PRABUMULIH, PALPOS.ID - Guna menampung pengaduan kecurangan atau pelanggaran terkait masalah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih membuka posko pelayangan pengaduan.
Posko pengaduan Pemilu 2024 tersebut, berada di gedung Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, ketika diwawancarai wartawan, Kamis (05/1). Dikatakannya, posko pengaduan masalah pemilu 2024 tersebut telah dibuka sejak tahapan pemilu dimulai. “Posko ini akan berakhir setelah pelaksanaan Pilpres (pemilihan presiden), Pileg (pemilihan legislative) dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) berakhir di tahun 2024 mendatang,” ungkapnya. Lebih lanjut Anjasra menuturkan, posko pengaduan pemilu merupakan salah satu tugas yang tak terpisahkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu,” bebernya. BACA JUGA:Harus Diingat! PPK Ujung Tombak Kesuksesan Pemilu Selain menerima pengaduan sambung Anjasra, posko tersebut juga nantinya akan berfungsi melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu supaya berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku. “Jadi kita tidak hanya terfokus menerima pengaduan saja, tapi kita juga melakukan pengawasan jalannya tahapan pemilu 2024,” imbuhnya. Pada kesempatan itupula Anjas menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi pada pemilu yang akan datang. Semua pelanggaran, baik yang sifatnya adminisratif maupun pidana akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan. BACA JUGA:Bupati OKU Ingatkan Kades Tidak Terlibat Politik pada Pemilu 2024 Oleh karena itu Anjas mengingatkan kepada penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu), untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal serupa juga disampaikannya, kepada peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran. “Kami tidak mentolerir yang namanya pelanggaran aturan, jika sifatnya pidana akan kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya sembari mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja sesuai aturan. *Terima Pengaduan Pemilu, Kejari Prabumulih Buka Posko Pengaduan
Kamis 05-01-2023,20:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco
Kategori :
Terkait
Senin 07-04-2025,15:30 WIB
Anggota DPRD Prabumulih Feri Alwi Dukung Rencana Penertiban Pedagang di Sepanjang Jalan Sudirman
Selasa 01-04-2025,21:52 WIB
Salat Eid di Masjid Nur Arafah, Walikota Prabumulih: Di Sini Akan Kita Buat Ikon Masjid Yang Paling Bagus
Jumat 28-03-2025,17:58 WIB
Ketua TP KK Prabumulih Hj inda Arlan Serahkan Bantuan Sembako untuk Anak-Anak Panti Asuhan
Kamis 27-03-2025,10:58 WIB
Apresiasi Kinerja Wartawan, Kejari Prabumulih Gelar Buka Bersama Insan Pers
Rabu 19-03-2025,14:02 WIB
Kejaksaan Negeri Prabumulih Gelar Pasar Murah untuk Pulihkan Ekonomi Masyarakat dan Tekan Inflasi
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,13:41 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Usulan Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju
Rabu 09-04-2025,16:25 WIB
Pertemuan Prabowo dan Megawati di Hari Raya: Isyarat Politik di Balik Kehangatan Silaturahmi
Rabu 09-04-2025,14:17 WIB
Pemekaran Kalimantan Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Pahuluan Raya Kembali Menguat
Rabu 09-04-2025,14:49 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Usulan Pembentukan Kabupaten Bual Timur Kian Menguat
Terkini
Kamis 10-04-2025,11:33 WIB
Realme Note 60 Tawarkan Layar 90Hz yang Nyaman di Mata, Cocok untuk Pengguna Aktif
Kamis 10-04-2025,11:28 WIB
Inflasi Sumatera Selatan Maret 2025: Stabilitas Harga Tetap Terjaga Menjelang Idul Fitri 1446H
Kamis 10-04-2025,11:17 WIB
Kapolres Lubuklinggau Kunjungi Sekretariat PWI, Tegaskan Komitmen Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Lawan Hoaks
Kamis 10-04-2025,11:13 WIB