BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten OKU, Rabu 28 Desember 2022, menggelar giat Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau yang lebih dikenal dengan istilah Restoratif Justice alias RJ.
Acara yang diselenggarakan di Rumah Restoratif yang juga merupakan kantor Kelurahan Baturaja Lama itu sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT : 1961 / L.6.13/Eku.2/12/2022. RJ yang dilaksanakan di rumah restoratif itu adalah perkara tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dengan tersangka Neni Syafitri. Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, melalui Kasi Pidum, Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH menjelaskan perkara yang di RJ pada akhir tahun 2022 ini merupakan tindak pidana yang terjadi pada Maret 2022. BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Kejati Geledah Dinas Pertanian Sumsel “Kejadiannya pada 15 Maret 2022 di Simpang 4 Sentosa di toko milik Fitri Yanti. Kala itu, tersangka Neni datang dengan keadaan emosi hingga merusak etalase toko Milik Fitri serta sejumlah barang lain,” jelas Erik. Erik melanjutkan, setelah melalui proses penyidikan di Polres OKU hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU akhirnya perkara tersebut diakhiri melalui RJ. Hal ini kata Erik tentunya setelah memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program RJ. “Ada 4 hal yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan RJ diantaranya adanya perdamaian diantara kedua belah pihak. BACA JUGA:Ini Modus Dugaan Korupsi Program Serasi Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Kemudian ancaman hukuman tidak diatas 5 tahun, nilai kerugian tidak diatas Rp2,5 juta, serta belum pernah menjalani hukuman,” lanjutnya. Berkaitan dengan perkara antara Neni dan Fitri beber Erik, telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. sebab diantara keduanya telah sepakat untuk berdamai. “Dan untuk barang milik fitri yang rusak telah diganti oleh Neni. Jadi unsurnya memenuhi untuk dilakukan RJ,” beber Erik usai pelaksanaan RJ. Lebih jauh Erik mengatakan perkara RJ antara Neni dan Fitri bukanlah merupakan perkara pertama dalam penyelesaian melalui RJ. BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun... Bahkan disebut Erik sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU telah beberapa kali menyelesaikan perkara diluar persidangan (restoratif justice). “Ini untuk ke 7 kalinya kejaksaan negeri OKU menyelesaikan perkara dengan RJ. sebelumnya 6 perkara telah diselesaikan di awal tahun 2022. In shaa Allah kedepan akan kita tingkatkan lagi penyelesaian perkara dengan program RJ ini,” pungkasnya. (*)Jelang Akhir Tahun, Kejari OKU Selesaikan Perkara Diluar Sidang
Rabu 28-12-2022,16:19 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #selesaikan perkara
#restoratif justice
#perkara diluar sidang
#kejari oku
#kabupaten oku
#erik eko bagus mudigdho sh mh
#asnath anytha idatua hutagalung sh mh
Kategori :
Terkait
Jumat 18-07-2025,16:37 WIB
Pertamina Gelar Pelatihan Budidaya Tanaman Berkelanjutan bagi Kelompok Wanita Tani di Ogan Komering Ulu
Selasa 15-07-2025,15:19 WIB
Wabup OKU Pasang Tapping Box di Sejumlah Tempat Usaha
Rabu 09-07-2025,17:30 WIB
Pemkab OKU Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Longsor
Minggu 22-06-2025,17:05 WIB
Warga Sinar Peninjauan Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polisi
Selasa 17-06-2025,22:26 WIB
Kejari OKU Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa dan Saber Pungli
Terpopuler
Minggu 20-07-2025,09:30 WIB
BYD Atto 1 Siap Tantang Wuling Binguo EV, City Car Listrik Makin Panas!
Minggu 20-07-2025,09:14 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid Siap Mengaspal di Indonesia, Irit BBM hingga 34,8 km/L!
Minggu 20-07-2025,09:20 WIB
Kiper Filipina U-23, Nicholas Guimaraes, Curi Perhatian Usai Tahan Gempuran Timnas Indonesia
Minggu 20-07-2025,09:18 WIB
Timnas Voli Putra Indonesia Menang Telak atas Kamboja
Minggu 20-07-2025,13:31 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Kota Meulaboh dengan Potensi Strategis
Terkini
Senin 21-07-2025,01:02 WIB
BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink
Minggu 20-07-2025,21:31 WIB
Tiga ASN Terjaring Razia Gabungan Polres Lubuklinggau, Kedapatan Ngamar dengan Pasangan Tidak Sah
Minggu 20-07-2025,21:26 WIB
Team Baret Lampung Juara di Bhayangkara Adventure Offroad 2025 Polres Prabumulih, Bawa Pulang Suzuki Katana
Minggu 20-07-2025,21:19 WIB
Viral Bandingkan Gaji TNI dan FB Pro, Akun Konten Kreator Ini Kena Rujak Netizen
Minggu 20-07-2025,21:13 WIB