PALEMBANG, PALPOS.ID - Opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, amankan 20 orang terlibat prostitusi online.
Dua orang diantaranya merupakan mucikari. Pengungkapan aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil pengaduan masyarakat melalui hotline WhatsApp (WA) 0813-70002-110. Sebanyak 20 orang pengguna dan penyedia prostitusi online ini, diamankan saat berada di OYO 443 Hotel Berlian, Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Minggu 20 November 2022 malam. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan prostitusi online tersebut. BACA JUGA:Prostitusi Online di Lubuklinggau Kejahatan Terstruktur Anwar mengatakan, pengungkapan kasus penyakit masyarakat ini setelah menerima pengaduan masyarakat. Yaitu pengaduan masyarakat terkait dengan aktivitas prostitusi atau perdagangan orang. “Mereka melakukan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat,” ungkapnya. Menurutnya, dari ke-20 orang yang diamankan tersebut ada yang berperan sebagai penyedia jasa langsung, mucikari, dan juga pengguna prostitusi tersebut. BACA JUGA:Miris, Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi Online “Masih kita lakukan pemeriksaan, terkait motif juga masih kita dalami,” pungkasnya. (*)Polda Sumsel Tangkap 20 Tersangka Prostitusi Online Melalui Michat, 2 Diantaranya...
Senin 21-11-2022,16:14 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Bambang
Tags : #prostitusi online melalui michat
#prostitusi online di hotel oyo
#prostitusi online
#polda sumsel
#mucikari prostitusi online
#michat
#kota palembang
#kombes pol m anwar reksowidjojo
#ditreskrimum polda sumsel
#2 mucikari
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,19:10 WIB
Polres Muba Gelar Asli Kepedulian Bantu Bencana di Sumatera
Senin 01-12-2025,13:26 WIB
Polres Ogan Ilir Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Aceh, Sumut dan Simbolga
Rabu 26-11-2025,18:00 WIB
Polres Lubuklinggau Gelar Asistensi Kampung Tangguh Anti Narkoba dan Anti Radikalisme
Kamis 20-11-2025,10:49 WIB
Terbukti Edarkan Sabu Dua wanita ini Didenda 1 Milyar Dan Vonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,13:29 WIB
Honda Vario 125 Street Terbaru 2026: Skutik Streetfighter Modern Tanpa Rangka eSAF
Rabu 03-12-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
Rabu 03-12-2025,13:56 WIB
Toyota Pertahankan Mesin Diesel 2GD di Innova Reborn 2026, Ini Alasannya!
Rabu 03-12-2025,11:52 WIB
Hasil La Liga Spanyol: Barca Menang Meyakinkan 3-1 atas Atletico Madrid
Rabu 03-12-2025,12:05 WIB
Hasil Coppa Italia 2025/2026: Juventus Lolos ke Perempatfinal, Kalahkan Udinese 2-0.
Terkini
Rabu 03-12-2025,20:00 WIB
Barak Dalmas dan Mess Polwan Baru Makin Nyaman dan Humanis
Rabu 03-12-2025,19:50 WIB
Lahan Tumpang Sari, Panen 300 Kg Jagung
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Gelar Pemilihan Duta Baca Tingkat Pelajar dan Umum
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Ciptakan Lingkungan Bersih Melalui MPS 100
Rabu 03-12-2025,19:20 WIB