SEKAYU, PALPOS.ID - Pj Bupati Muba H Apriyadi menyaksikan kegembiraan ratusan warga Desa Sukajaya, Bayung Lencir, Muba, Jumat 18 November 2022.
Pasalnya, ratusan warga Desa Sukajaya itu menerima uang ganti kerugian dampak pembayaran jalan tol. Apriyadi menyebut warga memperoleh dobel untung atas proses pembayaran ini. Kelompok warga pemilik 120 lebih persil tanah ini menerima pembayaran pengadaan lahan pembangunan salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) tersebut dengan total nilai Rp40 miliar. “Warga mendapatkan dobel untung. Tanahnya dibeli, tanam tumbuh yang ada di atas lahan dibayari, dan pemilik tetap boleh memanfaatkan batang dari tanam tumbuh," terang Pj Bupati Muba Apriyadi yang sejak awal terlibat secara aktif mensosialisasikan program ini pada Januari 2021 silam. Saat itu Apriyadi menjabat Sekda Muba. BACA JUGA:Pj Bupati Muba dan Forkopimda Ultimatum Penambang Illegal *Sebelum proses pembayaran dilakukan hari ini, kami sudah ke masyarakat, ke pihak swasta, yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol. Alhamdulillah mereka mendukung sejak dari semula. Dan hari ini mereka nampak bahagia, menerima besaran uang pembayaran yang nilainya tak disangka-sangka. Memang tajuk acaranya pembayaran uang ganti kerugian namun faktanya warga dapat keuntungan ganda. Ada yang belasan tahun lalu beli tanah satu hektare lebih seharga puluhan juta rupiah lalu ditanami karet. Kini dia menerima pembayaran dua milyar rupiah lebih. Namanya Harun. Benar Pak Harun?" tanya Apriyadi. Harun al Rasid, pemilik lahan seluas 13,630 M² menerima pembayaran ganti kerugian Rp 2,058,673,214 adalah satu dari warga Bayung Lencir yang bergembira. BACA JUGA:Pj Bupati Muba Ikuti Sosialisasi Penilaian Penjabat Kepala Daerah Secara Virtual Ia mendadak mendapatkan sorotan media dan warga lain yang hari itu hadir di acara. Kesibukan Harun mendadak bak artis terkenal yang terus diberondong pertanyaan puluhan wartawan peliput proses ganti rugi. "Saya akan mempertahankan usaha semula yakni berkebun karet. Sebagian besar uang akan saya belikan lahan di tempat lain. Ya lumayan bisa cari yang lebih ekonomis," jawab Harun kepada wartawan. Pemilik nomor percil NUB :478 ini sebelumnya berdialog langsung dengan Apriyadi di tengah pengumuman proses ganti rugi oleh pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol Jambi-Betung Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah ii bekerja dengan salah satu bank plat merah. Diketahui, proyek Tol Betung—Tempino—Jambi merupakan program strategis nasional yang nantinya akan menghubungkan Provinsi Sumsel dengan Provinsi Jambi. BACA JUGA:Keseruan Pj Bupati Muba Lomba Masak Nasi Goreng Forkopimda dan OPD Dalam pembangunan jalan tol tersebut, pemerintah kabupaten mendapat tugas untuk penyiapan lahan. Luas pengadaan tanah untuk pembangunan tol tersebut mencapai 1.065 hektare (ha) dan 1.474 bidang di 27 desa di enam kecamatan yakni Kecamatan Lais, Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, dan Keluang. Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba Ahmad Aminullah mengatakan kesepakatan dengan para pemilik lahan baik warga dan perusahaan dituangkan dalam berita acara. Dokumen ini menjadi pedoman dalam pembangunan jalan tol tersebut. “Sejauh proses pengadaan tanah ini kami tidak menemukan kendala berarti, kami didukung penuh Pemkab Muba,” kata dia. Terkait dengan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak, penitipan uang ganti kerugian ke pengadilan akan dilakukan selama 5 bulan mulai dari Agustus—Desember 2021. BACA JUGA:Ratusan Pemuda BayLen Jalan Santai Bareng Pj Bupati Muba Jadi Magnet Investor Sementara itu, pembayaran ganti kerugian kepada pemilik lahan bagi Apriyadi merupakan sinyal kuat kepastian pembangunan jalan tol. "Saya ikut proses sejak awal di tahun 2021. Sempat bertanya kapan proyek ini terealisasi. Maklum kurun waktu itu negara sedang dilanda pandemi. Urusan pembiayaan saya dengar juga sempat jadi kendala. Nah kini saya yakin," ungkapnya. Kini Apriyadi pun lega. Ketersediaan infrastruktur jalan tol ini akan menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi ke Kabupaten Muba. Menurutnya, Muba yang memiliki berbagai sumber daya alam seperti minyak, gas, hasil perkebunan sawit dan karet dan pertanian padi merupakan magnet investasi. Masuknya investor ini sangat dibutuhkan karena dana pemerintah sangat terbatas untuk mempercepat pembangunan di daerah. BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya Sejauh ini Muba telah merencanakan pembangunan kawasan industri hijau yang menjadi pusat pengolahan minyak, gas, sawit, karet dan lainnya. “Jika kawasan industri ini bisa berdiri di Muba, tentunya akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” kata dia. (*)Warga Kabupaten Muba Terdampak Tol Dobel Untung, Lho Kok Bisa
Jumat 18-11-2022,15:43 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 20-07-2026,16:59 WIB
Dua Isu Krusial Dibahas, Pemkab Muba Ikuti Rakor Inflasi dan 3 Juta Rumah
Selasa 13-01-2026,12:50 WIB
Polsek Keluang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan
Kamis 01-01-2026,21:46 WIB
Kapal Muatan Batubara Nihil Melintas Dibawah Jembatan P6 Lalan Muba Per 1 Januari 2026
Rabu 24-12-2025,21:50 WIB
Bupati Toha Tegaskan Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Dilarang Melintasi Jalan Umum di Muba
Senin 03-11-2025,11:48 WIB
Sportivitas dan Inklusivitas Jadi Jiwa PORPROV XV dan PEPARPROV V Sumatera Selatan
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,21:20 WIB
United MX 1200, Motor Listrik Serbaguna dengan Jarak Tempuh Hingga 180 Km dan Harga Mulai Rp16,8 Juta
Rabu 26-08-2026,21:15 WIB
Kabut Asap di Palembang, Astra Motor Imbau Pengendara Nyalakan Lampu dan Jaga Jarak Aman
Rabu 26-08-2026,20:40 WIB
Perut Kembung, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Tak Mengganggu Aktivitas
Rabu 26-08-2026,20:15 WIB
Komitmen Dukung Pemerintah, Pertamina EP Ramba Field Sigap Padamkan 17 Karhutla di Muba dan Banyuasin
Terkini
Kamis 27-08-2026,20:05 WIB
Limbah RMKO Diduga Cemari Kebun Warga, 35 Batang Sawit Mati
Kamis 27-08-2026,19:59 WIB
Berburu Pangan Murah, Warga Serbu GPM di Mambo II
Kamis 27-08-2026,19:55 WIB
Perkara Penganiayaan di Ogan Ilir Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan
Kamis 27-08-2026,19:46 WIB
Kelompok Kadarkum Kelurahan Sepuluh Ilir Ikuti Sosialisasi Sadarkum
Kamis 27-08-2026,19:41 WIB