PALEMBANG, PALPOS.ID – Pascapenangkapan 20 orang terkait prostitusi online di Oyo 443 Hotel Berlian, Selasa (22/11) kemarin. Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka
Keduanya adalah MR (19) dan HN (17), yang berperan sebagai mucikari dari beberapa wanita muda yang diamankan. Kasubdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa usai melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan dan sudah dilakukan gelar perkara. "Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan, kemarin sempat kita hadirkan saat rilis," ungkapnya, Selasa (22/11). Usai dilakukan pemeriksaan MR (19) dan HN(17) menjual atau menjajakan rekan wanitanya dengan mematok harga 400 ribu rupiah. "Dari itu mereka mengambil fee sebesar 50 ribu rupiah hingga 100 ribu rupiah," jelasnya. Tri menyebut kedua tersangka ini sudah melaksanakan kegiatan mucikari tersebut dalam dua bulan terakhir ini. "Mereka menjajakan korban melalui aplikasi chatting michat," bebernya. Kedua mucikari ini, dijerat UU 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Ya. kedua mucikari kita jerat dengan ancaman penjara 6 tahun, atau denda dua miliar rupiah," tegasnya. Sebelumnya, polisi sebut pelaku prostitusi online yang ditangkap jajakan diri untuk durasi pendek atau dipatok harga Rp150 ribu. Hal itu, disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo saat pers rilis ungkap kasus kegiatan prostitusi online, Senin (21/11). "Dengan tarif 150 ribu untuk 15 menit, sementara kalau lebih ada biaya tambahan," tutur Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Renakta/PPA Kompol Tri Wahyudi. Modusnya dalam menjalankan prostitusi online ini mereka menyediakan jasa melalui aplikasi chating MiChat. Di mana ketika mendapat orderan, penyedia jasa akan mengirimkan foto dan menentukan waktu dan tempat. "Dalam sehari mereka sanggup meladeni tiga orang," pungkasnya. Ditambahkan, pengungkapan aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari pengaduan masyarakat melalui hotline WhatsApp 0813-70002-110. (*)Polisi Tetapkan Dua Mucikari Tersangka Prostitusi Online, Ini Ancaman Hukumannya
Selasa 22-11-2022,20:03 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Isro
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-08-2025,14:52 WIB
Gubernur Herman Deru Buka Jalan Sehat IKA UII, Tekankan Pentingnya Peduli Sesama
Selasa 26-08-2025,19:20 WIB
Lima Ibu Nasabah BTPN Syariah Palembang Raih Hadiah Umroh Gratis
Minggu 24-08-2025,20:50 WIB
Gubernur Herman Deru Apresiasi Donor Darah Massal Paguyuban Tionghoa: Bukti Sumsel Kompak
Kamis 21-08-2025,16:07 WIB
Festival Bidar Palembang 2025 Sukses Digelar, Sampah Capai 10,5 Ton dalam 3 Hari
Senin 18-08-2025,09:06 WIB
Aliifah Dilaporkan Belum Pulang ke Rumah, Keluarga Minta Bantuan Warga
Terpopuler
Minggu 07-09-2025,17:25 WIB
Yamaha SR400 Final Edition: Akhir Perjalanan 43 Tahun Sang Motor Legenda
Minggu 07-09-2025,18:55 WIB
Kemenag Prabumulih Fokus Verifikasi Data Calon Jemaah Haji 2026
Minggu 07-09-2025,16:38 WIB
Kenapa Yamaha Aerox 2026 Tidak Pakai Turbo? Ini Alasannya dan Fitur Terbarunya
Minggu 07-09-2025,20:37 WIB
Kecelakaan Maut di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau, Satu Korban Tewas Terlindas Truk Fuso
Minggu 07-09-2025,17:47 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Rencana Pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan untuk Akses Pelayanan Publik
Terkini
Senin 08-09-2025,15:32 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 6 Provinsi Baru Masih Terhalang Moratorium DOB
Senin 08-09-2025,15:20 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru Karena Kepadatan Penduduk dan Luas Wilayah
Senin 08-09-2025,14:50 WIB
Wabup Rohman Tekankan Koordinasi dan Komunikasi, Wujudkan Kesuksesan Setiap Event
Senin 08-09-2025,14:48 WIB
Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Tebing Gerinting Utara, Barang Bukti Diamankan
Senin 08-09-2025,14:40 WIB