Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi membenarkan, bahwa pihak nya berhasil melakukan penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut.
"Benar sekali tersangka kita amankan saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawan dan mengakui seluruh perbuatannya," ungkapnya, saat dimintai konfirmasi lewat via WhatsApp, Minggu 1 Januari 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.
Atas ulahnya Tego kita jerat dengan pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain berhasil mengamankan tersangka Tego, polisi pun menyita barang bukti berupa 1 lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja dan celana panjang milik tersangka. (*)