Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...

Kamis 29-12-2022,19:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), juga tak bisa sembarangan dalam bekerja.

Sebab, seorang PNS atau ASN juga terikat aturan sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hal itu tercantum dalam pasal 3 dan atau 4 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS.

Adapun isi pasal tersebut menyatakan ‘Pelanggaran disiplin adalah seluruh tindakan atau perbuatan yang bersifat negatif, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat, maupun yang berlaku bagi PNS, baik itu yang berkaitan dengan kedinasan maupun yang tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga termasuk melanggar kwajiban dan atau larangan’.

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini...

Seperti dikutip dari kemenpan.go.id, Kasubbag Pengolahan A3 Badan Pertimbangan Kepegawaian BKN, Suwanta SH MH mengatakan, PP Nomor 53 tahun 2010 itu melekat pada setiap PNS.

Menurut Suwanta, sesuai PP tersebut, penegakan disiplin seorang PNS ada pada atasannya. 

Dan setiap informasi pelanggaran disiplin yang masuk harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah riil.

Mulai dari penghimpunan informasi, pemanggilan, pembinaan, BAP hingga tindak lanjut berupa pelaporan kepada Bupati melalui BKD Pemda setempat.

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum

BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya...

Pelanggaran disiplin PNS selain meninggalkan 17 Kewajiban yang melekat pada seorang PNS, melakukan larangan bagi seorang PNS juga merupakan pelanggaran yang harus ditangani seorang atasan.

Berikut ini merupakan 15 larangan PNS karena dinilai pelanggaran disiplin:

1.  Menyalahgunakan wewenang;

Kategori :