LUBUKLINGGGAU, PALPOS.ID - Rena Silvana (30), warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, resmi menjadi tersangka penyeludupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Sat Narkoba secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap mama muda ini pasca pelimpahan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Senin 12 Desember 2022. Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, bersama Kalapas Ika Prihadi Nusantara, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan, dalam pres rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu 21 Desember 2022. Dalam rilis tersebut juga terungkap bahwa tersangka Reva terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. BACA JUGA:Mama Muda Selundupkan Narkoba Dalam Lapas Lubuklinggau, Ini Modusnya... Dimana tersangka Reva berperan menjadi kurir yang mengantar sekaligus menyeludupkan narkoba tersebut ke suaminya Rozi (32) narapidana dalam kasus pencurin kendaraan bermotor. Untuk jasanya mengantarkan barang tersebut tersangka Reva mengakui mendapatkan upah Rp3 juta. Mengenai ide penyeludupan narkoba dengan cara memasukan barang haram tersebut ke dalam Pampers yang dipakai anaknya, semuanya telah diatur dan diajari oleh suaminya Rozi. "Saya tidak tahu pak, saya hanya disuruh, suami saya juga yang mengajari memasukannya ke dalam Pampers," katanya. BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya... Narkoba jenis sabu-sabu yang hendak diseludupkan ke dalam Lapas tersebut, ungkapkan Reva, didapatinya dari Kamal (DPO) warga satu desanya juga. Sementara Kamal sendiri pasca gagalnya penyelundupan narkoba tersebut langsung menghilang bak ditelan bumi. "Untuk K, pasca kejadian langsung kita kejar sampai ke desanya, tapi K sudah menghilang dan kini masih dalam pencarian," terang Kapolres. Sementara itu Kalapas mengatakan bahwa terungkapnya penyeludupan itu karena pihaknya telah memperketat pengamanan dan pengawasan terhadap pengunjung di Lapas. BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan Selain itu pihaknya berterimakasih pada Polres Lubuklinggau atas koordinasi yang baik terhadap pengungkapan kasus penyeludupan narkoba ke dalam lapas itu. Kini tersangka Reva, harus rela berpisah dengan dua batitahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah ikut terlibat dalam peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Selain itu tersangka juga terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup atas perbuatannya itu. Seperti diberitakan Palpos.id sebelumnya, Seorang mama muda Rena Silvana (30), mencoba melakukan penyeludupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II.A Lubuklinggau. BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum Namun upaya Rena dengan modus membawa serta dua bayinya berhasil digagalkan petugas. Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke Napi atas nama Rozi (32), warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut, terjadi Sabtu 10 Desember 2022. (*)Tersangka Penyelundupan Narkoba Dalam Lapas Akhirnya Buka Suara, Ini Pengakuannya
Rabu 21-12-2022,16:06 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #tersangka penyelundupan narkoba
#polres lubuklinggau
#lapas kelas iia lubuklinggau
#kota lubuklinggau
#akp hendrawan
#akbp harissandi
Kategori :
Terkait
Kamis 30-01-2025,14:03 WIB
Tiga Perwira di Polres Lubuklinggau Berganti Kasat Reskrim Dijabat AKP M Kurniawan Azhar
Jumat 10-01-2025,16:08 WIB
Tim Macan Linggau Gagalkan Aksi Komplotan 3C Asal Bengkulu di Lubuklinggau
Sabtu 25-05-2024,15:29 WIB
Persiapan Kunker Presiden Jokowi ke Sumatera Selatan, Paspampres Tiba di Kota Lubuklinggau
Minggu 28-04-2024,18:13 WIB
PPDB SMP 2024/2025 di Kota Lubuklinggau: Jalur dan Jadwal Masih Segera Diumumkan
Jumat 26-04-2024,13:27 WIB
Sedang Nunggu Pemesan, Novita Diamankan Polisi
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,21:26 WIB
Stik Karbon vs Viber : Mana yang Lebih Kuat untuk Memancing di Sungai Ini Ulasannya
Jumat 31-01-2025,18:08 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Menilik Potensi Ibu Kota Calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Jumat 31-01-2025,15:01 WIB
Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Sulawesi Utara: Aspirasi, Tantangan, dan Prospek
Kamis 30-01-2025,22:01 WIB
Jempana View Glamping Kintamani, Glamping Murah Rp200 Ribuan Sudah dapat View Danau Batur
Jumat 31-01-2025,10:08 WIB
SUV Geely EX5 Siap Gempur Pasar Indonesia dengan Harga Kompetitif.
Terkini
Jumat 31-01-2025,21:19 WIB
Perbaiki Akhlak Tahanan : Polres Musi Rawas Lakukan Upaya Humanis Ini !
Jumat 31-01-2025,21:15 WIB
Pemkab Muba Bakal Gelar Ramah Tamah dan Pisah Sambut Bupati Muba di Stabel Berkuda Sekayu
Jumat 31-01-2025,21:10 WIB
Ramalan Zodiak 31 Januari 2025: Ini Asmara Taurus Jangan Berharap, Aquarius Sabar Menunggu Jawaban
Jumat 31-01-2025,21:03 WIB
Kabar Gembira untuk ASN dan P3K di Muba: TPP PNS dan Gaji P3K Segera Cair
Jumat 31-01-2025,21:00 WIB