Polisi Amankan Dua Pelaku Pengerusakan SSUT

Senin 05-12-2022,18:58 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Eco

 

Akibat ulah pelaku terancam pasal 363 KUHP, dan atau 170 KUHP, 191BIS 2E dan 3E KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

 

Selain itu polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor nmax dengan nopol BG 2301 DAP, satu buah gergaji besi, tiga buah potong besi. 

 

Sementara dihadapan polisi, salah satu tersangka Nelson mengaku khilaf atas ulahnya tersebut. Pasalnya ia merasa kecewa lantaran dia dan dua rekannya diberhentikan sepihak oleh karyawan subcont PLN tersebut. "Saya minta maaf, saya khilaf karena selain diberhentikan, juga gaji saya dua bulan tidak dibayar," aku dia. (*)

Kategori :