PALEMBANG, PALPOS.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), hanya naik 0,86 persen.
Kenaikan UMP yang sedikit itu, nampaknya membuat serikat pekerja buruh akan melakukan aksi demo kembali. Melalui pesan WhatsApp, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel, Hermawan menginformasikan jika pada Senin 21 November 2022 nanti akan melakukan demo di Kantor Gubernur Sumsel. “Kami akan melakukan aksi demo hari Senin mendatang pukul 09.00 di depan kantor Gubernur Sumsel terkait tuntutan kenaikan UMP Sumsel untuk tahun 2023 mendatang harus naik sebesar 13 persen atau sebesar Rp400 ribu,” ujarnya, Jumat 18 November 2022. BACA JUGA:Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Ini Harapan Kenaikan UMP Sumsel dan UMK 2023 Dirinya mengatakan, jika aksi demo tersebut merupakan salah satu cara memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan para buruh. “Unjuk rasa atau demo yang akan kami lakukan nanti adalah cara kami untuk memperjuangkan kesejahteraan dan juga menuntut keadilan bagi pekerja atau buruh,” katanya. Hermawan menilai jika usulan oleh DPP Sumsel terkait kenaikan UMP tersebut sangat merugikan pihak buruh. “Keputusan ini sangat merugikan pihak buruh karena tahun kemarin sudab tidak ada kenaikan. Tahun 2023 hanya naik Rp27 ribu sedangkan harga bahan pokok, BBM sudah naik tak terhingga dan buruh semakin sengsara,” ucapnya. BACA JUGA:Puluhan Buruh di OKU Desak UU Cipta Kerja Dicabut Hermawan juga menegaskan, jika tuntutan tetap tidak didengar, makan pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak lagi. "Kalau masih tidak didengar juga, kami akan membawa massa demonstrasi lebih banyak jika tidak ditindak lanjuti atau dipenuhi," tukasnya. (*)Serikat Pekerja Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Sumsel
Jumat 18-11-2022,15:49 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #upah minimum provinsi
#tolak kenaikan ump
#serikat pekerja buruh
#ksbsi sumsel
#dewan pengupahan provinsi
#depeprov sumsel
#demo kantor gubernur sumsel
Kategori :
Terkait
Sabtu 20-12-2025,12:29 WIB
Gubernur Herman Deru Umumkan Kenaikan UMP Sumsel 2026 Sebesar 7,10 Persen
Rabu 18-12-2024,22:21 WIB
UMK di OKU Naik Menjadi Rp3,6 Juta Perbulan
Rabu 22-11-2023,21:05 WIB
Idealnya UMP Naik 10 Persen
Jumat 09-12-2022,07:55 WIB
UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh
Jumat 02-12-2022,08:28 WIB
1.236 Karyawan dari 136 Perusahaan di Ogan ilir Akan Kenaikan UMK, Berapa?
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,11:41 WIB
Perempatfinal Piala Asia Futsal: Indonesia vs Vietnam, Laga Hidup Mati Tiket Piala Dunia.
Selasa 03-02-2026,15:19 WIB
RS Siloam Sriwijaya Pilih Bungkam Usai Laporan Retribusi Minim Terbongkar ke Publik
Selasa 03-02-2026,15:07 WIB
Wujudkan “Muba Bekerja”, PT Muba Global Lestari Prioritaskan Putra-Putri Daerah Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Selasa 03-02-2026,18:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pemerataan Ekonomi Masyarakat
Selasa 03-02-2026,11:46 WIB
Hasil Udinese vs AS Roma 0-1: Gol Kontroversial Ekkelenkamp Bawa Udinese Kalahkan Roma.
Terkini
Selasa 03-02-2026,19:14 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan 2 Provinsi Baru Dapat Dukungan Berbagai Pihak
Selasa 03-02-2026,18:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pemerataan Ekonomi Masyarakat
Selasa 03-02-2026,17:51 WIB
Bansos 2026: Penerima Bantuan Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Lansia dan Disabilitas Tetap Diprioritaskan
Selasa 03-02-2026,16:42 WIB
Tecno Spark GO 3 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Android 15 dan Layar 120Hz Harga Terjangkau
Selasa 03-02-2026,16:32 WIB