PALEMBANG, PALPOS.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), hanya naik 0,86 persen.
Kenaikan UMP yang sedikit itu, nampaknya membuat serikat pekerja buruh akan melakukan aksi demo kembali. Melalui pesan WhatsApp, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel, Hermawan menginformasikan jika pada Senin 21 November 2022 nanti akan melakukan demo di Kantor Gubernur Sumsel. “Kami akan melakukan aksi demo hari Senin mendatang pukul 09.00 di depan kantor Gubernur Sumsel terkait tuntutan kenaikan UMP Sumsel untuk tahun 2023 mendatang harus naik sebesar 13 persen atau sebesar Rp400 ribu,” ujarnya, Jumat 18 November 2022. BACA JUGA:Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Ini Harapan Kenaikan UMP Sumsel dan UMK 2023 Dirinya mengatakan, jika aksi demo tersebut merupakan salah satu cara memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan para buruh. “Unjuk rasa atau demo yang akan kami lakukan nanti adalah cara kami untuk memperjuangkan kesejahteraan dan juga menuntut keadilan bagi pekerja atau buruh,” katanya. Hermawan menilai jika usulan oleh DPP Sumsel terkait kenaikan UMP tersebut sangat merugikan pihak buruh. “Keputusan ini sangat merugikan pihak buruh karena tahun kemarin sudab tidak ada kenaikan. Tahun 2023 hanya naik Rp27 ribu sedangkan harga bahan pokok, BBM sudah naik tak terhingga dan buruh semakin sengsara,” ucapnya. BACA JUGA:Puluhan Buruh di OKU Desak UU Cipta Kerja Dicabut Hermawan juga menegaskan, jika tuntutan tetap tidak didengar, makan pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak lagi. "Kalau masih tidak didengar juga, kami akan membawa massa demonstrasi lebih banyak jika tidak ditindak lanjuti atau dipenuhi," tukasnya. (*)Serikat Pekerja Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Sumsel
Jumat 18-11-2022,15:49 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #upah minimum provinsi
#tolak kenaikan ump
#serikat pekerja buruh
#ksbsi sumsel
#dewan pengupahan provinsi
#depeprov sumsel
#demo kantor gubernur sumsel
Kategori :
Terkait
Rabu 18-12-2024,22:21 WIB
UMK di OKU Naik Menjadi Rp3,6 Juta Perbulan
Rabu 22-11-2023,21:05 WIB
Idealnya UMP Naik 10 Persen
Jumat 09-12-2022,07:55 WIB
UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh
Jumat 02-12-2022,08:28 WIB
1.236 Karyawan dari 136 Perusahaan di Ogan ilir Akan Kenaikan UMK, Berapa?
Jumat 25-11-2022,14:13 WIB
Soal UMP Belum Ada Titik Temu, Ini yang Akan Dilakukan DPRD Sumsel...
Terpopuler
Sabtu 12-04-2025,14:26 WIB
Pamona Raya Calon Kabupaten Baru di Sulawesi Tengah: Mendorong Pariwisata dan Identitas Budaya Etnis Pamona
Sabtu 12-04-2025,15:11 WIB
Provinsi Palapa Selatan: Harapan Baru dari Pemekaran Wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan
Sabtu 12-04-2025,15:37 WIB
Gaji PNS Naik 16% Tahun 2025: Ini Daftar Lengkap Penghasilan Abdi Negara dan Tunjangan yang Diterima
Sabtu 12-04-2025,14:48 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Kota Poso Fokus pada Layanan Publik dan Pendidikan
Sabtu 12-04-2025,18:35 WIB
Renovasi Taman Kota Prabujaya, Wako Prabumulih Tambah Fasilitas Bermain Anak-Anak
Terkini
Sabtu 12-04-2025,19:03 WIB
Desa Sudi Mampir Ternak 460 Bebek Petelur dan 100 ribu Ekor Ikan Dukung Program Ketahanan Pangan
Sabtu 12-04-2025,18:58 WIB
Masuk Musim Kemarau, Polsek Rantau Alai Gencarkan Patroli dan Edukasi Cegah Karhutla
Sabtu 12-04-2025,18:54 WIB
Nusantara Regas Berhasil Jalankan Turn Around Fasilitas Operasi Pada Periode Libur Lebaran Idul Fitri 2025
Sabtu 12-04-2025,18:50 WIB