PRABUMULIH, PALPOS.ID - Guna menampung pengaduan kecurangan atau pelanggaran terkait masalah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih membuka posko pelayangan pengaduan.
Posko pengaduan Pemilu 2024 tersebut, berada di gedung Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, ketika diwawancarai wartawan, Kamis (05/1). Dikatakannya, posko pengaduan masalah pemilu 2024 tersebut telah dibuka sejak tahapan pemilu dimulai. “Posko ini akan berakhir setelah pelaksanaan Pilpres (pemilihan presiden), Pileg (pemilihan legislative) dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) berakhir di tahun 2024 mendatang,” ungkapnya. Lebih lanjut Anjasra menuturkan, posko pengaduan pemilu merupakan salah satu tugas yang tak terpisahkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu,” bebernya. BACA JUGA:Harus Diingat! PPK Ujung Tombak Kesuksesan Pemilu Selain menerima pengaduan sambung Anjasra, posko tersebut juga nantinya akan berfungsi melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu supaya berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku. “Jadi kita tidak hanya terfokus menerima pengaduan saja, tapi kita juga melakukan pengawasan jalannya tahapan pemilu 2024,” imbuhnya. Pada kesempatan itupula Anjas menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi pada pemilu yang akan datang. Semua pelanggaran, baik yang sifatnya adminisratif maupun pidana akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan. BACA JUGA:Bupati OKU Ingatkan Kades Tidak Terlibat Politik pada Pemilu 2024 Oleh karena itu Anjas mengingatkan kepada penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu), untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal serupa juga disampaikannya, kepada peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran. “Kami tidak mentolerir yang namanya pelanggaran aturan, jika sifatnya pidana akan kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya sembari mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja sesuai aturan. *Terima Pengaduan Pemilu, Kejari Prabumulih Buka Posko Pengaduan
Kamis 05-01-2023,20:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco
Kategori :
Terkait
Sabtu 05-07-2025,23:05 WIB
Surya Paloh Lantik DPW NasDem Sumsel, Serukan Kembali ke Idealisme Politik Sejati
Selasa 17-06-2025,09:18 WIB
Kejari Prabumulih Terus Dalami Dugaan Korupsi dana Hibah PMI, Kembali Periksa Mantan Ketua PMI dan Kepala DPKA
Senin 16-06-2025,19:13 WIB
Empat OPD Prabumulih Raih Predikat Sangat Baik dalam Evaluasi Pelayanan Publik 2024
Selasa 10-06-2025,18:50 WIB
Gubernur Herman Deru Resmikan TPA/TPQ Plus Tahfizh Al Hayza, Dorong Generasi Religius Hadapi Bonus Demografi
Terpopuler
Minggu 06-07-2025,11:41 WIB
Piala Dunia Antarklub 2025: Real Madrid Lolos ke Semifinal Usai Kalahkan Dortmund 3-2
Sabtu 05-07-2025,23:05 WIB
Surya Paloh Lantik DPW NasDem Sumsel, Serukan Kembali ke Idealisme Politik Sejati
Minggu 06-07-2025,12:48 WIB
Gedung Pemkot Prabumulih Akan Dicat Ulang Jelang HUT Kota ke-23, Ini Kata Walikota H Arlan
Minggu 06-07-2025,12:13 WIB
Garuda Pertiwi Gagal Lolos ke Piala Asia Wanita 2026, Kalah 1-2 dari Chinese Taipei
Minggu 06-07-2025,12:22 WIB
Kecanduan Aibon, Residivis Kembali Beraksi di Dua Lokasi Termasuk Rumah Ibunya Sendiri, Akhirnya Diciduk Tekab
Terkini
Minggu 06-07-2025,20:30 WIB
5 HP Terbaik untuk Konten Kreator dengan Harga Terjangkau dan Gak Bikin Kantong Jebol
Minggu 06-07-2025,20:25 WIB
Kijang Innova Reborn, MPV Keluarga yang Tampil Gagah dan Mewah
Minggu 06-07-2025,20:17 WIB
Pemkot Lubuklinggau Kirim 74 Purna Paskibraka ke Pelatihan Bela Negara
Minggu 06-07-2025,20:06 WIB
Optimalkan Perawatan Trainset, KAI Divre III dan BPKARSS Jamin Keselamatan dan Kelayakan LRT Palembang
Minggu 06-07-2025,19:54 WIB