PALEMBANG, PALPOS.ID- Harga eceran rokok mulai 1 Januari 2023 resmi naik. Kenaikan harga ini dilakukan, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen.
Pemerintah juga menaikkan harga cukai rokok elektrik 15 persen selama 2 tahun kedepan. Sedangkan, tarif cukai pengolahan tembakau lainnya (HPTL) hanya naik 6 persen selama 5 tahun.
“Kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Kenaikan tarif cukai rokok juga untuk menekan keterjangkauan rokok di masyarakat,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
BACA JUGA:Integrasi SMBR dan SIG Mantapkan Pasar Domestik Sumatera Bagian Selatan
BACA JUGA:Waduh, Batal Nikah Akhirnya Gadis Ini Minta Ganti Rugi Sejak Mereka Berkenalan
Daftar Harga Baru Rokok
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295 per batang
BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Harga Cabai Rawit di Kota Prabumulih “Meroket”
BACA JUGA:6 Penyebab Pembuluh Darah Pecah, Salah Satunya Hipertensi
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT