PRABUMULIH,PALPOS.ID - Insiden dugaan pemaksaan pencopotan jilbab terhadap siswi Kelas XII SMK PGRI 2 Prabumulih pada saat sesi foto untuk ijazah, terus disorot oleh sejumlah elemen masyarakat termasuk dari Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE.
Politisi Partai Golkar tersebut mengaku, sangat menyesalkan adanya peristiwa itu. Padahal menurutnya, siswi menggunakan jilbab tidaklah melanggar aturan.
“Tidak menyalahi aturan (siswi menggunakan jilbab), jilbab itukan identik muslimah dan diwajibkan. Selain itu sudah menjadi budaya pakai jilbab kenapa harus dipermasalah,” ungkapnya.
Dikatakan Sutarno, sejumlah baik di kota Prabumulih maupun daerah lain tidak ada larangan menggunakan jilbab untuk foto ijazah. "Kenapa harus dilarang, kan tidak melanggar," ucapnya.
Ketika ditanya apakah DPRD Prabumulih akan mengundang Kepala Sekolah dan guru SMK PGRI 2 Prabumulih, Sutarno menuturkan wewenang SMA dan SMK itu ada di pemerintah provinsi untuk itu keluhan masyarakat tersebut akan disampaikan ke provinsi.
"Tentu semua keluhan-keluhan masyarakat kita termasuk permasalahan ini akan kita sampaikan kepada pemerintah provinsi dan juga kawan-kawan di DPRD Provinsi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemaksaan pencopotan jilbab terhadap pelajar dialami siswi kelas XII SMK PGRI 2 Prabumulih inisial APL, Selasa (13/12). Siswi tersebut diminta untuk melepas jilbabnya oleh pihak sekolah, pada saat hendak difoto untuk ijazah. Namun karena dirinya sudah dipesankan oleh orang tuanya, untuk tidak melepas jilbabnya saat difoto akhirnya siswa tersebut menolak.
Hingga akhirnya, pihak sekolah meminta siswi tersebut memanggil orang tua nya untik datang ke sekolah. Selanjutnya, setelah orang tua siswi tersebut datang pihak sekolah menjelaskan persoalan tersebut.
Namun orang tua siswi tersebut, tak bergeming dan tetap melarang anaknya difoto tanpa jilbab. Karena itulah, akhirnya pihak sekolah meminta kepada orang tua siswi untuk menandatangani surat pernyataan (*)