PALEMBANG, PALPOS.ID – Jajaran Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan satu orang pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari Gobiz salah satu mitra dari Gojek.
Pelaku yakni Wili Dozen alias Dimas (28), warga Desa Sidomulyo Kabupaten OKI. Wili diamankan berada di Palembang, Jumat (18/11). Usai dilakukan pemeriksaan pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan penipuan asal Tulung Selapan Kabupaten OKI. Sementara korban yakni Silviana YH merupakan ibu rumah tangga yang juga pelaku UMKM produk jamu. Korban tercatat sebagai warga Jalan Srijaya Negara, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang. Korban sendiri ditipu dengan modus pelaku yang mengaku sebagai customer service dari Gobiz, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi pada pertengahan September 2020. Bermula pelaku menelpon korban, untuk meminta verifikasi data pribadi yang tercantum pada akun Gobiz. Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan nomor rekening. Di mana seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban. "Setelah korban mengisi data pribadinya, pelaku juga meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti. Bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp. 4.440.000 ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku. Menurut Barly, tersangka Wili Dozen tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya, namun juga secara kelompok. "Masih kita lakukan pengembangan, dan masih ada yang DPO, serta saat ini anggota kita sedang melakukan pengejaran," terangnya. Barly menyebut pelaku telah beroperasi lama, dan diduga telah mendapat keuntungan ratusan juta. Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit ponsel merek Oppo, empat buah SIMcard Telkomsel, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu unit ponsel milik Xiomi. ‘’Selain itu, satu bundel data akun dompet digital Dana, satu rekening koran Bank Mandiri milik korban. Pelaku disangkakan melanggar pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE, terancam kurungan penjara enam tahun atau denda 600 juta rupiah,’’ pungkasnya. Sementara, korban yang turut mendatangi Polda Sumsel saat dimintai keterangan menyampaikan rasa kecewanya. Pasalnya uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya. "Tega-teganya WD ini. Saya pengusaha UMKM, diambil juga modalnya. Semoga yang DPO segera dapat ditangkap," beber dia. Dirinya berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik data pribadi. "Saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati hati, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini," pungkasnya. (*)Komplotan Penipu Grup Tulung Selapan Dibekuk
Jumat 25-11-2022,21:19 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Isro
Kategori :
Terkait
Rabu 30-09-2026,20:01 WIB
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika, Kurir Shabu 51 Gram Ditangkap di Muratara
Rabu 30-09-2026,11:57 WIB
Sinergi Cepat Berbuah Hasil, Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar
Selasa 29-09-2026,19:37 WIB
Polda Sumsel Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk 75 KK di Sekayu
Senin 28-09-2026,14:43 WIB
Operasi Sikat Musi 2026: Polda Sumsel Amankan 15 Pelaku Pungli dan Parkir Liar
Senin 28-09-2026,13:53 WIB
Ops Sikat I Musi 2026 Ungkap 18 Kasus 3C dan Amankan 40 Orang
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,13:06 WIB
Karhutla tak Kunjung Usai: Saatnya Mengubah Kebiasaan dan Cara Kita Bertindak
Rabu 30-09-2026,12:03 WIB
Datangi Subdenpom Prabumulih, Warga Arimbi Laporkan Dugaan Penimbunan BBM Ilegal
Rabu 30-09-2026,11:42 WIB
Toyota Innova Zenix 2026 Bisa Minum Etanol? Ini Faktanya.
Rabu 30-09-2026,11:38 WIB
Kawasaki Versys 1100 2027 Resmi Berbenah, 3 Varian Siap Gebrak Pasar.
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:48 WIB
Kepala BKPSDM Muratara Lukman Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Pungli Urusan Kepegawaian
Rabu 30-09-2026,20:44 WIB
DPRD Ogan Ilir Berang Dituding Kelola 18 Paket Proyek, Minta Bukti Dibuka Terang-Terangan
Rabu 30-09-2026,20:40 WIB
Terungkap! Pelaku Pencurian Kabel Tol KM 80+400 Prabumulih Ditangkap di Belida Darat Muara Enim
Rabu 30-09-2026,20:35 WIB
DPRD Ogan Ilir Sahkan Perubahan APBD 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran untuk Pelayanan Publik
Rabu 30-09-2026,20:29 WIB