INDRALAYA, PALPOS.ID - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pemain alias pengedar narkoba jenis ganja.
Adalah Nukman (45), warga Dusun 1 Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), pengedar narkoba dimaksud. Dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 32 paket ganja dengan total berat broto 23,50 gram, serta uang sebesar Rp92 ribu. Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, tersangka di amankan di rumahnya, Selasa 01 November 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. BACA JUGA:8 Kapolda Terindikasi Narkoba Sesuai Hasil Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Masuk Istana "Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sering terjadi transaksi narkoba ditempat tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, memang benar ada peredaran narkoba disana. Kami melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka," terangnya, Jumat 04 November 2022. Pelaku beserta barang bukti yang telah di akui tersangka Nukman, kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir, guna pemeriksaan lebih lanjut. BACA JUGA:Sinergi Pemkab dan Kejari OKI Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel "Tersangka dijerat berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (*)Pengedar Narkoba Dicokok Polisi di Rumahnya
Jumat 04-11-2022,16:42 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tersangka nukman
#satres narkoba polres oi
#polres ogan ilir
#pengedar narkoba
#dicokok polisi
#di rumahnya
#akp mukhlis
Kategori :
Terkait
Kamis 08-05-2025,12:42 WIB
Pemuda di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu, Sempat Buang Barang Bukti
Rabu 07-05-2025,15:23 WIB
Curi Tas Selempang Berisi Air Sofgan Bareta M84, Dua pria di Ogan Ilir Ini Diamankan Polisi
Senin 05-05-2025,11:03 WIB
MUI Apresiasi Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Ekstasi Terbesar, Selamatkan Ribuan Jiwa
Minggu 04-05-2025,19:27 WIB
Tiga Polsek Jajaran Polres Ogan Ilir Gencarkan Razia Malam Hari, Ini Hasilnya
Rabu 30-04-2025,19:43 WIB
Serah Terimakan Rumah Layak Huni Bagi Janda Paruh Baya di Tanjung Raja, Ini Pesan Wakapolres OI
Terpopuler
Jumat 09-05-2025,16:46 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Kabupaten Subang Utara Kembali Mengemuka
Jumat 09-05-2025,17:12 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Calon Kabupaten Sumedang Barat Terus Bergulir
Jumat 09-05-2025,17:42 WIB
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Meningkat 100 Persen, Tembus Rp 161 Miliar
Jumat 09-05-2025,18:25 WIB
Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta
Jumat 09-05-2025,11:52 WIB
Polytron Guncang Pasar Otomotif: Resmi Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya, G3 dan G3+!
Terkini
Jumat 09-05-2025,21:33 WIB
Diminta Tak Ada Pungli dan Korupsi Anggaran Kesehatan
Jumat 09-05-2025,21:17 WIB
Kapolres OKU Ajak Pedagang Pasar Atas Bersama Jaga Keamanan dan Kebersihan
Jumat 09-05-2025,21:09 WIB
Program CKG Jangkau Masyarakat Pelosok Desa di OKU Sumsel
Jumat 09-05-2025,20:32 WIB
Satu Unit Rumah Semi Permanen di Muara Batun Dilahap Si Jago Merah
Jumat 09-05-2025,20:14 WIB