EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2022 lalu, kepada jajaran polri untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual pada pelanggaran lalulintas.
Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran korlantas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari salah satu masyarakat Kabupaten Empat Lawang, Yono (42), Minggu 23 Oktober 2022. Dimana, Yono mengatakan dirinya menyambut baik kebijakan kapolri yang melarang polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual karena sudah ada ETLE. BACA JUGA:Satlantas Polres Muba Mengedepankan Kegiatan Preventif Terkait Larangan Tilang Manual Karena menurutnya, dengan dilarangnya penilangan manual tersebut, dapat mengurangi tindakan pungutan liar dilapangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Setuju dengan kebijakan pak kapolri itu. untuk mengantisipasi terjadinya tindakan pungutan liar, dengan demikian oknum-oknum tersebut tidak bisa melakukan pungli, lagian sudah ada kamera ELTE,” ucapnya. Namun, ia masih mempertanyakan apakah ada sangsi khusus bagi oknum yang masih melakukan penilangan manual. Jika tidak ada sangsi bagi oknum yang melakukan penilangan manual itu tidak ada bedanya dari kebijakan sebelumnya. BACA JUGA:Satlantas Polres Lubuklinggau Siap Laksanakan Instruksi Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual "Jika masih ada oknum yang melanggar (Melakukan penilangan manual), apakah ada sangsi bagi oknum tersebut," tanyanya. Kendati demikian, selaku masyarakat Indonesia yang taat, pengendara juga harus mematuhi tata tertib berlalu lintas. Oleh karena itu, dengan mentaati tata tertib lalu lintas, memberikan ketertiban berlalulintas sehingga tidak mengganggu pengendara lainnya. "Taatilah kelengkapan berkendara, seperti memakai helm, sabuk pengaman, dan juga surat surat harus dilengkapi, karena itu semua demi keselamatan diri sendiri," ungkapnya. BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Sementara, Kepala satuan lalulintas (Kasat lantas) Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari mengatakan mendukung kebijakan kapolri untuk tidak melakukan penilangan secara manual. "Sesuaikan dengan maklumat kapolri. Yang jelas kita mendukung kebijakan kapolri,” katanya singkat, Minggu 23 Oktober 2022. (*)Kasatlantas Empat Lawang Dukung Kebijakan Kapolri
Minggu 23-10-2022,15:55 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #kasatlantas polres empat lawang
#kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo
#dukung kebijakan kapolri
#akp desi azhari
Kategori :
Terkait
Selasa 06-06-2023,16:07 WIB
Satlantas Polres Empat Lawang Kirim ‘Surat Cinta’, Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi tak Pakai Helm
Selasa 20-12-2022,11:25 WIB
Personel Gabungan Siap Amankan Perayaan Nataru di Kabupaten OKI
Selasa 20-12-2022,07:23 WIB
Patah As Roda Belakang, Mobil Fuso Terperosok dan Ganggu Jalan
Minggu 23-10-2022,15:55 WIB
Kasatlantas Empat Lawang Dukung Kebijakan Kapolri
Terpopuler
Rabu 27-08-2025,19:05 WIB
Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator dan Honda CR-V Turbo, Hasilnya Mengejutkan
Selasa 26-08-2025,23:40 WIB
Malam Puncak Resepsi HUT RI Desa Pedamaran III, Rangkum : Ini Ajang Silaturahmi
Rabu 27-08-2025,18:08 WIB
MG4 EV Max Indonesia: Mobil Listrik Modern dengan Fitur iSmart, V2L, dan Baterai Aman
Rabu 27-08-2025,13:30 WIB
Fenomena Brulee Bomb : Camilan Viral yang Bikin Ketagihan, Ini Asal Usul dan Fakta Menariknya
Terkini
Rabu 27-08-2025,20:20 WIB
Wabup Ogan Ilir Apresiasi Donor Darah Kejari OI dalam Rangka HUT Kejaksaan ke-80
Rabu 27-08-2025,20:10 WIB
Siswi SMA di OKU Tewas Kecelakaan
Rabu 27-08-2025,20:00 WIB
Kawasaki KLX230: Motor Trail Bertenaga dengan Fitur Modern
Rabu 27-08-2025,19:44 WIB