PALEMBANG, PALPOS.ID – Pascapenangkapan 20 orang terkait prostitusi online di Oyo 443 Hotel Berlian, Selasa (22/11) kemarin. Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka
Keduanya adalah MR (19) dan HN (17), yang berperan sebagai mucikari dari beberapa wanita muda yang diamankan. Kasubdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa usai melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan dan sudah dilakukan gelar perkara. "Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan, kemarin sempat kita hadirkan saat rilis," ungkapnya, Selasa (22/11). Usai dilakukan pemeriksaan MR (19) dan HN(17) menjual atau menjajakan rekan wanitanya dengan mematok harga 400 ribu rupiah. "Dari itu mereka mengambil fee sebesar 50 ribu rupiah hingga 100 ribu rupiah," jelasnya. Tri menyebut kedua tersangka ini sudah melaksanakan kegiatan mucikari tersebut dalam dua bulan terakhir ini. "Mereka menjajakan korban melalui aplikasi chatting michat," bebernya. Kedua mucikari ini, dijerat UU 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Ya. kedua mucikari kita jerat dengan ancaman penjara 6 tahun, atau denda dua miliar rupiah," tegasnya. Sebelumnya, polisi sebut pelaku prostitusi online yang ditangkap jajakan diri untuk durasi pendek atau dipatok harga Rp150 ribu. Hal itu, disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo saat pers rilis ungkap kasus kegiatan prostitusi online, Senin (21/11). "Dengan tarif 150 ribu untuk 15 menit, sementara kalau lebih ada biaya tambahan," tutur Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Renakta/PPA Kompol Tri Wahyudi. Modusnya dalam menjalankan prostitusi online ini mereka menyediakan jasa melalui aplikasi chating MiChat. Di mana ketika mendapat orderan, penyedia jasa akan mengirimkan foto dan menentukan waktu dan tempat. "Dalam sehari mereka sanggup meladeni tiga orang," pungkasnya. Ditambahkan, pengungkapan aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari pengaduan masyarakat melalui hotline WhatsApp 0813-70002-110. (*)Polisi Tetapkan Dua Mucikari Tersangka Prostitusi Online, Ini Ancaman Hukumannya
Selasa 22-11-2022,20:03 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Isro
Kategori :
Terkait
Selasa 14-01-2025,17:42 WIB
Pj Wali Kota Palembang Dorong Evaluasi dan Kolaborasi dalam Musrenbang Kelurahan 2025
Selasa 14-01-2025,17:22 WIB
Sensasi 60 Meter di Atas Jembatan Ampera, 1 Februari Wisata Baru Palembang Segera Dibuka
Rabu 08-01-2025,21:34 WIB
Pemprov Sumsel Jajaki Kerjasama Pengelolaan Sampah Dengan Direktur Bank Sampah Indonesia
Jumat 03-01-2025,18:43 WIB
Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Tradisi Yu Sheng di Wyndham Opi Hotel Palembang
Senin 30-12-2024,23:11 WIB
Program Kudapan Palembang, Makan di Restoran Bisa Dapat Rumah hingga Motor Listrik!
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Garang Asem : Kuliner Khas Jawa Tengah yang Sarat Cita Rasa
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Terkini
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Sabtu 18-01-2025,23:04 WIB
Bekas Tambang di Bangka Ini Menjelma Menjadi Danau yang Indah
Sabtu 18-01-2025,22:39 WIB
Terpanjang di Pulau Bangka, Pantai Satu Ini Memiliki Hamparan Pasir Putih Lembut Tak Terbatas!
Sabtu 18-01-2025,21:51 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Sabtu 18-01-2025,21:21 WIB