Keluarga Dua Terdakwa Korupsi di Dispora OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejaksaan

Keluarga dari Dua Terdakwa Tipikor Dispora OKI TA 2022 Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejari OKI, Jum'at, 12 September 2025.-Foto: Ist-
BORGOL,PALPOS.ID - Keluarga dari terdakwa Imam Tohari dan Muslim SSos alias Ujang menyerahkan uang titipan pengganti senilai Rp140 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Jum'at, 12 September 2025.
Kedua terdakwa tersebut sedang menjalani persidangan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI TA 2022 di PN Kelas 1A Palembang.
Jika ditotal dengan pengembalian sebelumnya, maka uang yang telah diserahkan ke Kejari OKI mencapai Rp856,89 juta.
BACA JUGA:Bawa Bukti Motor Rampasan ke PN Kayuagung, Hajidin Ajukan PK
Jumlah itu berasal dari terdakwa Imam Tohari, Muslim, Aprilian Saputra, dan Harun. Meski begitu, masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp240 juta yang belum dipulihkan.
Uang yang diserahkan sebagai bentuk pemenuhan kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Kejari OKI melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan mengatakan, penyerahan yang dilakukan oleh keluarga para terdakwa memperlihatkan adanya iktikad baik untuk mendukung pemulihan kerugian negara dan kelancaran proses hukum.
BACA JUGA:Lagi dan Lagi! Remaja di OKI Diduga Hendak Tawuran, Berkeliaran di Malam Hari Sambil Bawa Celurit
BACA JUGA:Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Dalam Mobil Innova, Warga Seputar Terminal Kayuagung Heboh
Menurut Agung, penyerahan itu juga dapat menjadi faktor yang meringankan hukum terdakwa dalam persidangan, serta menjadi bukti upaya pengembalian kerugian negara.
"Perkembangan pengembalian uang negara diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi jalannya persidangan, sekaligus menekan keresahan masyarakat terhadap kasus korupsi yang tengah menjadi perhatian publik," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: