SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Babat Toman merespon Cepat Bantuan Polisi Polres Muba, terbukti nyata.
Hanya dalam waktu kurang lebih setengah jam usai melaporkan kejadian, pelaku penganiayaan atau pembacokan berhasil diamankan. Hal itu bermula dari adanya laporan masyarakat di Nomor Bantuan Polisi 081370002110, sekitar pukul 16.30 WIB. Warga melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor. Dimana posisi korban sedang berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya. BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh diri di Bandung, Ini yang dilakukan Polres Muba Usai menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi selanjutnya segera ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman. Laporan ditindaklanjuti langsung oleh Kapolsek Iptu Vico F Fajar STrK dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH yang langsung mendatangi pelapor di puskesmas untuk memastikan kebenaran atas laporannya. Dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 Wib pelaku berhasil ditangkap. Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH, melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Vico F Fajar STrK mengatakan, Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Sabtu 10 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 wib di depan toko bangunan gemilang Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman. BACA JUGA:Antisipasi Kriminal Sampai Pelosok Desa, Polres Muba Imbau Petugas Siskamling "Korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku Muhtamar Alias Amar (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang. Yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya. Belum diketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi diduga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya,” terangnya. Lanjutnya pelaku Amar telah diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan. BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sembako di Pasar Randik Sekayu Stabil, Ini Kata Kapolres Muba... "Sekarang pelaku sudah berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” bebernya. (*)Respon Cepat, Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Penganiayaan
Minggu 11-12-2022,12:15 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #respon cepat polisi
#polsek babat toman
#polres muba
#penganiayaan
#pembacokan
#kabupaten muba
#iptu vico f fajar strk
#amankan pelaku penganiayaan
#akbp siswandi sh sik mh
Kategori :
Terkait
Jumat 23-01-2026,13:04 WIB
Ciptakan Kamtibmas di perairan Sungai Musi, Ini yang dilakukan Sat Polairud Polres Muba
Sabtu 17-01-2026,19:59 WIB
Demi Judi Slot dan Narkoba, Pemuda di Babat Toman Gadaikan Motor Milik Saudara Sendiri
Sabtu 10-01-2026,16:45 WIB
Penodongan Viral di Medsos, Ini Langkah Polsek Lais
Senin 29-12-2025,20:20 WIB
Muba Ikuti Ground Breaking SPPG Polri, Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat
Senin 22-12-2025,21:40 WIB
Libur Nataru, Polres Muba Pantau Jalintim Palembang–Jambi yang Sering Macet
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,11:32 WIB
Gelapkan Setoran Omzet Rp505 Juta, NGP Kasir Salon Kecantikan Ditahan Polres Prabumulih
Selasa 27-01-2026,11:26 WIB
AFC Futsal Asian Cup 2026: Jadwal Indonesia vs Korea Selatan, Kirgistan, dan Irak.
Selasa 27-01-2026,14:39 WIB
HEBOH! Pekarangan SD di OKI Jadi Tempat Penyimpanan Solar, Kepala Desa Terkesan Buang Badan
Selasa 27-01-2026,18:24 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Balanipa, Perjuangan Panjang Masyarakat Lokal
Selasa 27-01-2026,12:10 WIB
Polytron Fox 350 Resmi Dijual Rp27,5 Juta, Skuter Listrik Lokal Ini Torsi Ganas!
Terkini
Selasa 27-01-2026,20:30 WIB
Gubernur Herman Deru Ajak Lansia Terus Berkontribusi bagi Pembangunan
Selasa 27-01-2026,20:10 WIB
Sekda Edward Candra Ikuti Rakor Inflasi, Pemerintah Daerah Diminta Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
Selasa 27-01-2026,20:00 WIB
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Akan Dibangun Permanen, Gunakan Dana APBN
Selasa 27-01-2026,19:50 WIB
Preemtif: Sat Binmas Polres OKI Datangi Pengadilan Agama dan Dua Instansi Lainnya!
Selasa 27-01-2026,19:40 WIB