INDRALAYA, PALPOS.ID - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pemain alias pengedar narkoba jenis ganja.
Adalah Nukman (45), warga Dusun 1 Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), pengedar narkoba dimaksud. Dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 32 paket ganja dengan total berat broto 23,50 gram, serta uang sebesar Rp92 ribu. Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, tersangka di amankan di rumahnya, Selasa 01 November 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. BACA JUGA:8 Kapolda Terindikasi Narkoba Sesuai Hasil Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Masuk Istana "Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sering terjadi transaksi narkoba ditempat tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, memang benar ada peredaran narkoba disana. Kami melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka," terangnya, Jumat 04 November 2022. Pelaku beserta barang bukti yang telah di akui tersangka Nukman, kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir, guna pemeriksaan lebih lanjut. BACA JUGA:Sinergi Pemkab dan Kejari OKI Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel "Tersangka dijerat berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (*)Pengedar Narkoba Dicokok Polisi di Rumahnya
Jumat 04-11-2022,16:42 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tersangka nukman
#satres narkoba polres oi
#polres ogan ilir
#pengedar narkoba
#dicokok polisi
#di rumahnya
#akp mukhlis
Kategori :
Terkait
Jumat 14-03-2025,14:31 WIB
Jadi Pengedar dan Kurir, 2 Pemuda Desa Pangkul Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih
Selasa 11-03-2025,20:16 WIB
Polres Ogan Ilir dan Instansi Terkait Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok
Selasa 11-03-2025,19:17 WIB
Gait Mahasiswa Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial Sekaligus Bagi Takjil
Senin 10-03-2025,15:42 WIB
KPU Ogan Ilir Beri Penghargaan kepada Polres Ogan Ilir, Terkait Hal Ini
Kamis 06-03-2025,16:13 WIB
Jadi Pengedar Narkoba, Pria Asal Desa Belanti Ini Diringkus Polisi Ketika Hendak Antar Paket ke Pelanggan
Terpopuler
Jumat 14-03-2025,14:03 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Dua Kabupaten Siap Bentuk Provinsi Baru untuk Penyangga IKN Nusantara
Jumat 14-03-2025,14:30 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Provinsi Kalimantan Tenggara sebagai Penyangga IKN Nusantara
Jumat 14-03-2025,11:00 WIB
Mercedes-Benz X-Class: Pikap Mewah yang Gagal Bersinar di Pasar Otomotif.
Jumat 14-03-2025,15:46 WIB
Penyaluran Bansos Ramadan 2025 Dipercepat: Ini Daftar Bantuan yang Cair Selama Bulan Puasa
Kamis 13-03-2025,21:14 WIB
Feby Deru Buka Kriya Sriwijaya Ramadhan Sale dan Operasi Pasar Ramadhan 2025
Terkini
Jumat 14-03-2025,19:21 WIB
SIT Fathona Muara Enim Berbagi ke Panti Asuhan Assa'adah
Jumat 14-03-2025,19:20 WIB
Diberdayakan BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
Jumat 14-03-2025,19:17 WIB
Rumah Kosong Nyaris Habis Terbakar
Jumat 14-03-2025,19:05 WIB
Safari Ramadan, Wabup Sumarni Disambut Hangat Warga Pandan Enim
Jumat 14-03-2025,19:00 WIB