PALEMBANG, PALPOS.ID - Polisi sebut masih ada satu buronan, selain satu tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel asal Belitang Kabupaten OKU Timur, Selasa 29 November 2022.
Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani saat jumpa pers kepada wartawan, Selasa 29 November 2022. Ia menyebut tersangka Tri Haryono (31), warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur yang tertangkap beberapa waktu lalu, merupakan orang kedua dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut. "Tersangka TH (Tri Haryono) ini hanya menerima BBM bersubsidi atau pengepul dan dijual kembali. BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsisi, Ini Lokasinya... Sementara satu orang yang mengambil di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar," ungkapnya. Satu pelaku berinisial AL yang berstatus DPO atau buron yang membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur Provinsi Lampung menggunakan puluhan jeriken berisi 35 liter. Sementara peran dari tersangka Tri Wahyono hanya mengambil BBM jenis solar itu dari pelaku DPO, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat. Sebelumnya, subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, yang berada di Jalan Gumari Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Kamis 25 November 2022. BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir yang Terbakar Warga Sipil Dikabarkan Akan Menyerahkan Diri Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel, menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut. "Saat anggota mendatangi TKP dan benar saja dicurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan dirigen diduga berisi BBM subsidi jenis solar," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, Senin 28 November 2022. Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur. "Saat dilakukan penggerebekan mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi jenis solar yang ditutupi terpal hendak dijual kembali ke pelanggannya," terang Tito. BACA JUGA:Sempat Terdengar Ledakan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Palembang Terbakar Dalam peristiwa ini polisi berhasil mengamankan satu mobil pick up Daihatsu Putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 derigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek vivo. TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bbm subsidi pemerintah. (*)Buru Buronan Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Ini Perintah Dirreskrimsus Polda Sumsel...
Selasa 29-11-2022,15:49 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Bambang
Tags : #subdit tipidter ditreskrimsus polda sumsel
#polda sumsel
#penyalahgunaan bbm
#penimbunan bbm bersubsidi
#kombes pol m barly ramadhani
#buru buronan bbm
#buronan kasus bbm
#bbm bersubsidi
#akbp tito dani
Kategori :
Terkait
Kamis 03-10-2024,18:20 WIB
Pertamina Buka Pendaftaran Program Subsidi Tepat Pertalite untuk Kendaraan Roda Empat
Jumat 24-05-2024,18:15 WIB
Aksi Penimbunan BBM Bersubsidi di Prabumulih Terbongkar, Pelaku Gunakan Barcode Berbeda-beda
Jumat 09-02-2024,18:25 WIB
Pertamina Sumbagsel Perketat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
Senin 15-01-2024,15:18 WIB
Pertamina, Pelopor Keselamatan Kerja: Komitmen HSSE dalam Semua Aspek Bisnis
Rabu 21-06-2023,13:26 WIB
Polres Muba Bongkar 6 Ton Penimbunan BBM Bersubsidi, Berikut Modusnya...
Terpopuler
Minggu 19-01-2025,12:25 WIB
Mengapa Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid menjadi pilihan utama Orang Indonesia?
Minggu 19-01-2025,16:40 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kabupaten Aceh Malaka Menuju Pusat Pengembangan Industri Kecil
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Minggu 19-01-2025,17:36 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Gayolokok Siap Menjadi Kabupaten Baru Fokus Pengembangan Energi Terbarukan
Minggu 19-01-2025,19:41 WIB
Mau Awet Muda? Tidak Perlu Biaya Mahal, Cukup Manfaatkan Tertawa!
Terkini
Minggu 19-01-2025,21:00 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara Selatan untuk Pelayanan Publik
Minggu 19-01-2025,20:08 WIB
Harga Cabai Melonjak, Petani Ogan Ilir Semakin Semangat Menanam
Minggu 19-01-2025,20:01 WIB
Terdampak Pohon Tumbang, Ini Langkah Dinsos Muba
Minggu 19-01-2025,19:55 WIB
Kuliner Ikan Nila Asam Manis : Sensasi Rasa yang Menggoda di Setiap Gigitan
Minggu 19-01-2025,19:55 WIB