BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten OKU, Rabu 28 Desember 2022, menggelar giat Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau yang lebih dikenal dengan istilah Restoratif Justice alias RJ.
Acara yang diselenggarakan di Rumah Restoratif yang juga merupakan kantor Kelurahan Baturaja Lama itu sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT : 1961 / L.6.13/Eku.2/12/2022. RJ yang dilaksanakan di rumah restoratif itu adalah perkara tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dengan tersangka Neni Syafitri. Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, melalui Kasi Pidum, Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH menjelaskan perkara yang di RJ pada akhir tahun 2022 ini merupakan tindak pidana yang terjadi pada Maret 2022. BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Kejati Geledah Dinas Pertanian Sumsel “Kejadiannya pada 15 Maret 2022 di Simpang 4 Sentosa di toko milik Fitri Yanti. Kala itu, tersangka Neni datang dengan keadaan emosi hingga merusak etalase toko Milik Fitri serta sejumlah barang lain,” jelas Erik. Erik melanjutkan, setelah melalui proses penyidikan di Polres OKU hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU akhirnya perkara tersebut diakhiri melalui RJ. Hal ini kata Erik tentunya setelah memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program RJ. “Ada 4 hal yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan RJ diantaranya adanya perdamaian diantara kedua belah pihak. BACA JUGA:Ini Modus Dugaan Korupsi Program Serasi Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Kemudian ancaman hukuman tidak diatas 5 tahun, nilai kerugian tidak diatas Rp2,5 juta, serta belum pernah menjalani hukuman,” lanjutnya. Berkaitan dengan perkara antara Neni dan Fitri beber Erik, telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. sebab diantara keduanya telah sepakat untuk berdamai. “Dan untuk barang milik fitri yang rusak telah diganti oleh Neni. Jadi unsurnya memenuhi untuk dilakukan RJ,” beber Erik usai pelaksanaan RJ. Lebih jauh Erik mengatakan perkara RJ antara Neni dan Fitri bukanlah merupakan perkara pertama dalam penyelesaian melalui RJ. BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun... Bahkan disebut Erik sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU telah beberapa kali menyelesaikan perkara diluar persidangan (restoratif justice). “Ini untuk ke 7 kalinya kejaksaan negeri OKU menyelesaikan perkara dengan RJ. sebelumnya 6 perkara telah diselesaikan di awal tahun 2022. In shaa Allah kedepan akan kita tingkatkan lagi penyelesaian perkara dengan program RJ ini,” pungkasnya. (*)Jelang Akhir Tahun, Kejari OKU Selesaikan Perkara Diluar Sidang
Rabu 28-12-2022,16:19 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #selesaikan perkara
#restoratif justice
#perkara diluar sidang
#kejari oku
#kabupaten oku
#erik eko bagus mudigdho sh mh
#asnath anytha idatua hutagalung sh mh
Kategori :
Terkait
Senin 20-10-2025,13:48 WIB
Fadli Zon Berjanji Akan Berikan 3 Bantuan Ke Pemkab OKU
Senin 20-10-2025,13:41 WIB
Kepala Rutan Baturaja Hadiri Peresmian Museum Situs Gua Harimau oleh Menteri Kebudayaan
Rabu 15-10-2025,13:09 WIB
Wabup OKU Lepas Ratusan Atlet Untuk Ikut Porprov di Muba
Rabu 08-10-2025,16:21 WIB
Kejari OKU Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa
Minggu 21-09-2025,13:12 WIB
190 Calon Haji OKU Rekam Visa Biometrik
Terpopuler
Kamis 23-10-2025,17:41 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru Untuk Imbangi IKN
Jumat 24-10-2025,10:41 WIB
French Open 2025: Tersisa 3 Wakil Indonesia di Perempat Final
Jumat 24-10-2025,10:45 WIB
Hussein Ammouta Jadi Kuda Hitam Calon Pelatih Timnas Indonesia
Kamis 23-10-2025,18:32 WIB
Honda ADV160 Siap Meluncur di Palembang! Dominator Day Bakar Antusiasme Komunitas Motor
Kamis 23-10-2025,18:01 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Berau Pesisir Selatan Sangat Strategis
Terkini
Jumat 24-10-2025,17:01 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir Berbatasan IKN Nusantara
Jumat 24-10-2025,16:53 WIB
Pengprov PABSI Protes Keras Putusan KONI Sumsel
Jumat 24-10-2025,16:49 WIB
Andre Apriansyah Raih Emas Pertama untuk Muba di Cabor Menembak Poprov XV Sumatera Selatan 2025
Jumat 24-10-2025,16:45 WIB
8 Ton Beras Ludes Diserbu Warga
Jumat 24-10-2025,16:41 WIB