PALEMBANG, PALPOS.ID – Pascapenangkapan 20 orang terkait prostitusi online di Oyo 443 Hotel Berlian, Selasa (22/11) kemarin. Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka
Keduanya adalah MR (19) dan HN (17), yang berperan sebagai mucikari dari beberapa wanita muda yang diamankan. Kasubdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa usai melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan dan sudah dilakukan gelar perkara. "Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan, kemarin sempat kita hadirkan saat rilis," ungkapnya, Selasa (22/11). Usai dilakukan pemeriksaan MR (19) dan HN(17) menjual atau menjajakan rekan wanitanya dengan mematok harga 400 ribu rupiah. "Dari itu mereka mengambil fee sebesar 50 ribu rupiah hingga 100 ribu rupiah," jelasnya. Tri menyebut kedua tersangka ini sudah melaksanakan kegiatan mucikari tersebut dalam dua bulan terakhir ini. "Mereka menjajakan korban melalui aplikasi chatting michat," bebernya. Kedua mucikari ini, dijerat UU 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Ya. kedua mucikari kita jerat dengan ancaman penjara 6 tahun, atau denda dua miliar rupiah," tegasnya. Sebelumnya, polisi sebut pelaku prostitusi online yang ditangkap jajakan diri untuk durasi pendek atau dipatok harga Rp150 ribu. Hal itu, disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo saat pers rilis ungkap kasus kegiatan prostitusi online, Senin (21/11). "Dengan tarif 150 ribu untuk 15 menit, sementara kalau lebih ada biaya tambahan," tutur Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Renakta/PPA Kompol Tri Wahyudi. Modusnya dalam menjalankan prostitusi online ini mereka menyediakan jasa melalui aplikasi chating MiChat. Di mana ketika mendapat orderan, penyedia jasa akan mengirimkan foto dan menentukan waktu dan tempat. "Dalam sehari mereka sanggup meladeni tiga orang," pungkasnya. Ditambahkan, pengungkapan aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari pengaduan masyarakat melalui hotline WhatsApp 0813-70002-110. (*)Polisi Tetapkan Dua Mucikari Tersangka Prostitusi Online, Ini Ancaman Hukumannya
Selasa 22-11-2022,20:03 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Isro
Kategori :
Terkait
Selasa 21-10-2025,13:39 WIB
Palembang Wujudkan Digitalisasi Pelayanan Publik, Urus Izin Kini Bisa Bisa Lebih Cepat dan Mudah
Senin 06-10-2025,11:30 WIB
Sumsel Catat Sejarah Baru, PORNAS XVII KORPRI 2025 Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah
Jumat 26-09-2025,21:46 WIB
Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Al-Hikmah, Tegaskan Pentingnya Keswadayaan Umat
Sabtu 20-09-2025,10:44 WIB
Safari Jumat Wagub Cik Ujang, Perkuat Ukhuwah dan Dekatkan Pemerintah dengan Rakyat
Kamis 18-09-2025,17:07 WIB
Pusri Gelar Aksi Donor Darah Peringatai Hari Palang Merah Indonesia 2025
Terpopuler
Kamis 23-10-2025,17:41 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru Untuk Imbangi IKN
Jumat 24-10-2025,10:41 WIB
French Open 2025: Tersisa 3 Wakil Indonesia di Perempat Final
Jumat 24-10-2025,10:45 WIB
Hussein Ammouta Jadi Kuda Hitam Calon Pelatih Timnas Indonesia
Kamis 23-10-2025,18:32 WIB
Honda ADV160 Siap Meluncur di Palembang! Dominator Day Bakar Antusiasme Komunitas Motor
Kamis 23-10-2025,18:01 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Berau Pesisir Selatan Sangat Strategis
Terkini
Jumat 24-10-2025,17:01 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir Berbatasan IKN Nusantara
Jumat 24-10-2025,16:53 WIB
Pengprov PABSI Protes Keras Putusan KONI Sumsel
Jumat 24-10-2025,16:49 WIB
Andre Apriansyah Raih Emas Pertama untuk Muba di Cabor Menembak Poprov XV Sumatera Selatan 2025
Jumat 24-10-2025,16:45 WIB
8 Ton Beras Ludes Diserbu Warga
Jumat 24-10-2025,16:41 WIB