PALEMBANG, PALPOS.ID - Diketahui hingga saat ini Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum mengumumkan besaran upah minimum yang berlaku bagi pekerja. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kota (UMK).
Padahal para pekerja menilai jika di tahun 2023 mendatang perlu adanya perubahan upah minimum, mengingat kondisi ekonomi saat ini terus menurun. Hal ini juga menjadi sorotan bagi salah satu Pengamat Ekonomi, Sri Rahayu. Peningkatan upah minimum bagi para pekerja menurutnya sangat perlu diterapkan terutama di Provinsi Sumsel sendiri. "Pembahasan penetapan UMP ataupun UMK ini kan banyak menjadi perhatian terutama pekerja di Sumsel, karena kan banyak kebutuhan yang mendesak," ujarnya, Selasa 08 November 2022. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak, Kadispenda OKU Dituntut 18 Bulan Penjara Sri mengatakan, Pemerintah seharusnya dapat menerapkan upah minimum yang lebih dari taun-tahun sebelumnya. "Seperti saat ini, inflasi yang tinggi akibat pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup yang juga meningkat cukup terasa bagi masyarakat di Sumsel. Jadi seharusnya Pemerintah bisa menaikan upah minimum bagi pekerja kedepannya," katanya. Lebih lanjut dikatakan Sri, salah satu dampak yang dirasakan yakni naiknya BBM. BACA JUGA:PLN dan Serikat Pekerja Sepakat Akselerasi Transformasi Perusahaan "Karena cukup banyak hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya kenaikan BBM yang kita semua rasakan saat ini. Artinya Sumsel sangat perlu untuk meningkatkan upah minimum di tahun depan," lanjutnya. Sri menuturkan, apabila kedepannya pemerintah tidak menaikan standar minimum upah bagi pekerja, maka hal tersebut tentu akan mengancam pertumbuhan ekonomi. "Ketika upah minimum tidak naik khususnya di Sumsel, kedepan akan berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun. BACA JUGA:Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Nah akibatnya berdampak di berbagai sektor yang turut menggenjot laju perekonomian daerah, dan akan menyumbang tingkat kemiskinan di provinsi ini," tuturnya. Sri menjelaskan, secara umum upah minimum biasanya ditetapkan atas dasar kondisi ekonomi dan juga kondisi tenaga kerja di tiap wilayah baik Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota. "Umumnya biasanya ha itu ditetapkan karena beberapa hal lain seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi daerah, biaya hidup dan sejumlah pertimbangan lain," jelasnya. Akan tetapi, dengan perbedaan kondisi ekonomi yang berbeda-beda, maka penerapan upah minimum di Indonesia tidak bisa disamaratakan. BACA JUGA:Sidak, Komisi III Temukan Pekerjaan Drainase Diduga Tak Sesuai RAB "Karena kondisi ekonomi di tiap daerah pasti berbeda, jadi kita harus lihat dulu tingkat pertumbuhan ekonominya. Misal seperti di Sumsel kita harus pahami dulu berapa persen peningkatan inflasi, bagaimana standar biaya hidupnya. Jadi ini tidak bisa disamakan dengan daerah lain," pungkasnya. Adapun daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) di Sumsel di tahun 2022 lalu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 764/kpts/Disnakertrans/2021. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yakni Rp 3.144.446,00. BACA JUGA:Ratusan Pekerja PLTU Sumsel 1 Mogok Massal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): 1. Palembang: Rp 3.289.409,64 2. Muara Enim: Rp 3.263.447,00 3. Musi Rawas: Rp 3.299.758,00 4. Musi Banyuasin: Rp 3.251.832,00 5. Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.218.655,00. (*)Harapkan Perubahan UMP dan UMK Pekerja Tahun 2023
Selasa 08-11-2022,12:45 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #upah minimun provinsi
#umk pekerja
#sri rahayu
#provinsi sumsel
#perubahan ump
#pengamat ekonomi
#kota palembang
#biaya hidup meningkat
Kategori :
Terkait
Rabu 17-01-2024,20:30 WIB
Efektifkah Pembagian Sembako untuk Pengentasan Kemiskinan ? Ini Kata Pengamat Ekonomi
Rabu 18-01-2023,18:01 WIB
Tolak UU PPSK, Pengamat Ekonomi : Pemerintah Seolah Mengambil Hati Buruh Tapi Caranya Mencekik
Jumat 13-01-2023,20:52 WIB
Pembatasan Gas LPG 3kg Pada Pengecer, Ini Kata Pengamat Ekonomi!
Senin 26-12-2022,21:36 WIB
Pergantian BBM Pertalite dengan CNG Dinilai Kebijakan Suka-Suka, Begini Kata Pengamat Ekonomi Yan Sulistyo!
Selasa 08-11-2022,12:45 WIB
Harapkan Perubahan UMP dan UMK Pekerja Tahun 2023
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,14:03 WIB
Konstatering Eksekusi Perdata CV Mitra Makmur, Dokumen dan Objek di Lapangan Dinyatakan Sesuai
Selasa 08-09-2026,07:20 WIB
Dugaan Korupsi KUR BSB, Tiga Terdakwa Terancam Pidana Seumur Hidup, Debitur Disebut Hanya Terima Rp500 Ribu
Selasa 08-09-2026,18:15 WIB
Bansos 2026: Ini Daftar Bansos Kemensos Cair September, Ada PKH hingga BPNT
Selasa 08-09-2026,11:27 WIB
5 Motor Listrik Lokal Subsidi Terbaik dengan Fast Charging, Cas Cepat Harga Bersahabat.
Selasa 08-09-2026,18:09 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Semakin Menarik Perhatian
Terkini
Selasa 08-09-2026,21:24 WIB
Xiaomi 17T Hadir dengan Kamera Leica 50 MP dan Baterai 6.500 mAh, Dibanderol Rp9,9 Jutaan
Selasa 08-09-2026,21:21 WIB
Tablet Infinix XPAD 30 Pro Hadir dengan Baterai 8.200 mAh, Bisa Putar Video hingga 31 Jam
Selasa 08-09-2026,21:18 WIB
Pucuk Kencur Tak Hanya untuk Lalapan, Ini Kandungan dan Manfaat Daun Kencur Muda bagi Kesehatan
Selasa 08-09-2026,21:14 WIB
Kemarau Melanda Prabumulih, Rutan Kelas IIB Minta Bantuan Pasokan Air Bersih ke Pemkot
Selasa 08-09-2026,21:10 WIB