BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten OKU, Rabu 28 Desember 2022, menggelar giat Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau yang lebih dikenal dengan istilah Restoratif Justice alias RJ.
Acara yang diselenggarakan di Rumah Restoratif yang juga merupakan kantor Kelurahan Baturaja Lama itu sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT : 1961 / L.6.13/Eku.2/12/2022. RJ yang dilaksanakan di rumah restoratif itu adalah perkara tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dengan tersangka Neni Syafitri. Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, melalui Kasi Pidum, Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH menjelaskan perkara yang di RJ pada akhir tahun 2022 ini merupakan tindak pidana yang terjadi pada Maret 2022. BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Kejati Geledah Dinas Pertanian Sumsel “Kejadiannya pada 15 Maret 2022 di Simpang 4 Sentosa di toko milik Fitri Yanti. Kala itu, tersangka Neni datang dengan keadaan emosi hingga merusak etalase toko Milik Fitri serta sejumlah barang lain,” jelas Erik. Erik melanjutkan, setelah melalui proses penyidikan di Polres OKU hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU akhirnya perkara tersebut diakhiri melalui RJ. Hal ini kata Erik tentunya setelah memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program RJ. “Ada 4 hal yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan RJ diantaranya adanya perdamaian diantara kedua belah pihak. BACA JUGA:Ini Modus Dugaan Korupsi Program Serasi Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Kemudian ancaman hukuman tidak diatas 5 tahun, nilai kerugian tidak diatas Rp2,5 juta, serta belum pernah menjalani hukuman,” lanjutnya. Berkaitan dengan perkara antara Neni dan Fitri beber Erik, telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. sebab diantara keduanya telah sepakat untuk berdamai. “Dan untuk barang milik fitri yang rusak telah diganti oleh Neni. Jadi unsurnya memenuhi untuk dilakukan RJ,” beber Erik usai pelaksanaan RJ. Lebih jauh Erik mengatakan perkara RJ antara Neni dan Fitri bukanlah merupakan perkara pertama dalam penyelesaian melalui RJ. BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun... Bahkan disebut Erik sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU telah beberapa kali menyelesaikan perkara diluar persidangan (restoratif justice). “Ini untuk ke 7 kalinya kejaksaan negeri OKU menyelesaikan perkara dengan RJ. sebelumnya 6 perkara telah diselesaikan di awal tahun 2022. In shaa Allah kedepan akan kita tingkatkan lagi penyelesaian perkara dengan program RJ ini,” pungkasnya. (*)Jelang Akhir Tahun, Kejari OKU Selesaikan Perkara Diluar Sidang
Rabu 28-12-2022,16:19 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #selesaikan perkara
#restoratif justice
#perkara diluar sidang
#kejari oku
#kabupaten oku
#erik eko bagus mudigdho sh mh
#asnath anytha idatua hutagalung sh mh
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,20:27 WIB
Kabupaten OKU Segera Miliki Perpusda
Rabu 12-02-2025,20:14 WIB
Muzaim Aliansyah Resmi Dilantik Jadi Kadin PU Perkim OKU
Selasa 11-02-2025,20:42 WIB
Tingkatkan Minat Baca Pada Anak Sejak Usia Dini
Sabtu 08-02-2025,19:57 WIB
Kejari OKU Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa
Kamis 30-01-2025,20:33 WIB
Kejari OKU Jalankan Program Jaksa Masuk Sekolah
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,22:05 WIB
Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Oleh Warganya
Sabtu 22-02-2025,11:31 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Nias Tengah untuk Pembangunan Wilayah Kepulauan
Sabtu 22-02-2025,11:11 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing untuk Akses Pelayanan Publik
Sabtu 22-02-2025,16:08 WIB
Naik Menara Ampera Setinggi 65 Meter, Ketua MPR RI Ahmad Muzani: "Rasanya Deg-Deg Byarr, Tapi Luar Biasa!
Sabtu 22-02-2025,12:56 WIB
Diduga Bawa BBM Penyebab Mobil Putih Hangus Terbakar Di Jalintim Palembang-Indralaya
Terkini
Sabtu 22-02-2025,22:05 WIB
Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Oleh Warganya
Sabtu 22-02-2025,21:47 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung, Himbau Segera Serahkan Diri
Sabtu 22-02-2025,21:40 WIB
Plt Gubernur Sumsel Cik Ujang, Apresiasi Digelarnya Turnamen Sepak Bola Siti Fatimah Cup III Tahun 2025
Sabtu 22-02-2025,21:00 WIB
Ketua TP PKK OKI Hadiri Tabligh Akbar dan Wisuda Alqur'an Jelang Ramadhan
Sabtu 22-02-2025,19:19 WIB