PALEMBANG, PALPOS.ID – Mantan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon, akhirnya divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, pria yang juga mantan Kapolres OKU Timur itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Vonis terhadap mantan pejabat polisi ini dibacakan Majelis Hakim pada persidangan di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu 19 Oktober 2022. Dimana, Majelis Hakim Tipikor menilai dalam putusannya, bahwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Atasan dan Bawahan Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Merasa Dijadikan Korban Pasalnya, AKBP Dalizon diketahui menerima uang Rp10 miliar sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba tahun 2019 yang lalu. Untuk membayar uang pengganti Rp10 miliar itu, malah AKBP Dalizon ‘Dimiskinkan’. Sebab, hampir seluruh harta bendanya akan disita. Mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan berupa mobil dan motor, serta barang berharga lainnya. Bahkan, jika seluruh hartanya tidak sampai senilai Rp10 miliar, maka tambahan pidana 1 tahun penjara tetap akan dikenakan kepadanya. BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Proyek Dinas PUPR Muba, Mantan Kapolres OKU Jadi Saksi Terdakwa AKBP Dalizon "Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya, Rabu 19 Oktober 2022. Dijelaskan, dalam pertimbangan hukuman pidana terutama terhadap hukuman pidana tambahan. Apabila terhadap nilai harta benda yang dirampas untuk negara tidak mencukupi dari nilai uang Rp10 miliar tersebut, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun penjara. Majelis hakim Tipikor Palembang di persidangan juga menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) serta pembelaan (pledoi) terdakwa yang menyebutkan, adanya pihak lain yang turut serta menerima bagian aliran dana diantaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan senilai Rp4,5 miliar. BACA JUGA:AKBP Dalizon Ngaku Korban, Hakim Minta JPU Usut Keterlibatan Penyidik Polda Sumsel "Karena keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya di persidangan, untuk itu haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim. Hal-hal yang memberatkan, masih kata hakim bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri) serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa AKBP Dalizon lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang mana pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dapat dihukum pidana 4 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa AKBP Dalizon yang dihadirkan secara online dengan didampingi penasihat hukum tegas menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan sikap banding atau terima. Hal yang sama juga dikatakan oleh JPU Kejagung RI. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon Menanggapi vonis pidana tersebut, Andi Karson SH sebagai penasihat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan tersebut yang mana menurutnya tidak mewakili rasa keadilan bagi kliennya. "Kalau menurut kami vonis itu jelas menciderai rasa keadilan, dan terlalu tinggi termasuk harta benda milik terdakwa, sebagian besar pledoi yang kami sampaikan ternyata tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, namun akan kita koordinasikan dulu dengan klien apa langkah hukum selanjutnya," singkatnya sembari berlalu dari awak media. Sosok AKBP Dalizon menjadi sorotan publik. Setelah dinonaktifkan sebagai Kapolres OKU Timur, dia ditahan atas dugaan terima suap pengadaan barang dan jasa proyek di Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019. Yang mana merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex. BACA JUGA:Putusan Banding PT Palembang Hukuman Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun Terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel. (*)AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Rabu 19-10-2022,23:18 WIB
Editor : Bambang
Tags : #uang pengganti rp10 miliar
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#mantan kapolres oku timur
#kasubdit 3 tipidkor ditreskrimsus polda sumsel
#jpu kejagung ri
#herman mayori
#dugaan suap dinas pupr muba
#dodi reza alex
#divonis 3 tahun penjara
#dinas pupr muba
#andi karson sh
#akbp dalizon
Kategori :
Terkait
Rabu 19-10-2022,23:18 WIB
AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Rabu 24-08-2022,13:19 WIB
Atasan dan Bawahan Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Merasa Dijadikan Korban
Rabu 13-07-2022,16:19 WIB
Dugaan Pemerasan Proyek Dinas PUPR Muba, Mantan Kapolres OKU Jadi Saksi Terdakwa AKBP Dalizon
Jumat 08-07-2022,12:10 WIB
AKBP Dalizon Ngaku Korban, Hakim Minta JPU Usut Keterlibatan Penyidik Polda Sumsel
Rabu 06-07-2022,11:26 WIB
Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Garang Asem : Kuliner Khas Jawa Tengah yang Sarat Cita Rasa
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Terkini
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Sabtu 18-01-2025,23:04 WIB
Bekas Tambang di Bangka Ini Menjelma Menjadi Danau yang Indah
Sabtu 18-01-2025,22:39 WIB
Terpanjang di Pulau Bangka, Pantai Satu Ini Memiliki Hamparan Pasir Putih Lembut Tak Terbatas!
Sabtu 18-01-2025,21:51 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Sabtu 18-01-2025,21:21 WIB