Panwascam Wajib Bebas Narkoba dan Sehat Jasmani Rohani

Senin 24-10-2022,18:28 WIB
Reporter : Febi
Editor : Ardi

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, mewajibkan calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 yang masuk tiga besar wajib bebas narkoba dan sehat secara jasmani dan rohani.

 

“Persyaratan tersebut memang ada dalam pendaftaran Panwascam,” ujar Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno melalui Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Muara Enim Zainudin, Senin (24/10).

 

Menurut Zainudin, bahwa aturan peserta Panwascam wajib bebas narkoba dan sehat jasmani rohani tersebut merupakan salah satu syarat ketika akan mendaftar.

 

Penegasan tersebut kata dia, bukan tanpa dasar. Karena selain merupakan syarat yang tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017, bebas penyalahgunaan narkoba juga berlaku bagi tiap calon yang akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang yang merupakan bagian dari objek pengawasan Bawaslu.

 

Namun pihaknya belum mewajibkannya dengan pertimbangan kemanusiaan, sebab kasihan mereka belum tentu masuk atau lulus sebagai anggota Panwascam tetapi sudah harus keluar uang banyak. 

Lain halnya jika mereka sudah pasti masuk tiga besar tentu tidak akan merugikan mereka jika harus membuat surat bebas narkoba dan sehat jasmani rohani tersebut. 

 

“Kasihan mereka, sudah habis tenaga, pikiran, waktu mau ditambahi harus keluar uang lagi. Jadi dari sisi kemanusiaannya dimana, dan kita ingin azas efisien dan efektif,” ungkapnya.

 

Sesuai dengan rencana, lanjut Zainudin, besok (Selasa,red), pihaknya akan melakukan rapat pleno di kantor Bawaslu Muara Enim untuk menentukan tiga besar dari enam besar calon Panwascam se-Kabupaten Muara Enim, dengan penilaian 40 persen hasil test CAT dan 60 persen hasil test wawancara.

 

Kategori :