PALEMBANG, PALPOS.ID – Jajaran Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan satu orang pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari Gobiz salah satu mitra dari Gojek.
Pelaku yakni Wili Dozen alias Dimas (28), warga Desa Sidomulyo Kabupaten OKI. Wili diamankan berada di Palembang, Jumat (18/11). Usai dilakukan pemeriksaan pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan penipuan asal Tulung Selapan Kabupaten OKI. Sementara korban yakni Silviana YH merupakan ibu rumah tangga yang juga pelaku UMKM produk jamu. Korban tercatat sebagai warga Jalan Srijaya Negara, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang. Korban sendiri ditipu dengan modus pelaku yang mengaku sebagai customer service dari Gobiz, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi pada pertengahan September 2020. Bermula pelaku menelpon korban, untuk meminta verifikasi data pribadi yang tercantum pada akun Gobiz. Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan nomor rekening. Di mana seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban. "Setelah korban mengisi data pribadinya, pelaku juga meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti. Bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp. 4.440.000 ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku. Menurut Barly, tersangka Wili Dozen tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya, namun juga secara kelompok. "Masih kita lakukan pengembangan, dan masih ada yang DPO, serta saat ini anggota kita sedang melakukan pengejaran," terangnya. Barly menyebut pelaku telah beroperasi lama, dan diduga telah mendapat keuntungan ratusan juta. Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit ponsel merek Oppo, empat buah SIMcard Telkomsel, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu unit ponsel milik Xiomi. ‘’Selain itu, satu bundel data akun dompet digital Dana, satu rekening koran Bank Mandiri milik korban. Pelaku disangkakan melanggar pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE, terancam kurungan penjara enam tahun atau denda 600 juta rupiah,’’ pungkasnya. Sementara, korban yang turut mendatangi Polda Sumsel saat dimintai keterangan menyampaikan rasa kecewanya. Pasalnya uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya. "Tega-teganya WD ini. Saya pengusaha UMKM, diambil juga modalnya. Semoga yang DPO segera dapat ditangkap," beber dia. Dirinya berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik data pribadi. "Saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati hati, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini," pungkasnya. (*)Komplotan Penipu Grup Tulung Selapan Dibekuk
Jumat 25-11-2022,21:19 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Isro
Kategori :
Terkait
Rabu 20-11-2024,22:44 WIB
Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Polres OKU Dapat Tambahan 65 Personil dari Polda Sumsel
Rabu 20-11-2024,11:21 WIB
Marko Bantah Video Skandalnya yang Beredar, Serta Buat Laporan ke Polda Sumsel
Rabu 06-11-2024,15:08 WIB
Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada Muba Aman, Ini yang dilakukan Dir Sabhara Polda Sumsel
Kamis 31-10-2024,10:43 WIB
Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Kamis 24-10-2024,08:13 WIB
Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur
Terpopuler
Senin 25-11-2024,21:24 WIB
Xiaomi Payday Mega Sale 2024: Rekomendasi Smartphone Xiaomi dan Redmi yang Tepat untuk Semua Kebutuhan!
Selasa 26-11-2024,17:02 WIB
ASUS Vivobook Go 14/15: Laptop yang Ringan dan Serbaguna untuk Mobilitas dan Produktivitas
Selasa 26-11-2024,06:10 WIB
Kapolres Prabumulih Pimpin Patroli Skala Besar, Pastikan Kesiapan Logistik dan Keamanan
Selasa 26-11-2024,18:37 WIB
IDEAS Tegaskan Dana BOS Tak Cukup untuk Kesejahteraan Guru Honorer
Senin 25-11-2024,22:51 WIB
OKU Diguncang Gempa Sebanyak Tiga Kali
Terkini
Selasa 26-11-2024,19:50 WIB
H-1 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Kota Prabumulih Distribusikan Logistik dan Musnahkan Surat Suara
Selasa 26-11-2024,19:43 WIB
Ajak Wartawan Berperan Aktif Perangi Narkoba, Kepala BNN Prabumulih: Narkoba Lebih Bahaya dari Korupsi dan Ter
Selasa 26-11-2024,19:10 WIB
Viral Video Bagi Amplop, Ketua PKS Prabumulih Tegaskan Bukan Anggota PKS
Selasa 26-11-2024,19:03 WIB
Trik Karantina Sumsel dan OJK Sumsel-Babel Siapkan Eksportir Baru Tembus Pasar Internasional
Selasa 26-11-2024,18:38 WIB