PALEMBANG, PALPOS.ID – Jajaran Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan satu orang pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari Gobiz salah satu mitra dari Gojek.
Pelaku yakni Wili Dozen alias Dimas (28), warga Desa Sidomulyo Kabupaten OKI. Wili diamankan berada di Palembang, Jumat (18/11). Usai dilakukan pemeriksaan pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan penipuan asal Tulung Selapan Kabupaten OKI. Sementara korban yakni Silviana YH merupakan ibu rumah tangga yang juga pelaku UMKM produk jamu. Korban tercatat sebagai warga Jalan Srijaya Negara, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang. Korban sendiri ditipu dengan modus pelaku yang mengaku sebagai customer service dari Gobiz, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi pada pertengahan September 2020. Bermula pelaku menelpon korban, untuk meminta verifikasi data pribadi yang tercantum pada akun Gobiz. Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan nomor rekening. Di mana seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban. "Setelah korban mengisi data pribadinya, pelaku juga meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti. Bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp. 4.440.000 ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku. Menurut Barly, tersangka Wili Dozen tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya, namun juga secara kelompok. "Masih kita lakukan pengembangan, dan masih ada yang DPO, serta saat ini anggota kita sedang melakukan pengejaran," terangnya. Barly menyebut pelaku telah beroperasi lama, dan diduga telah mendapat keuntungan ratusan juta. Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit ponsel merek Oppo, empat buah SIMcard Telkomsel, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu unit ponsel milik Xiomi. ‘’Selain itu, satu bundel data akun dompet digital Dana, satu rekening koran Bank Mandiri milik korban. Pelaku disangkakan melanggar pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE, terancam kurungan penjara enam tahun atau denda 600 juta rupiah,’’ pungkasnya. Sementara, korban yang turut mendatangi Polda Sumsel saat dimintai keterangan menyampaikan rasa kecewanya. Pasalnya uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya. "Tega-teganya WD ini. Saya pengusaha UMKM, diambil juga modalnya. Semoga yang DPO segera dapat ditangkap," beber dia. Dirinya berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik data pribadi. "Saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati hati, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini," pungkasnya. (*)Komplotan Penipu Grup Tulung Selapan Dibekuk
Jumat 25-11-2022,21:19 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Isro
Kategori :
Terkait
Rabu 29-10-2025,12:34 WIB
Penggelapan Rp1,5 Miliar di Toko Sembako, Dua Wanita di Ogan Ilir di Ciduk Polisi
Sabtu 18-10-2025,18:20 WIB
Perkuat Sinergi Untuk Keamanan, Kenyamanan dan Kesuksesan Porprov di Muba
Kamis 02-10-2025,20:10 WIB
Polda Sumsel Tegaskan Kesiapan Pengamanan PORNAS KORPRI XVII 2025
Selasa 30-09-2025,17:14 WIB
Dua Perwira Polres Muara Enim Di Mutasi
Terpopuler
Kamis 06-11-2025,15:18 WIB
Wahana Air Opi Waterfun Tawarkan Tiket Rp25 Ribu
Kamis 06-11-2025,17:43 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cipanas Untuk Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan
Kamis 06-11-2025,17:53 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Kertajati Memiliki Berbagai Fasilitas Strategis
Kamis 06-11-2025,17:30 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cikampek Menjawab Tantangan Pembangunan
Kamis 06-11-2025,15:03 WIB
BSB Didorong Jadi Pusat Transformasi Ekonomi Daerah
Terkini
Jumat 07-11-2025,11:52 WIB
Saingi Innova Zenix, Wuling Darion Tawarkan MPV Listrik & PHEV Fitur Sultan Harga Murah!
Jumat 07-11-2025,11:06 WIB
Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Asal Pali Ditangkap Tim Elang Muara di Muara Enim
Jumat 07-11-2025,11:02 WIB
Sekda Palembang: Keluarga Kunci Utama Tanamkan Nilai Luhur Pancasila
Jumat 07-11-2025,10:58 WIB
Indonesia U-17 Tantang Brasil U-17 di Piala Dunia U-17 2025, Laga Hidup dan Mati!
Jumat 07-11-2025,10:54 WIB