SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Babat Toman merespon Cepat Bantuan Polisi Polres Muba, terbukti nyata.
Hanya dalam waktu kurang lebih setengah jam usai melaporkan kejadian, pelaku penganiayaan atau pembacokan berhasil diamankan. Hal itu bermula dari adanya laporan masyarakat di Nomor Bantuan Polisi 081370002110, sekitar pukul 16.30 WIB. Warga melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor. Dimana posisi korban sedang berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya. BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh diri di Bandung, Ini yang dilakukan Polres Muba Usai menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi selanjutnya segera ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman. Laporan ditindaklanjuti langsung oleh Kapolsek Iptu Vico F Fajar STrK dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH yang langsung mendatangi pelapor di puskesmas untuk memastikan kebenaran atas laporannya. Dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 Wib pelaku berhasil ditangkap. Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH, melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Vico F Fajar STrK mengatakan, Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Sabtu 10 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 wib di depan toko bangunan gemilang Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman. BACA JUGA:Antisipasi Kriminal Sampai Pelosok Desa, Polres Muba Imbau Petugas Siskamling "Korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku Muhtamar Alias Amar (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang. Yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya. Belum diketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi diduga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya,” terangnya. Lanjutnya pelaku Amar telah diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan. BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sembako di Pasar Randik Sekayu Stabil, Ini Kata Kapolres Muba... "Sekarang pelaku sudah berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” bebernya. (*)Respon Cepat, Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Penganiayaan
Minggu 11-12-2022,12:15 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #respon cepat polisi
#polsek babat toman
#polres muba
#penganiayaan
#pembacokan
#kabupaten muba
#iptu vico f fajar strk
#amankan pelaku penganiayaan
#akbp siswandi sh sik mh
Kategori :
Terkait
Kamis 17-04-2025,12:03 WIB
Sumur Ilegal di Keluang Lagi dan Lagi Terbakar, Ini Tanggapan Polisi
Selasa 15-04-2025,13:33 WIB
Polres Muba Keluarkan Edaran Pesta Memainkan Musik Remix
Minggu 13-04-2025,19:15 WIB
Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku
Jumat 04-04-2025,19:25 WIB
Banyak Mudik Lebaran Polres Muba Gencarkan Patroli Keamanan
Jumat 04-04-2025,18:55 WIB
Cekcok Berujung Penganiayaan di OKU, Dua Orang Luka Akibat Sajam
Terpopuler
Kamis 17-04-2025,10:26 WIB
Penjualan Honda Melaju Kencang di Maret 2025, Brio hingga CR-V Jadi Andalan.
Kamis 17-04-2025,10:21 WIB
Mitsubishi Lancer Evolution IV – Era Kejayaan Si Empat Mata Penghancur Asfalt.
Kamis 17-04-2025,10:15 WIB
Suzuki Jimny XC Turbo 1.3 MT 4WD 1999: Si Kecil Pemberani yang Tak Lekang oleh Waktu.
Rabu 16-04-2025,22:19 WIB
Kemenag Prabumulih Mulai Distribusikan Koper dan Tas Jemaah Calon Haji
Terkini
Kamis 17-04-2025,19:25 WIB
Suplay Pertalite dan Solar di Baturaja Tersendat, Warga Menjerit
Kamis 17-04-2025,19:20 WIB
Ratusan Siswa/i Ikuti Proses Seleksi Paskibraka OKU Timur
Kamis 17-04-2025,19:13 WIB
Realme 13 Pro+ 5G Hadir dengan Kamera Belakang Canggih: Siap Menjawab Kebutuhan Konten Kreator Masa Kini
Kamis 17-04-2025,19:07 WIB
Kajati Sumsel : Tidak Ada Kriminalisasi Bagi Penyelenggara Pembangunan
Kamis 17-04-2025,19:03 WIB