PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ringkus seorang kurir Narkoba jenis sabu seberat 503,93 gram.
Tersangka yakni M. Ridho Ramadhan (21), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna Palembang, Kecamatan Ilir lll Palembang.
BACA JUGA:Jaringan Narkoba Internasional, Eks TKW Arab Saudi Bisnis Narkoba
Ridho diamankan polisi pada saat menjadi penumpang di Rumah Makan Pagi Sore Sungai Lilin, tepatnya di Jalan Raya Palembang - Jambi KM 101, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (29/12).
BACA JUGA:Waduh, Perawat Puskesmas di OKI Ini Ditangkap Karena Edarkan Narkoba
Saat dimintai keterangan lewat via WhatsApp, Kamis (29/12) sekitar pukul 21.00 wib, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan, bahwa pihaknya mencurigai salah satu penumpang mobil Bus Simpati Star yang berhenti di Rumah Makan Pagi Sore di kawasan Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi KM 101.
BACA JUGA:Mama Muda Selundupkan Narkoba Dalam Lapas Lubuklinggau, Ini Modusnya...
Usai dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan lima bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dilapisi plastik hitam didalam paper bag.
“Sabu tersebut ditemukan di dalam paper bag dan berada di dalam tas ransel warna hitam. Tas berisi sabu tersebut ditemukan di bagasi penumpang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Yaba, Narkoba Jenis Baru Sudah Masuk Palembang
Usai dilakukan interograsi, bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Medan untuk dibawa ke Palembang.
Selain kurir polisi juga berhasil menyita barang haram jenis sabu seberat 503,93 gram di dalam tas ransel warna hitam, dan satu buah handphone.
“Usai diamankan oleh anggota kita tersangka bersama barang bukti langsung kita dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Heru. (*)