Mau Tahu Apakah Kamu Penerima Bantuan PIP 2023, Pelajar atau Siswa Bisa Cek Secara Online Lho?

Kamis 05-01-2023,05:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Asalnya dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera.

Status dari peserta didik adalah yatim piatu atau yatim atau piatu atau asalnya dari panti asuhan atau panti sosial.

Siswa yang memang berasal dari keluarga yang mendapatkan Program Keluarga Harapan.

BACA JUGA:Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:OJK Sulit Berantas Aksi Rentenir di Provinsi Riau, Lho Kenapa?

Peserta didik atau siswa memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Siswa yang berasal dari lembaga pendidikan non formal seperti kursus atau lainnya.

Kemudian, untuk kuota siswa penerima PIP dan besaran dana yang diberikan pemerintah, terdiri dari:

SD atau Sekolah Dasar sederajat sebanyak 10.360.614 siswa

BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Pusat Kejahatan ‘Phising’ dan ‘Skimming’ Terdeteksi di Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

SMP atau Sekolah Menengah Pertama sederajat sebanyak 4.369.968 siswa

SMA atau Sekolah Menengah Atas sederajat sebanyak 1.367.559 siswa

SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan sederajat sebanyak 1.829.167 siswa

Untuk besaran dana yang dicairkan persemester, yakni:

BACA JUGA:OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

Kategori :