BATURAJA, PALPOS.ID - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memberlakukan pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih tulisan hitam.
Pelat nomor putih ini akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis. Kepala UPTB Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Penetapan, Awang, Selasa 25 Oktober 2022 mengatakan, penggantian warna plat putih sudah diberlakukan sejak awal bulan ini. Terutama untuk TNKB yang sudah habis masa pajak dan diganti dengan yang baru. BACA JUGA:Dinkes dan Polres OKU Sidak Ke Rumah Sakit dan Apotek “TNKB warna putih resmi berlaku di OKU. Kendaraan yang masih pelat hitam, tetap dipakai. Nanti saat penggantian STNK atau saat bayar pajak, akan diganti dengan TNKB warna putih,” ucap Awang. Adapun kendaraan yang menjadi perioritas mendapatkan pelat nomor putih ini sama rata. Yakni sepeda motor dan mobil. Menurut Awang, tidak ada golongan kendaraan yang didahulukan untuk mengganti pelat nomor berwarna dasar putih ini. “Tetap didahulukan yang masa berlaku STNK sudah habis dan untuk kendaraan baru langsung mendapatkan TNKB berwarna dasar putih tulisan hitam,” katanya. BACA JUGA:KONI Sumsel Harapkan Kabupaten OKU Miliki Sekolah Olahraga ‘’Apabila material pelat hitam masih ada, itu akan pakai pelat hitam sampai habis masa berlakukan STNK selama 5 tahun sampai pemilik kendaraan membayar pajak,” jelasnya. Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru atau panik ingin mengganti pelat nomor berwarna hitamnya. Awang juga menyarankan agar masyarakat tidak mengecat sendiri pelat nomornya menjadi warna putih, apalagi warna TNKB di STNK masih berwarna hitam. Sementara itu Bripka Ongki Utara lutsar sebagai Baur TNKB ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kendaraan yang sudah mengganti TNKB warna pelat putih sudah banyak pada awal bulan ini. BACA JUGA:78 Peserta Calon Panwascam Kabupaten OKU Lolos Ujian CAT “Untuk kendaraan yang sudah TNKB pelat putih baik itu kendaraan Roda 4 dan Roda 2 sudah cukup banyak, tercatat sudah ada 300 unit kendaraan baik itu R4 dan R2,” terangnya. ‘’Kendaraan tersebut dari masa berlakunya STNK habis dan membayar pajak serta kendaraan baru yang dikeluarkan dari dealer,” ungkapnya. Penggantian warna TNBK warna putih bertuliskan hitam untuk memudahkan petugas melihat nomor kendaraan, tidak hanya itu nomor kendaraan juga bisa terlihat jelas pada malam hari. (*)TNKB Warna Putih Resmi Diberlakukan di Kabupaten OKU
Selasa 25-10-2022,16:18 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #uptb samsat oku 1
#tnkb warna putih
#resmi diberlakukan
#kabupaten oku
#humaniora basili basmark
#bripka ongki utara lutsar
#awang
Kategori :
Terkait
Minggu 22-06-2025,17:05 WIB
Warga Sinar Peninjauan Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polisi
Selasa 17-06-2025,20:23 WIB
Polres OKU Gelar Sunatan Massal Gratis
Minggu 08-06-2025,18:26 WIB
Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kabupaten OKU, Sumsel: Upaya Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas
Senin 02-06-2025,16:57 WIB
Ogan Komering Ulu Miliki 1.300 Ekor Hewan Kurban
Senin 19-05-2025,20:24 WIB
BPBD OKU Data 57 Rumah Terdampak Banjir
Terpopuler
Selasa 01-07-2025,09:45 WIB
Nasi Liwet, Sajian Tradisional yang Tetap Menjadi Primadona di Tengah Gempuran Kuliner Modern
Selasa 01-07-2025,18:53 WIB
Gubernur Herman Deru Tegas Sikapi Insiden Jembatan Ambruk di Lahat
Selasa 01-07-2025,17:12 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bima Timur Terus Mengambang
Selasa 01-07-2025,12:04 WIB
AFC Umumkan Nominasi 11 Pemain Terbaik, 5 Pemain Timnas Indonesia Masuk Daftar Bersama Bintang Asia
Selasa 01-07-2025,10:19 WIB
Piala Dunia Antarklub 2025: Fluminense Kalahkan Inter Milan 2-0
Terkini
Selasa 01-07-2025,20:28 WIB
HUT Bhayangkara ke-79 : Dandim 0402/OKI Apresiasi Kerja Keras dan Dedikasi Polri
Selasa 01-07-2025,20:20 WIB
Tim Voli Putra dan Putri Pemkot Prabumulih Raih Poin Penuh di Laga Perdana POR Korpri Sumsel 2025
Selasa 01-07-2025,20:10 WIB
Kebakaran Lahan Terjadi di Ulak Tangisan, Ogan Ilir: Petugas Berjibaku Padamkan Api
Selasa 01-07-2025,20:08 WIB
"Jembatan Ambruk, Wagub Sumsel Ultimatum Tambang: Setahun Harus Buat Jalan Sendiri!"
Selasa 01-07-2025,20:04 WIB