SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Babat Toman merespon Cepat Bantuan Polisi Polres Muba, terbukti nyata.
Hanya dalam waktu kurang lebih setengah jam usai melaporkan kejadian, pelaku penganiayaan atau pembacokan berhasil diamankan. Hal itu bermula dari adanya laporan masyarakat di Nomor Bantuan Polisi 081370002110, sekitar pukul 16.30 WIB. Warga melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor. Dimana posisi korban sedang berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya. BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh diri di Bandung, Ini yang dilakukan Polres Muba Usai menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi selanjutnya segera ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman. Laporan ditindaklanjuti langsung oleh Kapolsek Iptu Vico F Fajar STrK dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH yang langsung mendatangi pelapor di puskesmas untuk memastikan kebenaran atas laporannya. Dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 Wib pelaku berhasil ditangkap. Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH, melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Vico F Fajar STrK mengatakan, Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Sabtu 10 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 wib di depan toko bangunan gemilang Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman. BACA JUGA:Antisipasi Kriminal Sampai Pelosok Desa, Polres Muba Imbau Petugas Siskamling "Korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku Muhtamar Alias Amar (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang. Yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya. Belum diketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi diduga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya,” terangnya. Lanjutnya pelaku Amar telah diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan. BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sembako di Pasar Randik Sekayu Stabil, Ini Kata Kapolres Muba... "Sekarang pelaku sudah berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” bebernya. (*)Respon Cepat, Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Penganiayaan
Minggu 11-12-2022,12:15 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #respon cepat polisi
#polsek babat toman
#polres muba
#penganiayaan
#pembacokan
#kabupaten muba
#iptu vico f fajar strk
#amankan pelaku penganiayaan
#akbp siswandi sh sik mh
Kategori :
Terkait
Kamis 23-10-2025,16:41 WIB
Identitas Mr X ditemukan Tewas Dalam Karung di Sanga Desa Bernama Rocki
Sabtu 11-10-2025,15:09 WIB
Lapas Sekayu Gelar Razia Mendadak, Pastikan Blok Hunian Aman dan Kondusif
Sabtu 04-10-2025,18:34 WIB
Polsek Sanga Desa Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Hendri Ditangkap
Selasa 30-09-2025,14:39 WIB
Pencabul Anak Bawah Umur, Warga Sungai Lilin diamankan
Jumat 26-09-2025,16:34 WIB
Curi Alat Tukang Kayu, Warga Lawang Wetan diamankan Polsek Babat Toman
Terpopuler
Jumat 24-10-2025,19:30 WIB
Tamu Hotel Burza Lubuklinggau Diduga Sengaja Akhiri Hidupnya!
Jumat 24-10-2025,16:41 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Tengah Didukung Gubernur Kaltim
Jumat 24-10-2025,16:26 WIB
Tamu Hotel Burza Ditemukan Tewas di Kamar 223, Polisi Selidiki Kematian Korban!
Jumat 24-10-2025,17:01 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir Berbatasan IKN Nusantara
Jumat 24-10-2025,19:17 WIB
Atlet Menembak Muba Raih 3 Medali Emas di Hari Pertama Porprov 2025, Awali Kompetisi dengan Gemilang
Terkini
Sabtu 25-10-2025,08:30 WIB
Kue Putu, Manisan Tradisional yang Tetap Memikat Lidah Generasi Milenial
Sabtu 25-10-2025,08:20 WIB
Kapurung, Kuliner Tradisional Sulawesi Selatan yang Menyimpan Kekayaan Budaya
Sabtu 25-10-2025,08:10 WIB
Risol Bihun, Camilan Tradisional yang Kembali Populer di Tengah Gempuran Jajanan Modern
Sabtu 25-10-2025,08:00 WIB
Sate Maranggi, Kuliner Khas Purwakarta yang Mendunia dengan Cita Rasa Autentik
Jumat 24-10-2025,20:30 WIB