luar. BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Lingga Deadline Tambang PTBA Seminggu “Kepala Cabang dan dan Kasi TU sedang ke Kabupaten Pali, Kasi Listrik sedang ke Palembang dan Kasi Minerba sedang kosong jabatan,” ungkap salah satu staf. (*)Pemkab Muara Enim Hentikan Aktivitas Galian C Daerah Tanjung Agung
Kamis 13-10-2022,16:59 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tanjung agung
#sungai enim
#pengusaha galian batu
#pemkab muara enim
#ir tri hadi pranyoto
#hentikan galian c
#akrivitas galian c
Kategori :
Terkait
Rabu 08-10-2025,16:44 WIB
Minta RMKE Tingkatkan kontribusi Dana Peran
Selasa 30-09-2025,16:49 WIB
Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Desa Lewat BUMDes
Kamis 25-09-2025,16:57 WIB
RSUD Rabain Akan Bangun Gedung KJSU 12 Lantai
Jumat 12-09-2025,16:05 WIB
Pemkab-DPRD Muara Enim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Rabu 10-09-2025,15:47 WIB
Lomba Bidar Tradisional Danau Cecuho Kembangkan Wisata Lokal
Terpopuler
Sabtu 11-10-2025,10:47 WIB
Hasil Undian Denmark Open 2025: Fajar/Fikri Jadi Unggulan
Jumat 10-10-2025,19:01 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kota Salatiga Menarik Sejumlah Kecamatan dan Desa
Sabtu 11-10-2025,10:42 WIB
Hasil Indonesia U23 vs India U23: Garuda Muda Kalah 1-2
Jumat 10-10-2025,18:49 WIB
Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Wacana Pembentukan 9 Provinsi Baru Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sabtu 11-10-2025,13:56 WIB
Aletra L8 EV :Mobil Listrik Asli Indonesia dengan Fitur Premium dan Jangkauan 540 Km
Terkini
Sabtu 11-10-2025,18:37 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Pamona Raya Dengan Danau yang Ikonik
Sabtu 11-10-2025,18:21 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Tampolore Memiliki Kekayaan Sejarah
Sabtu 11-10-2025,18:14 WIB
SUV Tiongkok Seharga Rp1,2 Miliar Ini Punya Tenaga Setara Supercar
Sabtu 11-10-2025,17:51 WIB