BATURAJA, PALPOS.ID - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memberlakukan pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih tulisan hitam.
Pelat nomor putih ini akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis. Kepala UPTB Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Penetapan, Awang, Selasa 25 Oktober 2022 mengatakan, penggantian warna plat putih sudah diberlakukan sejak awal bulan ini. Terutama untuk TNKB yang sudah habis masa pajak dan diganti dengan yang baru. BACA JUGA:Dinkes dan Polres OKU Sidak Ke Rumah Sakit dan Apotek “TNKB warna putih resmi berlaku di OKU. Kendaraan yang masih pelat hitam, tetap dipakai. Nanti saat penggantian STNK atau saat bayar pajak, akan diganti dengan TNKB warna putih,” ucap Awang. Adapun kendaraan yang menjadi perioritas mendapatkan pelat nomor putih ini sama rata. Yakni sepeda motor dan mobil. Menurut Awang, tidak ada golongan kendaraan yang didahulukan untuk mengganti pelat nomor berwarna dasar putih ini. “Tetap didahulukan yang masa berlaku STNK sudah habis dan untuk kendaraan baru langsung mendapatkan TNKB berwarna dasar putih tulisan hitam,” katanya. BACA JUGA:KONI Sumsel Harapkan Kabupaten OKU Miliki Sekolah Olahraga ‘’Apabila material pelat hitam masih ada, itu akan pakai pelat hitam sampai habis masa berlakukan STNK selama 5 tahun sampai pemilik kendaraan membayar pajak,” jelasnya. Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru atau panik ingin mengganti pelat nomor berwarna hitamnya. Awang juga menyarankan agar masyarakat tidak mengecat sendiri pelat nomornya menjadi warna putih, apalagi warna TNKB di STNK masih berwarna hitam. Sementara itu Bripka Ongki Utara lutsar sebagai Baur TNKB ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kendaraan yang sudah mengganti TNKB warna pelat putih sudah banyak pada awal bulan ini. BACA JUGA:78 Peserta Calon Panwascam Kabupaten OKU Lolos Ujian CAT “Untuk kendaraan yang sudah TNKB pelat putih baik itu kendaraan Roda 4 dan Roda 2 sudah cukup banyak, tercatat sudah ada 300 unit kendaraan baik itu R4 dan R2,” terangnya. ‘’Kendaraan tersebut dari masa berlakunya STNK habis dan membayar pajak serta kendaraan baru yang dikeluarkan dari dealer,” ungkapnya. Penggantian warna TNBK warna putih bertuliskan hitam untuk memudahkan petugas melihat nomor kendaraan, tidak hanya itu nomor kendaraan juga bisa terlihat jelas pada malam hari. (*)TNKB Warna Putih Resmi Diberlakukan di Kabupaten OKU
Selasa 25-10-2022,16:18 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #uptb samsat oku 1
#tnkb warna putih
#resmi diberlakukan
#kabupaten oku
#humaniora basili basmark
#bripka ongki utara lutsar
#awang
Kategori :
Terkait
Minggu 26-01-2025,18:25 WIB
Terkendala Pasokan Air, Petani Sawah di OKU Sulit Panen Tiga Kali Dalam Setahun
Kamis 23-01-2025,21:13 WIB
Puluhan Ribu Hewan Ternak di OKU Berhasil Divaksin PMK
Senin 20-01-2025,18:50 WIB
Harga Minyak Goreng Diatas HET, Pemkab OKU Langsung Sidak ke Pasar
Selasa 14-01-2025,19:10 WIB
Iqbal Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar
Rabu 08-01-2025,20:17 WIB
Program Makan Bergizi Gratis Belum Dimulai di OKU, Dinas Pendidikan Tunggu Arahan
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,16:35 WIB
Pemandangan Spektakuler Ini Ada di Bukit Aslan Bandar Lampung
Kamis 30-01-2025,10:43 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Provinsi Buol Tolitoli Penghasil Cengkeh dan Kelapa
Kamis 30-01-2025,15:42 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Intip Profil dan Potensi Calon Provinsi Nusa Utara
Kamis 30-01-2025,10:19 WIB
Manfaat Buah Ceplukan bagi Kesehatan : Khasiat Tersembunyi dari Tanaman Tropis
Kamis 30-01-2025,11:08 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya Andalkan Potensi Tambang
Terkini
Jumat 31-01-2025,10:08 WIB
SUV Geely EX5 Siap Gempur Pasar Indonesia dengan Harga Kompetitif.
Jumat 31-01-2025,09:58 WIB
Manfaat Buah Palasan : Si Superfruit dari Alam yang Kaya Nutrisi
Jumat 31-01-2025,09:43 WIB
Anggur Pohon Freco : Keajaiban Baru dalam Dunia Pertanian
Kamis 30-01-2025,23:52 WIB
Yuk, Deteksi Dini 14 Penyakit Kronis dengan Skrining Kesehatan, Begini Caranya..
Kamis 30-01-2025,22:57 WIB