Harga Rokok Naik Permintaan Tetap Tinggi, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik!

Senin 02-01-2023,18:54 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Erika

Palembang, PALPOS.ID – Terkait kebijakan Pemerintah pusat yang telah memberlakukan harga rokok eceran dinaikan per 1 Januari 2023 kemarin, tentu menjadi sorotan banyak pihak. Kenaikan harga ini dilakukan, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen.

“Ya memang pemerintah belakangan berupaya keras untuk menggenjot penerimaan negara, baik melauli pajak maupun cukai dan penerimaan negara lainnya. Tentunya ini tidak lepas dari realita bahwa tahun 2022 kemarin merupakan tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen, cukai tembakau dan rokok jelas menjadi incaran utama karena angkanya yang cukup signifikan,” ujar Thamrin, Senin 2 Januari 2023.

BACA JUGA:Nostalgia Gelembung Sabun Dari Kembang Sepatu, Generasi Z Harus Tahu!

Kabarnya, pemerintah juga menaikkan harga cukai rokok elektrik 15 persen selama 2 tahun kedepan. Sedangkan, tarif cukai pengolahan tembakau lainnya atau HPTL hanya naik 6 persen selama 5 tahun.

“Kenaikan tarif cukai rokok ini sebenarnya tidak semata menyangkut urusan penerimaan atau fungsi budgeter, tetapi juga merupakan upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok untuk alasan kesehatan. Tetapi persoalannya tidaklah sesederhana itu,” imbuhnya.

BACA JUGA:16 Manfaat dan 6 Efek Samping, Simak Penjelasan Buah Mentimun Berikut ini!

Pertanyaan tentang adakah kemungkinan harga rokok akibat kenaikan cukai ini berdampak pada volume poduksi pabrikan rokok dan mendorong peningkatan rokok ilegal tidaklah terjadi serta merta.

“Kecuali itu dari beberapa penelitian ditunjukkan bahwa pengaruh harga cukai terhadap permintaan rokok sangat kecil atau bahkan relatif tidak ada,” terangnya.

BACA JUGA:3 Tips Ini Jaga Softlens Mu Tetap Aman, Simak!

Dengan kata lain, tingkat elastisitasnya sangat rendah. Kenaikan harga rokok termasuk akibat kenaikan harga cukai tidaklah mendorong terjadinya penurunan permintaan.

“Data konsumsi rokok perkapita masyarakat dalam setahun, menunjukan bahwa kenaikan harga tidak langsung mengurangi konsumsi rokok masyarakat, data menunjukkan bahwa konsumsi rokok KM dan SKT tidak Iangsung berkurang seiring dengan kebijakan kenaikan tarif cukai yang dilakukan pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA:Ini 4 Cara Mengetahui Softlens Terbalik, Cocok Buat Pemula!

Lebih lanjut Thamrin menuturkan, jika konsumsi rokok mengalami peningkatan meski harga rokok naik.

“Bahkan konsumsi rokok mengalami peningkatan di saat harga rokok naik, hal itu menggambarkan bahwa kebijakan tarif cukai hanya menyebabkan perubahaan pola konsumsi rokok masyarakat. Perbedaan tarif antara satu jenis rokok dengan jenis rokok lainnya menyebabkan perbedaan harga dari masing-masing rokok,” tuturnya.

BACA JUGA:Ternyata Kecap Banyak Jenisnya Lho, Ini 6 Jenis Kecap dan Fungsinya!

Kategori :