BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ringkus Pemilik Mobil Tangki BBM Saat Kebakaran
Artinya, masyarakat juga perlu tahu dimana bengkel yang menyediakan, hingga bisa memasang tabung atau tangki CNG tersebut.
Untuk yang satu ini, masyarakat tak perlu khawatir, tentunya hampir di semua provinsi sudah ada bengkel yang menawarkan jasa untuk menyediakan dan memasang tabung CNG.
Salah satu bengkel penyediaan dan pemasangan tabung atau tangki CNG itu, yakni Raja Gas Samudra, berlokasi di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.
Dilansir Radartasik.com (Grup Palpos.id) dari laman Raja Rafa Samudra, disebutkan Raja Gas Samudra memiliki penginstal bersertifikat konversi CNG dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Dephub Indonesia.
BACA JUGA:Sempat Terdengar Ledakan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Palembang Terbakar
BACA JUGA:Kantor Pos Baturaja Terima 1.000 Data Tambahan Penerima BLT BBM
Di bengkel itu tersedia layanan dan pemeliharaan kendaraan CNG jenis sedan, angkot, truk, forklift bahkan genset.
Bahkan, Raja Gas Samudra membantu berdasarkan ‘panggilan’ untuk layanan dan pemasangan.
Itulah salah satu bengkel untuk jasa penyediaan dan pemasangan tabung atau tangki CNG di Indonesia.
Larangan Saat Isi Tabung atau Tangki CNG
Selain informasi penyedia tabung CNG dan pemasangannya, masyarakat juga harus tahu tentang penggunaan tabung gas CNG, karena bisa membahayakan keselamatan.
BACA JUGA:Pemkab OKU Usulkan Kuota Tambahan BBM
BACA JUGA:BBM Naik, Pemkot Prabumulih Bantu Ribuan Tukang Ojek
Dikutip dari radartasik.com (Grup Palpos.id), paling tidak ada 4 larangan saat pengisian tangki CNG kendaraan, baik untuk motor ataupun mobil.
Berikut larangan saat pengisian tangki CNG sepeda motor maupun mobil dan penjelasannya: