INDRALAYA, PALPOS.ID - Sedikitnya 1.236 karyawan dari 136 Perusahaan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir (OI), akan menikmati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Diketahui UMK Kabupaten Ogan Ilir naik menjadi Rp3.404.177 dari angka sebelumnya Rp3.144.446. Sesuai keputusan kenaikan UMK akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang. Adapun besaran UMK ini berdasarkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel). "UMK kita menyesuaikan UMP Sumsel. Hal itu karena Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten lainya di Sumsel belum ada dewan pengupahan. BACA JUGA:Dapur Sarjana Usaha Olahan Lauk Pauk di Ogan Ilir Hasilkan Cuan Jutaan Rupiah, Ini Menu Ditawarkan... Makanya besarannya mengikuti Provinsi,"ungkap Kepala Disnakertrans Ogan Ilir Edy Demang Jaya, dihubungi Palpos.id, Kamis, 1 Desember 2022. Lanjut, dikatakan Edy Demang setelah adanaya keputusan UMK tersebut pihaknya secepatnya akan membuat surat edaran dan akan disebarkan kepada masing-masing prusahaan. "Tentunya UMK ini telah dan akan sesuai dengan SK Gunernur Sumsel tentang UMP. Dimana bagi prusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMP. Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai UMP yang telah diberlakukan," terangnya. BACA JUGA:Raperda 2023 Kabupaten Ogan Ilir Terancam Ditunda Bagi Perusahaan yang tidak mematuhi atau mengindahkan aturan tersebut, Edy mengatakan pihaknya akan melakukan sanksi tegas. Baik itu denda dan bahkan pidana. "Jika ada prusahaan yang membandel tentunya akan kita tibdak tegas baik berupa sanksi pidana penjara. Atau denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," benernya. (*)1.236 Karyawan dari 136 Perusahaan di Ogan ilir Akan Kenaikan UMK, Berapa?
Jumat 02-12-2022,08:28 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #upah minimum provinsi
#upah minimum kabupaten
#ump
#perusahaan
#kenaikan umk
#karyawan
#kabupaten ogan ilir
#edy demang jaya
#disnakertrans ogan ilir
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-08-2025,17:51 WIB
Ogan Ilir Raih Penghargaan BAZNAS Awards 2025 Kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia
Jumat 24-01-2025,14:53 WIB
Sekda Ogan Ilir Pimpin Rapat Persiapan STQH XXVIII Tingkat Kabupaten Tahun 2025
Minggu 12-01-2025,19:46 WIB
Armada Band Hibur Warga Ogan Ilir pada Peringatan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21
Selasa 07-01-2025,19:24 WIB
Momen Bersejarah, Paripurna HUT Ke-21 Kabupaten Ogan Ilir Berlangsung Sukses
Terpopuler
Sabtu 30-08-2025,18:29 WIB
SYM Fugue 125: Skutik Retro Modern Pesaing Stylo 160 dan Vespa
Sabtu 30-08-2025,16:42 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kota Berastagi Untuk Maksimalkan Potensi Daerah
Sabtu 30-08-2025,18:06 WIB
Motor Matik Baru Zongshen 150X, Tenaga Setara 200cc Harga di Bawah 30 Juta
Sabtu 30-08-2025,17:43 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Bandar Pulau Untuk Memperkuat Ekonomi Pesisir
Terkini
Sabtu 30-08-2025,19:28 WIB
Mengulas Honda CRF300F 2026: Desain, Mesin, dan Fitur untuk Pecinta Trabasan
Sabtu 30-08-2025,18:29 WIB
SYM Fugue 125: Skutik Retro Modern Pesaing Stylo 160 dan Vespa
Sabtu 30-08-2025,18:20 WIB
Cegah Kanker Payudara, Polres Lubuklinggau Beri Edukasi Polwan dan Bhayangkari
Sabtu 30-08-2025,18:08 WIB
Mulai 1 September, Bus DAMRI Prabumulih Resmi Pindah Mangkal ke PTM 1
Sabtu 30-08-2025,18:06 WIB