Asalnya dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Status dari peserta didik adalah yatim piatu atau yatim atau piatu atau asalnya dari panti asuhan atau panti sosial.
Siswa yang memang berasal dari keluarga yang mendapatkan Program Keluarga Harapan.
BACA JUGA:Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:OJK Sulit Berantas Aksi Rentenir di Provinsi Riau, Lho Kenapa?
Peserta didik atau siswa memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Siswa yang berasal dari lembaga pendidikan non formal seperti kursus atau lainnya.
Kemudian, untuk kuota siswa penerima PIP dan besaran dana yang diberikan pemerintah, terdiri dari:
SD atau Sekolah Dasar sederajat sebanyak 10.360.614 siswa
BACA JUGA:Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap
SMP atau Sekolah Menengah Pertama sederajat sebanyak 4.369.968 siswa
SMA atau Sekolah Menengah Atas sederajat sebanyak 1.367.559 siswa
SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan sederajat sebanyak 1.829.167 siswa
Untuk besaran dana yang dicairkan persemester, yakni:
BACA JUGA:OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya