Besok Bahan Bakar CNG Resmi Gantikan BBM Pertalite, Bagaimana Nasib Kendaraan Listrik di Indonesia?

Sabtu 31-12-2022,09:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

a. Tanda pengenal telah disetujui dan disahkan serta berada pada tempat yang semestinya.

b. Tidak diperkenankan merokok dalam jarak 6 meter dari kendaraan.

BACA JUGA:Dampak Kenaikan BBM, Pemkot Palembang Siapkan Pasar Murah Digital Bagi Masyarakat

BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM, Massa PMII Geruduk Gedung DPRD OI

c. Rem tangan kendaraan harus dalam keadaan terpasang dengan kuat dan gigi parkir pada posisi ”P” pada kendaraan dengan persneling otomatis.

d. Mesin, sistem elektrik dan radio (termasuk peralatan komunikasi gelombang pendek) harus dimatikan.

e. Tangki masih berada dalam jangka waktu berlakunya pemeriksaan berkala dan sistemnya memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan peraturan lainnya.

f. Tidak terdapat kebocoran dalam peralatan konversi BBG.

BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Polres OKU Gencarkan Baksos Bantuan Warga Terdampak Kenaikan BBM

g. Sambungan pengisian bahan bakar dalam keadaan baik dan ukurannya sesuai dengan nosel pengisian.

2. Prosedur pengisian sebagai berikut:

a. Lepaskan pelindung debu sambungan pengisian.

b. Pasangkan nosel selang pengisian pada sambungan pengisian.

c. Jangan meninggalkan kendaraan pada saat pengisian berlangsung kecuali dalam hal pengisian yang berlangsung pelan-pelan (sedikit demi sedikit)

BACA JUGA:BBM Naik, JM Store Akan Siapkan Promo Menarik

Kategori :