BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten OKU, Rabu 28 Desember 2022, menggelar giat Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau yang lebih dikenal dengan istilah Restoratif Justice alias RJ.
Acara yang diselenggarakan di Rumah Restoratif yang juga merupakan kantor Kelurahan Baturaja Lama itu sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT : 1961 / L.6.13/Eku.2/12/2022. RJ yang dilaksanakan di rumah restoratif itu adalah perkara tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dengan tersangka Neni Syafitri. Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, melalui Kasi Pidum, Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH menjelaskan perkara yang di RJ pada akhir tahun 2022 ini merupakan tindak pidana yang terjadi pada Maret 2022. BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Kejati Geledah Dinas Pertanian Sumsel “Kejadiannya pada 15 Maret 2022 di Simpang 4 Sentosa di toko milik Fitri Yanti. Kala itu, tersangka Neni datang dengan keadaan emosi hingga merusak etalase toko Milik Fitri serta sejumlah barang lain,” jelas Erik. Erik melanjutkan, setelah melalui proses penyidikan di Polres OKU hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU akhirnya perkara tersebut diakhiri melalui RJ. Hal ini kata Erik tentunya setelah memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program RJ. “Ada 4 hal yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan RJ diantaranya adanya perdamaian diantara kedua belah pihak. BACA JUGA:Ini Modus Dugaan Korupsi Program Serasi Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Kemudian ancaman hukuman tidak diatas 5 tahun, nilai kerugian tidak diatas Rp2,5 juta, serta belum pernah menjalani hukuman,” lanjutnya. Berkaitan dengan perkara antara Neni dan Fitri beber Erik, telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. sebab diantara keduanya telah sepakat untuk berdamai. “Dan untuk barang milik fitri yang rusak telah diganti oleh Neni. Jadi unsurnya memenuhi untuk dilakukan RJ,” beber Erik usai pelaksanaan RJ. Lebih jauh Erik mengatakan perkara RJ antara Neni dan Fitri bukanlah merupakan perkara pertama dalam penyelesaian melalui RJ. BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun... Bahkan disebut Erik sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU telah beberapa kali menyelesaikan perkara diluar persidangan (restoratif justice). “Ini untuk ke 7 kalinya kejaksaan negeri OKU menyelesaikan perkara dengan RJ. sebelumnya 6 perkara telah diselesaikan di awal tahun 2022. In shaa Allah kedepan akan kita tingkatkan lagi penyelesaian perkara dengan program RJ ini,” pungkasnya. (*)Jelang Akhir Tahun, Kejari OKU Selesaikan Perkara Diluar Sidang
Rabu 28-12-2022,16:19 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #selesaikan perkara
#restoratif justice
#perkara diluar sidang
#kejari oku
#kabupaten oku
#erik eko bagus mudigdho sh mh
#asnath anytha idatua hutagalung sh mh
Kategori :
Terkait
Senin 19-05-2025,20:24 WIB
BPBD OKU Data 57 Rumah Terdampak Banjir
Minggu 18-05-2025,18:07 WIB
Prestasi Gemilang, Taekwondo Binaan Kejari OKU Borong 15 Medali
Jumat 16-05-2025,15:18 WIB
Kejari OKU Hentikan Perkara Pencurian Dengan Restorative Justice
Jumat 16-05-2025,15:12 WIB
Lepas Kontingan Taekwondo Club Kejaksaan, Ini Pasan Kajari OKU
Kamis 15-05-2025,14:46 WIB
Kejari Jalin Kerjasama Dengan Disdukcapil OKU
Terpopuler
Minggu 01-06-2025,18:22 WIB
Mengenang HP Jadul yang Pernah Populer di Zamannya, Simbol Kejayaan Teknologi Mobile Era 90-an hingga 2000-an
Minggu 01-06-2025,09:37 WIB
Civic Bali : Hatchback Honda yang Bikin Inggris Jatuh Cinta pada Budaya Indonesia.
Minggu 01-06-2025,17:14 WIB
Utang Indonesia Nyaris Tembus Rp 9.000 Triliun: FITRA Ingatkan Pemerintah Waspada
Minggu 01-06-2025,10:27 WIB
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan “Magical Campcation” untuk Meriahkan Liburan Sekolah Anak dan Keluarga
Minggu 01-06-2025,10:07 WIB
Mengulik Perjalanan Suzuki Jimny dan Katana, Jip Tangguh Sepanjang Masa.
Terkini
Minggu 01-06-2025,20:49 WIB
BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan
Minggu 01-06-2025,20:29 WIB
AKBP Eko Rubiyanto Ajak Masyarakat OKI Perkuat Ideologi Bangsa
Minggu 01-06-2025,19:30 WIB
Realisasikan Jalan khusus Batubara, 100 Hari Kerja Pertama Edison-Sumarni Wujudkan Muara Enim MEMBARA
Minggu 01-06-2025,19:05 WIB
6 Tari Sambut Khas Sumatera Selatan Memukau di Lawang Borotan, Targetkan Tembus Panggung Internasional
Minggu 01-06-2025,18:41 WIB