PALEMBANG, PALPOS.ID – Antar Kejati Sumsel dan Regional Officer (RO) BRI Palembang, sepakat jalin kerjasama saling menguntungkan.
Kerjasama antara kedua belah pihak dituangkan dalam bentuk nota kesepahamam atau MoU. Penandatanganan Nota Kesepahaman digelar di Wyndham OPI Hotel Palembang, Senin 05 Desember 2022. Bahkan, kerjasama itu juga dilakukan langsung antara Kejari di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumsel dengan Cabang BRI kabupaten dan kota. BACA JUGA:Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Kadarkum, Gubernur Deru Gandeng Jajaran Kejati Sumsel Hal itu diungkapkan Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, ketika ditemui wartawan usai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman. Menurut Sarjono Turin, penandatanganan Mou ini merupakan upaya kerjasama koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Terutama dalam penanganan masalah hukum, baik itu hukum perdata dan Tata Usaha negara (Datun). Optimalisasi kerjasama juga untuk penyelamatan keuangan negara atau aset tetap milik BRI. BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Sumsel Kolaborasi Amankan Aset Daerah Dikatakan Sarjono Turin, bentuk penyelamatan keuangan negara tidak hanya pada tugas dan fungsi Kejati Sumsel, namun juga penyelamatan keuangan negara dari tugas dan fungsi pihak perbankan. "Lalu pertukaran data, informasi data atau konsultasi terkait permasalah hukum melalui pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH dalam sambutannya. MoU ini, lanjut mantan penyidik KPK RI ini, adalah sebagai bentuk sinergitas antara pihak Kejati Sumsel dengan Bank BRI bukan hanya seremonial saja, agar dapat ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada seluruh Kejari berada di wilayah hukum Kejati Sumsel. Lebih jauh dikatakan Sarjono Turin, penandatanganan SKK tersebut dilakukan yang tidak hanya berlaku apabila suatu waktu beberapa aset milik Bank BRI hilang. BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun... "Juga apabila terjadi gugatan-gugatan serta pemberian mandat kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan penagihan-penagihan terhadap perkara dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah Bank BRI," ujarnya. Sementara Regional CEO Bank BRI Palembang Wahyudi Darmawan MM MBA, mengatakan bahwa penandatangan MoU ini adalah sebuah inisiasi yang baik dan berkelanjutan dengan pihak Kejati Sumsel. "Karena tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya bantuan dan support dari pihak Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejati Sumsel, diantaranya bantuan hukum terkait legal dan aspek-aspek hukum lainnya," kata Wahyudi Darmawan usai penadatanganan MoU. Sebaliknya, lanjut Wahyudi, pihaknya juga akan membantu pihak Kejati Sumsel untuk menyediakan sarana dan prasarana, baik itu transaksi Kejati Sumsel secara organisasi maupun transaksi dari pegawai-pegawai yang ada di Kejati Sumsel yang terkait transaksi keuangannya. BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Brimob Semakin Diterima Masyarakat dan Kian Terlihat Karyanya Dia mencontohkan, kegiatan-kegiatan operasional seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dana-dana hasil sitaan itu bisa dibantu pengelolaannya, sehingga lebih mudah dan transparan, dan semuanya telah digunakan layanan berbasis perbankan. Dalam acara penandatanganan MoU tersebut, selain turut dihadiri 15 Kajari didampingi para Kasi Datun, juga dihadiri Kepala Cabang Bank BRI dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel. (*/rilis)Kejati Sumsel dan RO BRI Palembang Sepakat Kerjasama Penanganan Hukum, Ini Tujuannya...
Senin 05-12-2022,13:53 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #wyndham opi hotel palembang
#wahyudi darmawan
#sarjono turin sh mh
#ro bri palembang
#penegakan hukum
#nota kesepahaman
#kerjasama
#kejati sumsel
#bri
Kategori :
Terkait
Jumat 23-01-2026,20:00 WIB
“Babak Akhir Sang Naga”, Ketika Labirin Perkara Kandas di Peristirahatan Abadi
Rabu 07-01-2026,21:00 WIB
Sapu Bersih Mafia Perbankan, Kejati Sumsel Sita Rp616 Miliar, Miskinkan Koruptor Hingga ke Akar Rumput!
Kamis 18-12-2025,11:01 WIB
Jaksa Dalami Peran Erwin Thang, dan Bos yang Pekerjakan Terdakwa Angkut Batubara Ilegal
Selasa 09-12-2025,18:50 WIB
Harkodia 2025, Kejati Sumsel Tegas Berantas Korupsi Sampai Ke Akar-Akarnya.
Kamis 04-12-2025,21:00 WIB
Kejari Pagar Alam Siapkan Hukuman Pekerja Sosial Bagi Pelaku kriminal yang Kantongi Restorative Justice
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,13:11 WIB
Hasil Napoli vs Genoa 3-2: Penalti Menit Akhir Antar Napoli Kalahkan Genoa.
Minggu 08-02-2026,19:09 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Provinsi ALA Andalkan Kekayaan Alam Perkebunan dan Kehutanan
Minggu 08-02-2026,16:19 WIB
Bergaya Crossover Mini, Akankah Suzuki XBee Geser Dominasi Honda Brio?
Minggu 08-02-2026,12:41 WIB
Hasil Arsenal vs Sunderland 3-0: Arsenal Kian Dekat ke Gelar Liga Inggris.
Minggu 08-02-2026,12:51 WIB
Hasil Wolves vs Chelsea 1-3: Trigol Cole Palmer Antar The Blues Naik ke Peringkat Lima.
Terkini
Minggu 08-02-2026,20:50 WIB
Saus Black Pepper Rumahan, Rahasia Rasa Gurih Pedas yang Bikin Masakan Naik Kelas
Minggu 08-02-2026,20:40 WIB
Resep Bolu Kukus Satu Telur Anti Gagal
Minggu 08-02-2026,20:30 WIB
Bayar 50 Ribu Serasa Naik Perahu! Tol Palembang-Kayuagung Rusak Parah, Tuai Protes Hingga Tuntutan Warga
Minggu 08-02-2026,20:20 WIB
Disaat Anggaran Media Dipangkas, Dana Hibah 9 Parpol di OKI Tetap Rp1,3 Miliar
Minggu 08-02-2026,20:12 WIB