Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023. ***
Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan judul https://fin.co.id/read/120822/info-terbaru-harga-rokok-mulai-1-januari-2023