Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...

Kamis 29-12-2022,19:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional;

4. Bekerja pada perusahaan atau LSM asing;

5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan / orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya untuk keuntungan pribadi, golongan / pihak lain yang merugikan negara;

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

7. Memberi/menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung/tidak untuk diangkat dalam jabatan;

8. Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan / pekerjaannya;

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

10. Melakukan suatu tindakan / tidak yang dapat menghalangi / mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

11. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;

Kategori :