SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Babat Toman merespon Cepat Bantuan Polisi Polres Muba, terbukti nyata.
Hanya dalam waktu kurang lebih setengah jam usai melaporkan kejadian, pelaku penganiayaan atau pembacokan berhasil diamankan. Hal itu bermula dari adanya laporan masyarakat di Nomor Bantuan Polisi 081370002110, sekitar pukul 16.30 WIB. Warga melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor. Dimana posisi korban sedang berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya. BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh diri di Bandung, Ini yang dilakukan Polres Muba Usai menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi selanjutnya segera ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman. Laporan ditindaklanjuti langsung oleh Kapolsek Iptu Vico F Fajar STrK dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH yang langsung mendatangi pelapor di puskesmas untuk memastikan kebenaran atas laporannya. Dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 Wib pelaku berhasil ditangkap. Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH, melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Vico F Fajar STrK mengatakan, Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Sabtu 10 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 wib di depan toko bangunan gemilang Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman. BACA JUGA:Antisipasi Kriminal Sampai Pelosok Desa, Polres Muba Imbau Petugas Siskamling "Korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku Muhtamar Alias Amar (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang. Yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya. Belum diketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi diduga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya,” terangnya. Lanjutnya pelaku Amar telah diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan. BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sembako di Pasar Randik Sekayu Stabil, Ini Kata Kapolres Muba... "Sekarang pelaku sudah berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” bebernya. (*)Respon Cepat, Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Penganiayaan
Minggu 11-12-2022,12:15 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #respon cepat polisi
#polsek babat toman
#polres muba
#penganiayaan
#pembacokan
#kabupaten muba
#iptu vico f fajar strk
#amankan pelaku penganiayaan
#akbp siswandi sh sik mh
Kategori :
Terkait
Rabu 15-01-2025,21:56 WIB
Jadi Korban Keganasan Pria Dalam Pengaruh Narkoba, Warga OKI Ini Alami Banyak Luka
Selasa 14-01-2025,20:05 WIB
Kakek Usur di Muba Rudapaksa 2 Anak Dibawah Umur
Selasa 14-01-2025,19:27 WIB
Pasca Viral, Kapolres Langsung Copot Jabatan Iptu YS
Senin 13-01-2025,19:46 WIB
Ciptakan Kondisi Kondusif dan Pengamanan, Lapas SEKAYU Konsolidasi dengan Polres Muba
Jumat 13-12-2024,06:25 WIB
Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Jumat 17-01-2025,20:53 WIB
Manfaat Tumbuhan Bunga Telang untuk Kesehatan dan Kecantikan
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Jumat 17-01-2025,20:46 WIB
Manfaat Tumbuhan Bandotan (Wedusan) dalam Kehidupan Sehari-hari
Jumat 17-01-2025,20:15 WIB
Bingung Cari Penginapan Libur Akhir Januari 2025 : Pilih Hotel atau Hostel? Ini Perbedaannya
Terkini
Sabtu 18-01-2025,20:12 WIB
Judo, Mobil Konsep Langka Daihatsu yang Menginspirasi Crossover Modern.
Sabtu 18-01-2025,20:08 WIB
Kamu Suka Jogging ! Berikut Pentingnya Memilih Sepatu yang Tepat untuk Jogging agar Kaki Tetap Nyaman
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,20:01 WIB
Rujak Buah : Cemilan Sehat Penuh Manfaat untuk Kesehatan
Sabtu 18-01-2025,19:53 WIB