PRABUMULIH, PALPOS.ID - Guna menampung pengaduan kecurangan atau pelanggaran terkait masalah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih membuka posko pelayangan pengaduan.
Posko pengaduan Pemilu 2024 tersebut, berada di gedung Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, ketika diwawancarai wartawan, Kamis (05/1). Dikatakannya, posko pengaduan masalah pemilu 2024 tersebut telah dibuka sejak tahapan pemilu dimulai. “Posko ini akan berakhir setelah pelaksanaan Pilpres (pemilihan presiden), Pileg (pemilihan legislative) dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) berakhir di tahun 2024 mendatang,” ungkapnya. Lebih lanjut Anjasra menuturkan, posko pengaduan pemilu merupakan salah satu tugas yang tak terpisahkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu,” bebernya. BACA JUGA:Harus Diingat! PPK Ujung Tombak Kesuksesan Pemilu Selain menerima pengaduan sambung Anjasra, posko tersebut juga nantinya akan berfungsi melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu supaya berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku. “Jadi kita tidak hanya terfokus menerima pengaduan saja, tapi kita juga melakukan pengawasan jalannya tahapan pemilu 2024,” imbuhnya. Pada kesempatan itupula Anjas menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi pada pemilu yang akan datang. Semua pelanggaran, baik yang sifatnya adminisratif maupun pidana akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan. BACA JUGA:Bupati OKU Ingatkan Kades Tidak Terlibat Politik pada Pemilu 2024 Oleh karena itu Anjas mengingatkan kepada penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu), untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal serupa juga disampaikannya, kepada peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran. “Kami tidak mentolerir yang namanya pelanggaran aturan, jika sifatnya pidana akan kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya sembari mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja sesuai aturan. *Terima Pengaduan Pemilu, Kejari Prabumulih Buka Posko Pengaduan
Kamis 05-01-2023,20:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco
Kategori :
Terkait
Selasa 01-09-2026,21:15 WIB
Cegah Karhutla di Prabumulih, Mahasiswa S2 PTIK dan Siswa Setukpa Polri Edukasi Warga Sidogede
Kamis 27-08-2026,11:38 WIB
Desa Karangan Resmi Terapkan DIGIDES, Pelayanan Administrasi Kini Bisa Diakses 24 Jam dari Rumah
Selasa 25-08-2026,13:28 WIB
Karhutla Prabumulih Meningkat, AKBP Gunarto Turun Langsung Cek Kesiapan Posko dan Personil
Senin 24-08-2026,15:26 WIB
Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Prabumulih, H Arlan Dorong Siswa Giat Belajar dan Raih Prestasi
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,18:03 WIB
Bansos 2026: Jadwal Cek Bansos serta Besaran Dana PKH dan BPNT Lengkap
Rabu 09-09-2026,20:57 WIB
Dugaan Korupsi 8 Pejabat Bank BUMN: Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Persidangan Masuk Pemeriksaan Saksi
Rabu 09-09-2026,16:23 WIB
Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim, Saksi Ungkap Peran Abi dan Aliran Fee
Terkini
Kamis 10-09-2026,12:41 WIB
Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin
Kamis 10-09-2026,12:36 WIB
Niat Bantu Teman Jadi Kedok, Pria di Sekayu Bawa Kabur Scoopy dan Jual Rp4 Juta
Kamis 10-09-2026,12:32 WIB
Pertamina Drilling Borong 3 Penghargaan TOP GRC Awards 2026, Avep Disasmita Raih GRC Leader
Kamis 10-09-2026,12:29 WIB
Herman Deru Terima Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-36, Bahas Strategi Penanganan Karhutla di Sumsel
Kamis 10-09-2026,12:20 WIB