INDRALAYA, PALPOS.ID - Sedikitnya 1.236 karyawan dari 136 Perusahaan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir (OI), akan menikmati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Diketahui UMK Kabupaten Ogan Ilir naik menjadi Rp3.404.177 dari angka sebelumnya Rp3.144.446. Sesuai keputusan kenaikan UMK akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang. Adapun besaran UMK ini berdasarkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel). "UMK kita menyesuaikan UMP Sumsel. Hal itu karena Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten lainya di Sumsel belum ada dewan pengupahan. BACA JUGA:Dapur Sarjana Usaha Olahan Lauk Pauk di Ogan Ilir Hasilkan Cuan Jutaan Rupiah, Ini Menu Ditawarkan... Makanya besarannya mengikuti Provinsi,"ungkap Kepala Disnakertrans Ogan Ilir Edy Demang Jaya, dihubungi Palpos.id, Kamis, 1 Desember 2022. Lanjut, dikatakan Edy Demang setelah adanaya keputusan UMK tersebut pihaknya secepatnya akan membuat surat edaran dan akan disebarkan kepada masing-masing prusahaan. "Tentunya UMK ini telah dan akan sesuai dengan SK Gunernur Sumsel tentang UMP. Dimana bagi prusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMP. Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai UMP yang telah diberlakukan," terangnya. BACA JUGA:Raperda 2023 Kabupaten Ogan Ilir Terancam Ditunda Bagi Perusahaan yang tidak mematuhi atau mengindahkan aturan tersebut, Edy mengatakan pihaknya akan melakukan sanksi tegas. Baik itu denda dan bahkan pidana. "Jika ada prusahaan yang membandel tentunya akan kita tibdak tegas baik berupa sanksi pidana penjara. Atau denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," benernya. (*)1.236 Karyawan dari 136 Perusahaan di Ogan ilir Akan Kenaikan UMK, Berapa?
Jumat 02-12-2022,08:28 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #upah minimum provinsi
#upah minimum kabupaten
#ump
#perusahaan
#kenaikan umk
#karyawan
#kabupaten ogan ilir
#edy demang jaya
#disnakertrans ogan ilir
Kategori :
Terkait
Jumat 24-01-2025,14:53 WIB
Sekda Ogan Ilir Pimpin Rapat Persiapan STQH XXVIII Tingkat Kabupaten Tahun 2025
Minggu 12-01-2025,19:46 WIB
Armada Band Hibur Warga Ogan Ilir pada Peringatan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21
Selasa 07-01-2025,19:24 WIB
Momen Bersejarah, Paripurna HUT Ke-21 Kabupaten Ogan Ilir Berlangsung Sukses
Selasa 15-10-2024,15:46 WIB
Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan
Terpopuler
Kamis 29-05-2025,09:16 WIB
Timnas Indonesia Vs China: 9 Dicoret, Ini Skuad Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kamis 29-05-2025,15:50 WIB
9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Sesuai Permendikdasmen No 4 Tahun 2025
Kamis 29-05-2025,19:42 WIB
Realme GT 7 Series, GT 7 Dream Edition, dan Buds Air7 Pro Siap Menggebrak Pasar Indonesia 3 Juni 2025
Kamis 29-05-2025,14:54 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kabupaten Kutai Tengah Makin Bergemuruh
Kamis 29-05-2025,09:03 WIB
Review lengkap Daihatsu Taft GT Diesel 4x4 1988: SUV legendaris dengan mesin diesel bandel.
Terkini
Kamis 29-05-2025,20:42 WIB
BRI Pastikan Keandalan Layanan Lewat 1,19 Juta AgenBRILink, 742 Ribu Jaringan E-Channel dan Super App BRImo
Kamis 29-05-2025,19:45 WIB
Suzuki Jimny SJ413 Samurai: Evolusi Legendaris dari Jimny SJ410 dengan Performa dan Fitur Lebih Unggul
Kamis 29-05-2025,19:42 WIB
Realme GT 7 Series, GT 7 Dream Edition, dan Buds Air7 Pro Siap Menggebrak Pasar Indonesia 3 Juni 2025
Kamis 29-05-2025,19:37 WIB
Mengenal Sejarah Suzuki Jimny dan Katana di Indonesia: Si Kembar Berbeda Napas
Kamis 29-05-2025,18:06 WIB