Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Harga Baru 7 Jenis Rokok

Minggu 01-01-2023,21:21 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID- Harga eceran rokok mulai 1 Januari 2023 resmi naik.  Kenaikan harga ini dilakukan, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen.

Pemerintah juga menaikkan harga cukai rokok elektrik 15 persen selama 2 tahun kedepan. Sedangkan, tarif cukai pengolahan tembakau lainnya (HPTL) hanya naik 6 persen selama 5 tahun. 

“Kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Kenaikan tarif cukai rokok juga untuk menekan keterjangkauan rokok di masyarakat,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA:Integrasi SMBR dan SIG Mantapkan Pasar Domestik Sumatera Bagian Selatan

BACA JUGA:Waduh, Batal Nikah Akhirnya Gadis Ini Minta Ganti Rugi Sejak Mereka Berkenalan

Daftar Harga Baru Rokok

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295 per batang

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Harga Cabai Rawit di Kota Prabumulih “Meroket”

BACA JUGA:6 Penyebab Pembuluh Darah Pecah, Salah Satunya Hipertensi

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Kategori :