Dia menegaskan, Kadiv Propam atau Paminal, sudah dianggap polisinya dari polisi, dia akan berkoordinasi dengan JPU siapa saksi yang akan hadir.
“Lagi-lagi ditekankan, Kadiv Propam atau Paminal itu adalah polisinya dari polisi. Untuk selanjutnya masih ada delapan orang saksi lagi nanti namanya akan dikoordinasikan dengan jaksa penutut umum siapa saksi-saksi,” ujarnya
AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.