LUBUKLINGGGAU, PALPOS.ID - Rena Silvana (30), warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, resmi menjadi tersangka penyeludupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Sat Narkoba secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap mama muda ini pasca pelimpahan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Senin 12 Desember 2022. Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, bersama Kalapas Ika Prihadi Nusantara, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan, dalam pres rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu 21 Desember 2022. Dalam rilis tersebut juga terungkap bahwa tersangka Reva terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. BACA JUGA:Mama Muda Selundupkan Narkoba Dalam Lapas Lubuklinggau, Ini Modusnya... Dimana tersangka Reva berperan menjadi kurir yang mengantar sekaligus menyeludupkan narkoba tersebut ke suaminya Rozi (32) narapidana dalam kasus pencurin kendaraan bermotor. Untuk jasanya mengantarkan barang tersebut tersangka Reva mengakui mendapatkan upah Rp3 juta. Mengenai ide penyeludupan narkoba dengan cara memasukan barang haram tersebut ke dalam Pampers yang dipakai anaknya, semuanya telah diatur dan diajari oleh suaminya Rozi. "Saya tidak tahu pak, saya hanya disuruh, suami saya juga yang mengajari memasukannya ke dalam Pampers," katanya. BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya... Narkoba jenis sabu-sabu yang hendak diseludupkan ke dalam Lapas tersebut, ungkapkan Reva, didapatinya dari Kamal (DPO) warga satu desanya juga. Sementara Kamal sendiri pasca gagalnya penyelundupan narkoba tersebut langsung menghilang bak ditelan bumi. "Untuk K, pasca kejadian langsung kita kejar sampai ke desanya, tapi K sudah menghilang dan kini masih dalam pencarian," terang Kapolres. Sementara itu Kalapas mengatakan bahwa terungkapnya penyeludupan itu karena pihaknya telah memperketat pengamanan dan pengawasan terhadap pengunjung di Lapas. BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan Selain itu pihaknya berterimakasih pada Polres Lubuklinggau atas koordinasi yang baik terhadap pengungkapan kasus penyeludupan narkoba ke dalam lapas itu. Kini tersangka Reva, harus rela berpisah dengan dua batitahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah ikut terlibat dalam peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Selain itu tersangka juga terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup atas perbuatannya itu. Seperti diberitakan Palpos.id sebelumnya, Seorang mama muda Rena Silvana (30), mencoba melakukan penyeludupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II.A Lubuklinggau. BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum Namun upaya Rena dengan modus membawa serta dua bayinya berhasil digagalkan petugas. Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke Napi atas nama Rozi (32), warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut, terjadi Sabtu 10 Desember 2022. (*)Tersangka Penyelundupan Narkoba Dalam Lapas Akhirnya Buka Suara, Ini Pengakuannya
Rabu 21-12-2022,16:06 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #tersangka penyelundupan narkoba
#polres lubuklinggau
#lapas kelas iia lubuklinggau
#kota lubuklinggau
#akp hendrawan
#akbp harissandi
Kategori :
Terkait
Senin 24-03-2025,19:59 WIB
Menjelang Lebaran Aksi Kejahatan 3C Mulai Marak : Warga Lubuklinggau Diimbau Waspada
Jumat 21-03-2025,14:25 WIB
Empat Pejabat Polres Lubuklinggau Resmi Berganti, Berikut Jabatan dan Nama-nama Penggantinya !
Kamis 20-03-2025,19:42 WIB
Polres Lubuklinggau dan Disperindag Gelar Sidak BBM di SPBU : Pastikan Kualitas dan Takaran Sesuai Standar
Rabu 19-03-2025,10:51 WIB
JMC Polres Lubuklinggau Gelar Bukber : Pererat Silaturahmi Antar Jurnalis
Terpopuler
Kamis 27-03-2025,11:42 WIB
Smartfren Pastikan Jaringan Optimal di Momen Mudik Lebaran 2025
Kamis 27-03-2025,15:31 WIB
MakJo Mega Cake: Kue Lebaran Khas Palembang yang Legit dan Populer
Kamis 27-03-2025,10:15 WIB
Mariani Cari Keadilan, Majelis Hakim Kasasi Tolak Gugatan Eddy Ganefo di PN Palembang
Kamis 27-03-2025,10:47 WIB
Ricky Kambuaya Tampil Elegan Lawan Bahrain
Kamis 27-03-2025,10:32 WIB
Sup Ikan Tomat Pedas : Kuliner Lezat yang Menggugah Selera
Terkini
Jumat 28-03-2025,08:06 WIB
Ramen : Fenomena Kuliner yang Semakin Populer di Indonesia
Jumat 28-03-2025,08:00 WIB
Bakso Beranak, Fenomena Kuliner Unik yang Membuat Penasaran
Kamis 27-03-2025,22:17 WIB
Polres dan Dandim OKU Berbagi Takjil Gratis di Baturaja
Kamis 27-03-2025,22:13 WIB
Apple iPad Pro 12.9 (2022) Resmi Dirilis, Usung Chip M2 dan Layar Liquid Retina XDR
Kamis 27-03-2025,22:11 WIB