INDRALAYA, PALPOS.ID - Lakukan vetifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) melakukan pendataan keanggotaan terhadap delapan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, pihaknya telah mendatangi 1.790 alamat untuk verifikasi faktual keanggotaan Parpol. Verifikasi faktual dilakukan mulai tanggal 18 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. "KPU Ogan Ilir tugasnya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, baik kepengurusan, kantor, dan keanggotaan," jelasnya. Minggu 06 November 2022. Untuk hasil akhirnya nanti, kata Massuryati, merupakan wilayah KPU Republik Indonesia. Jadi, nanti KPU RI akan mengumumkan pada tanggal 14 Desember 2022, mengenai partai mana saja yang lolos secara nasional. BACA JUGA:KPU OI Berikan Arahan Usai Pengumuman Verifikasi Parpol "Dan setelah itu akan dilakukan pengundian nomor urut Parpol, serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2024," terangnya. Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah mengatakan, verifikasi keanggotaan Parpol di Ogan Ilir hanya dilakukan untuk delapan Parpol. Yakni, PBB, Partai Hanura, Perindo, PSI, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Ummat. "Untuk Partai Kebangkitan Nusantara, tidak dilakukan verifikasi faktual, karena tidak lolos pada verifikasi administrasi," jelasnya. Sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol ke KPU Provinsi pada 5 November 2022. BACA JUGA:KPU Sumsel Targetkan Partisipasi Pemilih Pemula dan Anak Muda Setelah semuanya beres, ada waktu bagi Parpol untuk menyampaikan kekurangan pada masa verifikasi perbaikan. "Mungkin ada partai yang ingin melakukan perbaikan ya pada saat itulah kesempatannya," tutupnya. (*)KPU OI Datangi 1.790 Anggota Parpol untuk Verifikasi Faktual
Senin 07-11-2022,11:21 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 24-01-2025,14:53 WIB
Sekda Ogan Ilir Pimpin Rapat Persiapan STQH XXVIII Tingkat Kabupaten Tahun 2025
Minggu 12-01-2025,19:46 WIB
Armada Band Hibur Warga Ogan Ilir pada Peringatan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21
Selasa 07-01-2025,19:24 WIB
Momen Bersejarah, Paripurna HUT Ke-21 Kabupaten Ogan Ilir Berlangsung Sukses
Kamis 08-08-2024,20:10 WIB
Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Penipuan Jual Beli Emas Murni di Ogan Ilir
Jumat 19-07-2024,20:31 WIB
Kukuhkan Tim Pemenangan di Ogan Ilir, HD Tekankan 4 Hal Ini!
Terpopuler
Senin 07-07-2025,11:44 WIB
Piala Dunia Antarklub 2025: Jadwal Semifinal Fluminense vs Chelsea dan PSG vs Madrid
Senin 07-07-2025,09:58 WIB
Sagu Lempeng : Warisan Kuliner Nusantara yang Kembali Dilirik di Tengah Tren Makanan Sehat
Senin 07-07-2025,11:27 WIB
Piala Presiden 2025: Persib Bandung Takluk 0-2 dari Port FC di Laga Perdana
Minggu 06-07-2025,20:17 WIB
Pemkot Lubuklinggau Kirim 74 Purna Paskibraka ke Pelatihan Bela Negara
Senin 07-07-2025,19:41 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan
Terkini
Senin 07-07-2025,19:41 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan
Senin 07-07-2025,19:33 WIB
Lewat Program Pemberdayaan BRI, Couplepreneur Ini Sukses Bawa Kerajinan “Craftote” Tembus Pasar Ekspor
Senin 07-07-2025,17:54 WIB
KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PUPR
Senin 07-07-2025,17:07 WIB
Amankan Pengguna Narkoba di Balai Agung, Berikut Penjelasan Kasat Narkoba Polres Muba
Senin 07-07-2025,17:04 WIB