Buruan, BSU Rp 600 Ribu Bisa Hangus Paling Lambat 20 Desember

Jumat 09-12-2022,14:58 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pemerintah sudah mengucurkan Bantuan Sosial atau Bansos berupa Bantuan Subsidi Upah atau BSU atau juga BLT subsidi gaji Rp 600.000 untuk karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Namun, bagi pekerja yang belum mengambil uang BSU ini, tampaknya harus segera mengambilnya.

Jika melebihi 20 Desember 2022 pekerja tidak segera mengambil, dana BSU ini bisa hangus. 

BACA JUGA:5 Bantuan Sosial Yang Bakal Cair Tahun 2023, Ini Daftarnya

Untuk itu, para pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU bisa langsung mengambil bantuan di kantor pos.

"Ya, kalau BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, bisa hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan.

Menurutnya, alasan karyawan belum menarik BSU yang diberikan sejauh ini belum diketahui pasti.

Tapi kemungkinan karena tidak diketahui alamatnya atau pekerja belum membutuhkan subsidi upah.

BACA JUGA:4 Jenis Bansos Ini Akan Disetop Tahun 2023, Benarkah?

“Untuk alasan pastinya, yang tahu pihak Bank Himpunan Negara (Himbara) selaku pendistribusian, dan BPJS Ketenagakerjaan selaku pengusul data.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya segera koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengetahui secara pasti berapa pekerja di Kota Mataram yang belum mengambil BSU,” jelasnya.

Namun demikian, berkas usulan BSU pekerja itu menurut BPJS Ketenagakerjaan tetap diajukan untuk diverifikasi.

Jika sudah diverifikasi dan dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima, BSU akan langsung di kirim ke rekening masing-masing pekerja sesuai data.

BACA JUGA:12 Jenis Bansos Cair Bulan Desember 2022, Ini Daftarnya...

"Kita harapkan pekerja yang belum dapat bersabar," katanya.

Kategori :