JAKARTA, PALPOS.ID – Bantuan sosial atau bansos berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak alias BLT BBM, ternyata masih bisa dicairkan.
Rupanya itu karena waktu pencairan gelontoran dana bansos dari pemerintah itu telah diperpanjang PT Pos Indonesia. Awalnya, memang pencairan bantuan sosial atau bansos BLT BBM itu ditutup 10 Desember 2022 lalu. Namun, karena masih update data penerima, hingga PT Pos Indonesia mengumumkan perpanjangan pencairan bansos, yakni PKH, BPNT dan BLT BBM. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Dampak lainnya jika tak dicairkan, maka bansos tersebut akan kembali ke kas negara alias tidak dapat diambil lagi oleh penerimanya. Bahkan, selain tak bisa diambil, sang penerima bansos tersebut juga akan disebut sebagai masyarakat yang butuh bansos lagi. Makanya bagi masyarakat penerima bansos, baik BLT BBM, PKH maupun BPNT untuk segera mencairkan bantuan, agar tidak ‘hangus’. Atas perpanjangan Pencairan Blt BBM, PKH dan BPNT ini diharapkan masyarakat yang namanya telah masuk kedalam surat keputusan penetapan penerima, namun belum mencairkan bansos tersebut, dapat segera melakukannya. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta Hal tersebut dikarenakan jika bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut tidak segera di cairkan, maka dana tersebut akan di kembalikan ke kas negara dan tidak dapat di ambil lagi. Jika nama penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT yang tidak mengambil pada tahun ini, untuk tahap berikutnya menjadi di tandai bahwanya nama tersbeut tidak mengambil bantuan yang di tetapkan. Selain itu kemungkinan terburuknya bisa jadi nantinya nama-nama tersebut dicoret dan tidak lagi mendapatkan jatah bansos BLT BBM, PKH dan BPNT untuk tahun 2023 karena Kementerian Sosial menganggap jika nama tersbeut tidak membutuhkan bansos. Syarat Pengambilan Bansos Blt Bbm, PKH dan BPNT juga tidaklah sulit, cukup membawa e KTP asli ke Kantor POS sesuai domisili. BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya... Selain itu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mewakili dengan membawa KK asli dan KTP yang mewakili almarhum. Sedangkan untuk Pencairan Bansos Blt Bbm, PKH dan BPNT pada 2023 terdapat 7 syarat pemerima Bansos PKH 2023 yang terdiri dari 5 jenis Bansos 2023 Adapun 7 syarat tahap 1 bansos BLT BBM, PKH dan BPNT 2023 bagi penerima, diantaranya: 1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut. BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya... 2. Memiliki komponen PKH, hal tersbeut dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat. Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian diantaranaya pertama komponen kesehatan. Mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan. Komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia serta disabilitas. BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’ 3. memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil 4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron. 5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS. 6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri. BACA JUGA:Selain Balita, Bansos PKH juga Ada untuk Ibu Hamil Lho, Ini Tahapan Penyalurannya... 7. Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Begitulah inti pengumuman dari PT Pos Indonesia, agar penerima bansos segera mengambil bantuannya, sebelum terlambat. (*)Pos Indonesia Ungkap Perpanjangan Pencairan Bansos BLT BBM, Alasannya...
Selasa 13-12-2022,05:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #syarat penerima bansos
#pos indonesia perpanjang pencairan bansos
#pkh
#perpanjang pencairan bansos blt bbm
#kapan penerimaan bansos
#jumlah bansos diterima
#bpnt
#blt bbm
#bantuan sosial
#bansos blt bbm
#bansos
Kategori :
Terkait
Kamis 10-07-2025,21:25 WIB
Kemenkum Sumsel Gelar Bakti Sosial “Kemenkum Peduli” Ke Panti Asuhan
Rabu 09-07-2025,17:30 WIB
Pemkab OKU Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Longsor
Rabu 09-07-2025,15:57 WIB
Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun
Jumat 20-06-2025,10:23 WIB
Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Senin 09-06-2025,19:25 WIB
Polres Musi Rawas Gelar Touring Baksos Bedulur, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Terpopuler
Selasa 14-10-2025,18:17 WIB
Pelatih Sriwijaya FC Dinonaktifkan, Manajemen Tegaskan Bukan Karena Hasil Pertandingan
Selasa 14-10-2025,16:24 WIB
Kompak!! Wako Prabumulih dan GM PHR Zona 4 Resmikan Tunas EP, GM PHR Zona 4: Simbol Semangat Baru
Selasa 14-10-2025,17:10 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Siasia Agar Responsif Terhadap Warga
Selasa 14-10-2025,17:37 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Wacana Pembentukan 8 Kabupaten Baru Menciptakan Pemerataan Ekonomi
Selasa 14-10-2025,16:41 WIB
Muara Enim Dukung Percepatan Pembangunan Ruas Tol
Terkini
Rabu 15-10-2025,10:42 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Portugal Ditahan Hungaria 2-2
Rabu 15-10-2025,10:40 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Turun Tangan, Buka Dialog Suporter untuk Selamatkan Sriwijaya FC
Rabu 15-10-2025,10:37 WIB
Pemprov Sumsel dan BPIP Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berkarakter Pancasila di Sekolah
Rabu 15-10-2025,10:34 WIB
Hasil Denmark Open 2025: Putri Melaju, Alwi dan Gregoria Gugur
Rabu 15-10-2025,10:30 WIB