Saat ditanyakan apakah perlu dibatasi kendaraan yang melintas? Menurutnya itu harus dari pihak perusahaan batubara itu sendiri. “Harusnya memang iringan tidak terlalu panjang jadi bisa tetap berjalan. Dan sembari itu harus ada jalan khusus batubara sebagai solusi,” terangnya.
Sementara itu, Humas PT Bara Anugrah Sejahtera H Akwam, mengatakan sebelumnya PT BAS (Titan Group) sudah membangun jalan khusus batubara yang menghubungkan ke Desa Tanjung Jambu, Lahat dan sudah dibangun sejak 2016 tapi terhenti karena ada melintasi IUP Bukit Asam.
Menurutnya, total panjang jalan sekitar 14 KM. Dimana sekitar 4-7 KM berada di IUP Bukit Asam dan sampai saat ini belum ada kesepakatan. “Jadi 2018 terhenti, karena tidak ada maintanance. Maka jalan itu tertutup kembali, jadi memang perlu campur tangan pemerintah. Kalau dibuka kembali maka mengulang dari awal tapi itu tidaklah terlalu sulit, meskipun butuh waktu,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris PT Bukit Asam Apollonius Andwie C ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa PTBA dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan rencana pembangunan jalan tambang, pada dasarnya PTBA sangat terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendapatkan solusi terbaik yang dimungkinkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. (*)