JAKARTA, PALPOS.ID – Bantuan sosial atau bansos berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak alias BLT BBM, ternyata masih bisa dicairkan.
Rupanya itu karena waktu pencairan gelontoran dana bansos dari pemerintah itu telah diperpanjang PT Pos Indonesia. Awalnya, memang pencairan bantuan sosial atau bansos BLT BBM itu ditutup 10 Desember 2022 lalu. Namun, karena masih update data penerima, hingga PT Pos Indonesia mengumumkan perpanjangan pencairan bansos, yakni PKH, BPNT dan BLT BBM. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Dampak lainnya jika tak dicairkan, maka bansos tersebut akan kembali ke kas negara alias tidak dapat diambil lagi oleh penerimanya. Bahkan, selain tak bisa diambil, sang penerima bansos tersebut juga akan disebut sebagai masyarakat yang butuh bansos lagi. Makanya bagi masyarakat penerima bansos, baik BLT BBM, PKH maupun BPNT untuk segera mencairkan bantuan, agar tidak ‘hangus’. Atas perpanjangan Pencairan Blt BBM, PKH dan BPNT ini diharapkan masyarakat yang namanya telah masuk kedalam surat keputusan penetapan penerima, namun belum mencairkan bansos tersebut, dapat segera melakukannya. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta Hal tersebut dikarenakan jika bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut tidak segera di cairkan, maka dana tersebut akan di kembalikan ke kas negara dan tidak dapat di ambil lagi. Jika nama penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT yang tidak mengambil pada tahun ini, untuk tahap berikutnya menjadi di tandai bahwanya nama tersbeut tidak mengambil bantuan yang di tetapkan. Selain itu kemungkinan terburuknya bisa jadi nantinya nama-nama tersebut dicoret dan tidak lagi mendapatkan jatah bansos BLT BBM, PKH dan BPNT untuk tahun 2023 karena Kementerian Sosial menganggap jika nama tersbeut tidak membutuhkan bansos. Syarat Pengambilan Bansos Blt Bbm, PKH dan BPNT juga tidaklah sulit, cukup membawa e KTP asli ke Kantor POS sesuai domisili. BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya... Selain itu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mewakili dengan membawa KK asli dan KTP yang mewakili almarhum. Sedangkan untuk Pencairan Bansos Blt Bbm, PKH dan BPNT pada 2023 terdapat 7 syarat pemerima Bansos PKH 2023 yang terdiri dari 5 jenis Bansos 2023 Adapun 7 syarat tahap 1 bansos BLT BBM, PKH dan BPNT 2023 bagi penerima, diantaranya: 1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut. BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya... 2. Memiliki komponen PKH, hal tersbeut dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat. Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian diantaranaya pertama komponen kesehatan. Mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan. Komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia serta disabilitas. BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’ 3. memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil 4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron. 5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS. 6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri. BACA JUGA:Selain Balita, Bansos PKH juga Ada untuk Ibu Hamil Lho, Ini Tahapan Penyalurannya... 7. Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Begitulah inti pengumuman dari PT Pos Indonesia, agar penerima bansos segera mengambil bantuannya, sebelum terlambat. (*)Pos Indonesia Ungkap Perpanjangan Pencairan Bansos BLT BBM, Alasannya...
Selasa 13-12-2022,05:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #syarat penerima bansos
#pos indonesia perpanjang pencairan bansos
#pkh
#perpanjang pencairan bansos blt bbm
#kapan penerimaan bansos
#jumlah bansos diterima
#bpnt
#blt bbm
#bantuan sosial
#bansos blt bbm
#bansos
Kategori :
Terkait
Rabu 28-05-2025,12:20 WIB
Polisi Humanis, Satlantas Prabumulih Salurkan Bansos Demi Jalin Kedekatan dengan Warga
Jumat 23-05-2025,19:19 WIB
Lapas Muara Enim Berbagi Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar
Kamis 22-05-2025,21:25 WIB
Aksi Cepat Tanggap, H Arlan Sambangi Warga yang Menderita Kelumpuhan
Senin 19-05-2025,20:17 WIB
PPDB Jalur Afirmasi Dibuka, Dinsos Prabumulih Diserbu Penerima Manfaat PKH
Minggu 18-05-2025,19:11 WIB
Program PKH MEMBARA Segera Bergulir Sasar 150 ribu Keluarga Penerima Manfaat
Terpopuler
Selasa 27-05-2025,16:15 WIB
Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, JPU Beberkan Alur Fee Proyek
Selasa 27-05-2025,14:35 WIB
Sumba Menanti Provinsi Baru: Potensi Wisata dan Energi Terbarukan di Calon Provinsi Sumba Utara
Selasa 27-05-2025,13:04 WIB
SPKLU Bakal Makin Menjamur, PLN Tambah 6 Mitra Strategis Perkuat Ekosistem EV di Tanah Air
Rabu 28-05-2025,10:48 WIB
Mengenal Steak : Keunikan dan Perkembangannya dalam Dunia Kuliner
Rabu 28-05-2025,10:14 WIB
Sushi : Dari Tradisi Jepang ke Meja Makan Dunia
Terkini
Rabu 28-05-2025,12:23 WIB
Yamaha NMAX Turbo vs Honda PCX 160: Duel Skutik Premium, Siapa Jawaranya?
Rabu 28-05-2025,12:20 WIB
Polisi Humanis, Satlantas Prabumulih Salurkan Bansos Demi Jalin Kedekatan dengan Warga
Rabu 28-05-2025,12:18 WIB
Pemekaran Wilayah: Syarat Pembentukan Daerah Otonomi Baru Sesuai UU No. 23 Tahun 2014
Rabu 28-05-2025,12:16 WIB
Koperasi Merah Putih Diluncurkan di Sumsel, Gubernur Herman Deru: Jadi Garda Depan Ekonomi Rakyat
Rabu 28-05-2025,12:14 WIB