Resedivis Nekat Cabuli Anak Tiri

Senin 14-11-2022,18:27 WIB
Reporter : Febi
Editor : Ardi

 

Melihat kesempatan tersebut korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang tempatnya bersebelahan dengannya. Melihat aksinya gagal, pelaku hanya mengancamnya untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya. Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

"Korban diancam pelaku, makanya ketika ditanya ibunya korban takut bicara. Namun setelah di desak barulah ia berani bicara. Pelaku itu baru berbuat cabul seperti memegang payudara (Maaf, red)," jelasnya.(*)

Kategori :