PALEMBANG, PALPOS.ID – Jajaran Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan satu orang pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari Gobiz salah satu mitra dari Gojek.
Pelaku yakni Wili Dozen alias Dimas (28), warga Desa Sidomulyo Kabupaten OKI. Wili diamankan berada di Palembang, Jumat (18/11). Usai dilakukan pemeriksaan pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan penipuan asal Tulung Selapan Kabupaten OKI. Sementara korban yakni Silviana YH merupakan ibu rumah tangga yang juga pelaku UMKM produk jamu. Korban tercatat sebagai warga Jalan Srijaya Negara, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang. Korban sendiri ditipu dengan modus pelaku yang mengaku sebagai customer service dari Gobiz, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi pada pertengahan September 2020. Bermula pelaku menelpon korban, untuk meminta verifikasi data pribadi yang tercantum pada akun Gobiz. Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan nomor rekening. Di mana seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban. "Setelah korban mengisi data pribadinya, pelaku juga meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti. Bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp. 4.440.000 ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku. Menurut Barly, tersangka Wili Dozen tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya, namun juga secara kelompok. "Masih kita lakukan pengembangan, dan masih ada yang DPO, serta saat ini anggota kita sedang melakukan pengejaran," terangnya. Barly menyebut pelaku telah beroperasi lama, dan diduga telah mendapat keuntungan ratusan juta. Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit ponsel merek Oppo, empat buah SIMcard Telkomsel, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu unit ponsel milik Xiomi. ‘’Selain itu, satu bundel data akun dompet digital Dana, satu rekening koran Bank Mandiri milik korban. Pelaku disangkakan melanggar pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE, terancam kurungan penjara enam tahun atau denda 600 juta rupiah,’’ pungkasnya. Sementara, korban yang turut mendatangi Polda Sumsel saat dimintai keterangan menyampaikan rasa kecewanya. Pasalnya uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya. "Tega-teganya WD ini. Saya pengusaha UMKM, diambil juga modalnya. Semoga yang DPO segera dapat ditangkap," beber dia. Dirinya berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik data pribadi. "Saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati hati, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini," pungkasnya. (*)Komplotan Penipu Grup Tulung Selapan Dibekuk
Jumat 25-11-2022,21:19 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Isro
Kategori :
Terkait
Rabu 09-04-2025,11:36 WIB
Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Kebun Semangka
Senin 24-03-2025,20:08 WIB
AKBP God Parlasro Sinaga SH SIk MH Jabat Kapolres Muba
Jumat 21-03-2025,14:25 WIB
Empat Pejabat Polres Lubuklinggau Resmi Berganti, Berikut Jabatan dan Nama-nama Penggantinya !
Kamis 13-03-2025,17:02 WIB
Tiga Kapolres di Wilayah MLM Masuk Daftar Rotasi : Ini Jabatan Baru dan Pengganti Mereka !
Rabu 12-03-2025,14:24 WIB
Waspada! Penipuan Berkedok Telur Murah Catut Nama PT Charoen Pokphand
Terpopuler
Jumat 18-04-2025,10:43 WIB
Dari AS ke Indonesia: Jeep Wrangler Rubicon Tiba dengan Tenaga dan Teknologi Baru.
Jumat 18-04-2025,10:51 WIB
Yamaha TW225: Petualangan Tanpa Batas dalam Balutan Motor Dual-Purpose Ikonik.
Jumat 18-04-2025,17:21 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Daya Semakin Nyaring
Jumat 18-04-2025,10:47 WIB
Akhir Era Sang "Godzilla": Nissan GT-R R35 Resmi Mengakhiri Perjalanan 18 Tahunnya.
Jumat 18-04-2025,17:44 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Calon Kabupaten Manggarai Utara Semakin Tak Terbendung
Terkini
Jumat 18-04-2025,20:20 WIB
Bupati Ogan Ilir Buka Rakor Percepatan Cetak Sawah Rakyat Dukung Swasembada Pangan Nasional
Jumat 18-04-2025,20:12 WIB
Polres Ogan Ilir Perketat Pengamanan Ibadah Wafat Isa Almasih dan Lokasi Wisata
Jumat 18-04-2025,20:03 WIB
BRI Prihatin atas Rekayasa Perampokan di AgenBRILink Tanjung Raja, Kerugian Capai Rp299 Juta
Jumat 18-04-2025,19:23 WIB