Bahan Bakar CNG Gantikan Pertalite, BBM Subsidi Kualitas Rendah Dihapus

Sabtu 31-12-2022,10:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Masalah Guru Honorer di Sumsel, Ini Kata Anggota Komisi V DPRD Sumsel

BACA JUGA:Dewa Akan Pertahankan Tenaga Honorer di Kota Pelembang

4. Meninggalkan Kendaraan

Jangan meninggalkan kendaraan pada saat pengisian berlangsung kecuali dalam hal pengisian yang berlangsung pelan-pelan (sedikit demi sedikit).

Kemudian, demi keselamatan barang dan manusia, maka pengisian tangki CNG kendaraan wajib mengikuti prosedur berikut ini:

1. Petunjuk-petunjuk berikut ini harus ditempelkan di tempat yang mudah dilihat, dekat dengan selang atau pipa pengisian.

a. Tanda pengenal telah disetujui dan disahkan serta berada pada tempat yang semestinya.

b. Tidak diperkenankan merokok dalam jarak 6 meter dari kendaraan.

BACA JUGA:Tiga Opsi Pegawai Honorer dari Menpan RB, Jadi PNS dan PPPK atau Diberhentikan

BACA JUGA:Disdik OKU Sebut 319 Honorer Prioritas Pengangkatan P3K

c. Rem tangan kendaraan harus dalam keadaan terpasang dengan kuat dan gigi parkir pada posisi ”P” pada kendaraan dengan persneling otomatis.

d. Mesin, sistem elektrik dan radio (termasuk peralatan komunikasi gelombang pendek) harus dimatikan.

e. Tangki masih berada dalam jangka waktu berlakunya pemeriksaan berkala dan sistemnya memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan peraturan lainnya.

f. Tidak terdapat kebocoran dalam peralatan konversi BBG.

BACA JUGA:Petakan Honorer, BKN Launching Aplikasi Pendataan

BACA JUGA:BKPP Jadi Sorotan Terkait Dugaan Pendataan Honorer ‘Siluman’

Kategori :