PALEMBANG, PALPOS.ID – Satgas Operasi Illegal drilling kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus membeli di SPBU menggunakan minibus dengan tangki modifikasi.
Kedua pelaku yakni BH alias Bobby (37) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, dan WS (30) warga desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabuapten OKU Timur. Kedua pelaku diamankan polisi kedapatan tertangkap tangan saat berada di SPBU di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Martapura, OKU Timur, tengah melakukan pengisian BBM Solar dengan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 1.000 liter, Rabu 30 November 2022. “Kedua pelaku ini melakukan tindak pidana mengangkut atau melakukan kegiatan niaga minyak subsidi,” ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, selasa 06 Desember 2022. BACA JUGA:Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Sambangi Gudang BBM Ilegal Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit kendaraan milik masing-masing pelaku berupa dua unit Minibus L300 tangki modifikasi. Dengan kapasitas 1000 L dengan nopol BG 1083 ZP yang menampung 865 liter BBM solar milik tersangka WS. Kemudian satu kendaraan lainnya dengan nopol BG 1311 NT dengan kapasitas tangki 1500 liter, yang berisikan BBM solar sebanyak 1000 liter milik BH alias Bobby. Atas ulah pelaku dijerat melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diganti pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja. BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Orang Pengoplos BBM, Begini Cara Meraciknya “Jadi untuk kedua pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar,” tutup Putu. (*)Dua Pelaku Ilegal Drilling dengan Mobil Tangki Modifikasi Diamankan, Ini Barang Bukti Disita...
Selasa 06-12-2022,15:03 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Bambang
Tags : #polda sumsel
#pelaku ilegal drilling
#modus beli di spbu
#mobil tangki modifikasi
#kabupaten oku timur
#ditreskrimsus polda sumsel
#bbm bersubsidi
#akbp tito dani
#akbp putu yudha prawira
Kategori :
Terkait
Kamis 28-08-2025,16:35 WIB
Ditreskrimsus Sita1 Unit Excavator di Lokasi Tambang Ilegal
Kamis 29-05-2025,17:40 WIB
Terbukti Lakukan Pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Tegas SPBU di Prabumulih
Jumat 23-05-2025,16:41 WIB
Warga Baturaja OKU Kesulitan Mendapat BBM Subsidi
Kamis 17-04-2025,21:45 WIB
Pertamina Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Baturaja
Kamis 03-10-2024,18:20 WIB
Pertamina Buka Pendaftaran Program Subsidi Tepat Pertalite untuk Kendaraan Roda Empat
Terpopuler
Jumat 10-10-2025,19:01 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kota Salatiga Menarik Sejumlah Kecamatan dan Desa
Sabtu 11-10-2025,10:47 WIB
Hasil Undian Denmark Open 2025: Fajar/Fikri Jadi Unggulan
Jumat 10-10-2025,18:49 WIB
Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Wacana Pembentukan 9 Provinsi Baru Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sabtu 11-10-2025,10:42 WIB
Hasil Indonesia U23 vs India U23: Garuda Muda Kalah 1-2
Jumat 10-10-2025,16:29 WIB
Resmi di Indonesia: Camry XV80 V Bensin Ditenagai Mesin 2.5L 204 PS, Harga Mulai Rp 820 Jutaan.
Terkini
Sabtu 11-10-2025,15:40 WIB
Wanita Muda Asal Prabumulih Timur Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu 2,81 Gram di Depan Mini Market
Sabtu 11-10-2025,15:16 WIB
Cegah Stunting Sejak Dini, Irma Suryani Tekankan Pentingnya Gizi Ibu Hamil dan Pemeriksaan Kehamilan Rutin
Sabtu 11-10-2025,15:09 WIB
Lapas Sekayu Gelar Razia Mendadak, Pastikan Blok Hunian Aman dan Kondusif
Sabtu 11-10-2025,14:56 WIB