PALEMBANG, PALPOS.ID – Jajaran Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan satu orang pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari Gobiz salah satu mitra dari Gojek.
Pelaku yakni Wili Dozen alias Dimas (28), warga Desa Sidomulyo Kabupaten OKI. Wili diamankan berada di Palembang, Jumat (18/11). Usai dilakukan pemeriksaan pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan penipuan asal Tulung Selapan Kabupaten OKI. Sementara korban yakni Silviana YH merupakan ibu rumah tangga yang juga pelaku UMKM produk jamu. Korban tercatat sebagai warga Jalan Srijaya Negara, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang. Korban sendiri ditipu dengan modus pelaku yang mengaku sebagai customer service dari Gobiz, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi pada pertengahan September 2020. Bermula pelaku menelpon korban, untuk meminta verifikasi data pribadi yang tercantum pada akun Gobiz. Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan nomor rekening. Di mana seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban. "Setelah korban mengisi data pribadinya, pelaku juga meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti. Bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp. 4.440.000 ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku. Menurut Barly, tersangka Wili Dozen tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya, namun juga secara kelompok. "Masih kita lakukan pengembangan, dan masih ada yang DPO, serta saat ini anggota kita sedang melakukan pengejaran," terangnya. Barly menyebut pelaku telah beroperasi lama, dan diduga telah mendapat keuntungan ratusan juta. Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit ponsel merek Oppo, empat buah SIMcard Telkomsel, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu unit ponsel milik Xiomi. ‘’Selain itu, satu bundel data akun dompet digital Dana, satu rekening koran Bank Mandiri milik korban. Pelaku disangkakan melanggar pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE, terancam kurungan penjara enam tahun atau denda 600 juta rupiah,’’ pungkasnya. Sementara, korban yang turut mendatangi Polda Sumsel saat dimintai keterangan menyampaikan rasa kecewanya. Pasalnya uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya. "Tega-teganya WD ini. Saya pengusaha UMKM, diambil juga modalnya. Semoga yang DPO segera dapat ditangkap," beber dia. Dirinya berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik data pribadi. "Saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati hati, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini," pungkasnya. (*)Komplotan Penipu Grup Tulung Selapan Dibekuk
Jumat 25-11-2022,21:19 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Isro
Kategori :
Terkait
Kamis 23-04-2026,16:39 WIB
Aksi Heroik Personel Polsek Karang Dapo: Evakuasi Ayah Terduga Pelaku Asusila dari Kepungan Massa
Kamis 23-04-2026,16:21 WIB
Polres Ogan Ilir Ringkus Pengecer Sabu di Lubuk Keliat, Disita 3,08 Gram
Kamis 23-04-2026,16:12 WIB
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Kamis 23-04-2026,15:51 WIB
Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Kebun Kopi, Pelajar Diamankan
Kamis 23-04-2026,15:44 WIB
Sinergi Polda Sumsel dan Polres Musi Rawas: Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Gram
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,20:20 WIB
Wali Kota Prabumulih Lantik Ketua GOW 2025–2030, Dorong Perempuan Berperan Aktif dalam Pembangunan
Rabu 22-04-2026,20:50 WIB
Kejati Sumsel Periksa 6 Saksi Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel, Kerugian Rp49 Miliar
Rabu 22-04-2026,20:40 WIB
Kolaborasi Pertamina Drilling dan Disnaker Prabumulih, Dorong SDM Lokal Siap Bersaing di Industri Migas
Rabu 22-04-2026,21:15 WIB
DPRD Ogan Ilir Ungkap Dugaan Pencemaran Air di Desa Sarang Elang, Ini Penyebabnya
Terkini
Kamis 23-04-2026,19:29 WIB
Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax
Kamis 23-04-2026,19:24 WIB
Bansos 2026: Pencairan PKH dan BPNT Tahap II Dimulai April, Simak Jadwal dan Cara Cek Resmi Penerima
Kamis 23-04-2026,17:01 WIB
Mobil Tangki Pertamina Tertangkap di Gudang BBM Ilegal, Ini Penjelasan Pertamina !
Kamis 23-04-2026,16:58 WIB