5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

Minggu 01-01-2023,15:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Isu terkait akan ada kebijakan pemerintah agar PNS mengajukan pensiun dini massal, terus menyebar hingga ke pelosok negeri ini.

Juga ada wacana dari pemerintah untuk menggodok RUU ASN bersama DPR RI, termasuk aturan pensiun dini PNS.

Bahkan, meskipun dengan tegas dibantah Menpan RB Abdullah Azwar Anas, namun masyarakat khususnya kalangan PNS itu sendiri, belum begitu percaya.

Sebab, diera digital saat ini, pemerintah kabarnya mau melakukan perampingan abdi negara tersebut.

BACA JUGA:Rencana Pensiun Dini Massal, Ini Pro dan Kontra di Kalangan ASN

BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...

Karena akan tetap mempekerjakan PNS atau PPPK yang mengikuti perkembangan zaman dan teknologi saja.

Dibalik semua itu, ternyata untuk aturan pensiun dini PNS, memang sudah ada dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 tahun 2017.

Akan tetapi, tentu ada persyaratan bagi PNS untuk mengajukan pensiun dini, disamping PNS yang memang sudah menyelesaikan batas usia kerja.

Kemudian, ada berkas persyaratan yang harus disiapkan PNS sebelum mengajukan pensiun dini tersebut.

BACA JUGA:Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK

BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

Dikutip pns.kamikamu.co.id dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun dimiliki.

Penekanannya disini, yakni pensiun dini termasuk dalam pemberhentian atas permintaan sendiri atau APS oleh PNS. Artinya ada pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak dari PNS itu, hingga mengajukan pensiun dini.

Sementara sesuai PP tersebut, seorang PNS telah berusia minimal 45 tahun, dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun. 

Kategori :