Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Tersangka Program Serasi 2019, Segini Jumlah Kerugian Negara

Senin 12-12-2022,20:19 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Isro

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pengusutan kasus Program Serasi 2019 di Kabupaten Banyuasin oleh penyidik Kejati Sumsel menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian, Zainudin  sebagai tersangka, Senin (12/12). Zainudin tak sendirian. Ikut ditetapkan tersangka bekas anak buahnya di Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono sebagai PPTK dan seorang lagi konsultan bernama Ateng Kurnia. 

Ketiga tersangka diduga melakukan mark up program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin tahun 2019 senilai Rp300 miliar.

Sebelumnya ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Sumsel. Saat turun dari gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka telah menggunakan rompi khusus tahanan lengkap dengan tangan diborgol dan kawal beberapa petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

"Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, guna melengkapi berkas perkara," ungkap Moch Radyan SH MH dalam gelar rilis penetapan tersangka di Gedung Kejati Sumsel,  malam ini.

Ditambahkan ketua tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusuma Negara, program Serasi merupakan program dari Kementrian Pertanian RI, yang mana pada tahun 2019 anggaran yang dikucurkan khusus untuk Kabupaten Banyuasin yakni sebesar Rp 300 miliar lebih.

Namun, kata Noordien, dalam penyidikan dan pemeriksaan saksi disinyalir ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam proses pelaksanaannya, perbuatan melawan hukum tersebut yakni mark-up pengadaan pompa, operasional alat berat untuk pembukaan lahan pertanian yang disinyalir fiktif.

"Serta yang terakhir, adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap para kelompok tani di Kabupaten Banyuasin, dan laporan pertanggungjawaban fiktif," terang Noordin.

Untuk saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP Sumsel. Dan atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI.

Tidak hanya untuk Kabupaten Banyuasin saja, sambung dia, namun dalam penyidikan program Serasi ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan upaya penyidikan terhadap Kabupaten/Kota lainnya seperti Kabupaten Muaraenim, Pali, OKU, OKI, OKUT, Muba, dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp 1,3 triliun.

"Jadi penyidikan ini kita lakukan secara bertahap, dimulai dari Kabupaten Banyuasin terlebih dahulu, dan fokus pembuktian perkara ini dahulu, baru nanti ketahap penyidikan untuk Kabupaten lainnya," tandasnya. (*)

 

Kategori :