Ditreskrimsus Sita1 Unit Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

Ditreskrimsus Sita1 Unit Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

SITA : Tim Ditreskrimsus melakukan penyitaan1 unit alat berat excavator di lokasi tambang ilegal Ataran Bangke Desa Darmo.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, menyita 1 unit alat berat Excavator warna hijau merk Kobelco SK200-10YN15430056 yang ditemukan di area Ataran Bangke Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu 27 Agustus 2025.

 

Pantauan dilapangan, keberadaan alat berat itu disembunyikan dikampung semak belukar untuk menyamarkan keberadaan alat berat diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.

 

Untuk menuju lokasi harus menempuh jarak kurang lebih 15 km dari jalan lintas Simpang Karso Desa Darmo.

Begitu memasuki kawasan tambang ilegal, tampak pemandangan tumpukan karung berisikan batubara tersusun rapi dan kondisi lobang besar galian tambang batu bara ilegal.

BACA JUGA:Dukung Pengelolaan 71 Titik Sumur Minyak Tua

BACA JUGA:Bupati Edison Resmikan 4.976 PPPK

 

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel, di pimpin langsung Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, Kanit 2 Subdit IV Tipidter Kompol Indra Parameswara SIK MH, Kasubbag Renmin Bagbinops Roops Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH.

 

Kemudian, Panit I Unit 2 Tipidter AKP Marwan SH MH, Kapten Pilot Heli Ditpoludara Polda Sumsel AKP Deden Fardede, Kapten Pilot Heli Ditpoludara

AKP Wiwid Budiyanto, Panit 2 Unit 2 Tipidter Iptu Dr Hendri Prayudha SH MSi,Personel Unit 2 Subdit IV Tipidter dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Kanit Pidsus Iptu Zakwan Rifqi dan pihak PT Bukit Asam.

 

Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK, mengatakan bahwa giat penindakan tambang ilegal di Desa Darmo menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo kepada Kapolri untuk melakukan penindakan tambang ilegal.

BACA JUGA:Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Selamatkan 15 Ribu Jiwa

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Beras SPHP

 

Oleh karena itu, kata dia, Kapolri melalui Kabareskrim memerintahkan Kapolda dan jajaran untuk melakukan penindakan tambang ilegal.

 

Berdasarkan perintah tersebut, lanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 Kapolda Sumsel memerintahkan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan kegiatan pemetaan dan pendataan tambang ilegal di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

 

Dari hasil pendataan lokasi tambang ilegal di daerah Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul dan Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung melalui udara dan darat ke daerah yang diduga sebagai lokasi tambang ilegal.

 

Dan selajutnya, melakukan pengecekan ke titik jalur keluar masuk kendaraan angkutan batubara illegal di Desa Darmo serta Melakukan pengecekan ke tempat yang diduga sebagai lokasi Penambangan Batubara illegal di Desa Darmo dan Desa Lengi Kecamatan Lawang.

BACA JUGA:Rehab Jembatan Enim II Dipastikan Mulai September

BACA JUGA:Agenda Penyampaian P-KUA-PPAS di Palembang Disorot

 

Alhasil, tim berhasil menemukan 1 unit alat berat excavator warna hijau merk Kobelco SK200-10YN15430056 yang ditemukan di area Ataran Bangke Desa Darmo disembunyikan dalam kampung semak berlukar.

"Alat berat excavator telah dievakuasi dan diamankan ke PT Bukit Asam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: