PALEMBANG, PALPOS.ID - Diketahui hingga saat ini Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum mengumumkan besaran upah minimum yang berlaku bagi pekerja. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kota (UMK).
Padahal para pekerja menilai jika di tahun 2023 mendatang perlu adanya perubahan upah minimum, mengingat kondisi ekonomi saat ini terus menurun. Hal ini juga menjadi sorotan bagi salah satu Pengamat Ekonomi, Sri Rahayu. Peningkatan upah minimum bagi para pekerja menurutnya sangat perlu diterapkan terutama di Provinsi Sumsel sendiri. "Pembahasan penetapan UMP ataupun UMK ini kan banyak menjadi perhatian terutama pekerja di Sumsel, karena kan banyak kebutuhan yang mendesak," ujarnya, Selasa 08 November 2022. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak, Kadispenda OKU Dituntut 18 Bulan Penjara Sri mengatakan, Pemerintah seharusnya dapat menerapkan upah minimum yang lebih dari taun-tahun sebelumnya. "Seperti saat ini, inflasi yang tinggi akibat pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup yang juga meningkat cukup terasa bagi masyarakat di Sumsel. Jadi seharusnya Pemerintah bisa menaikan upah minimum bagi pekerja kedepannya," katanya. Lebih lanjut dikatakan Sri, salah satu dampak yang dirasakan yakni naiknya BBM. BACA JUGA:PLN dan Serikat Pekerja Sepakat Akselerasi Transformasi Perusahaan "Karena cukup banyak hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya kenaikan BBM yang kita semua rasakan saat ini. Artinya Sumsel sangat perlu untuk meningkatkan upah minimum di tahun depan," lanjutnya. Sri menuturkan, apabila kedepannya pemerintah tidak menaikan standar minimum upah bagi pekerja, maka hal tersebut tentu akan mengancam pertumbuhan ekonomi. "Ketika upah minimum tidak naik khususnya di Sumsel, kedepan akan berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun. BACA JUGA:Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Nah akibatnya berdampak di berbagai sektor yang turut menggenjot laju perekonomian daerah, dan akan menyumbang tingkat kemiskinan di provinsi ini," tuturnya. Sri menjelaskan, secara umum upah minimum biasanya ditetapkan atas dasar kondisi ekonomi dan juga kondisi tenaga kerja di tiap wilayah baik Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota. "Umumnya biasanya ha itu ditetapkan karena beberapa hal lain seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi daerah, biaya hidup dan sejumlah pertimbangan lain," jelasnya. Akan tetapi, dengan perbedaan kondisi ekonomi yang berbeda-beda, maka penerapan upah minimum di Indonesia tidak bisa disamaratakan. BACA JUGA:Sidak, Komisi III Temukan Pekerjaan Drainase Diduga Tak Sesuai RAB "Karena kondisi ekonomi di tiap daerah pasti berbeda, jadi kita harus lihat dulu tingkat pertumbuhan ekonominya. Misal seperti di Sumsel kita harus pahami dulu berapa persen peningkatan inflasi, bagaimana standar biaya hidupnya. Jadi ini tidak bisa disamakan dengan daerah lain," pungkasnya. Adapun daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) di Sumsel di tahun 2022 lalu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 764/kpts/Disnakertrans/2021. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yakni Rp 3.144.446,00. BACA JUGA:Ratusan Pekerja PLTU Sumsel 1 Mogok Massal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): 1. Palembang: Rp 3.289.409,64 2. Muara Enim: Rp 3.263.447,00 3. Musi Rawas: Rp 3.299.758,00 4. Musi Banyuasin: Rp 3.251.832,00 5. Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.218.655,00. (*)Harapkan Perubahan UMP dan UMK Pekerja Tahun 2023
Selasa 08-11-2022,12:45 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #upah minimun provinsi
#umk pekerja
#sri rahayu
#provinsi sumsel
#perubahan ump
#pengamat ekonomi
#kota palembang
#biaya hidup meningkat
Kategori :
Terkait
Rabu 17-01-2024,20:30 WIB
Efektifkah Pembagian Sembako untuk Pengentasan Kemiskinan ? Ini Kata Pengamat Ekonomi
Rabu 18-01-2023,18:01 WIB
Tolak UU PPSK, Pengamat Ekonomi : Pemerintah Seolah Mengambil Hati Buruh Tapi Caranya Mencekik
Jumat 13-01-2023,20:52 WIB
Pembatasan Gas LPG 3kg Pada Pengecer, Ini Kata Pengamat Ekonomi!
Senin 26-12-2022,21:36 WIB
Pergantian BBM Pertalite dengan CNG Dinilai Kebijakan Suka-Suka, Begini Kata Pengamat Ekonomi Yan Sulistyo!
Selasa 08-11-2022,12:45 WIB
Harapkan Perubahan UMP dan UMK Pekerja Tahun 2023
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,20:30 WIB
Honda Verza 150 Bekas Masih Diburu, Motor Tangguh dan Irit untuk Kebutuhan Harian
Jumat 29-05-2026,20:15 WIB
Ban Tubeless Honda PCX 160 CBS, Ini Ukuran Standar dan Keunggulannya untuk Berkendara Harian
Jumat 29-05-2026,20:20 WIB
Gubernur Herman Deru Tekankan Kader NU Harus Solutif dan Menjaga Toleransi Saat Pembekalan PD-PKPNU Sumsel
Jumat 29-05-2026,20:35 WIB
Hampir 20 Ribu Penumpang Gunakan LRT Sumsel Selama Libur Idul Adha 1447 H
Jumat 29-05-2026,20:25 WIB
Lapek Singkong, Camilan Tradisional yang Legit dan Cocok Dinikmati Bersama Keluarga
Terkini
Sabtu 30-05-2026,17:40 WIB
Bansos 2026: Empat Bantuan Diperkirakan Cair Serentak Akhir Mei, PKH hingga PIP Siap Disalurkan
Sabtu 30-05-2026,16:57 WIB
Pemekaran Wilayah Lampung: Kabupaten Seputih Timur Digadang Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Sabtu 30-05-2026,15:34 WIB
Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI – Papua Nugini
Sabtu 30-05-2026,15:31 WIB
Holding Ultra Mikro Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan, Perempuan Ini Sukses Kembangkan Usaha Rumahan
Sabtu 30-05-2026,15:28 WIB