PRABUMULIH, PALPOS.ID - Guna menampung pengaduan kecurangan atau pelanggaran terkait masalah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih membuka posko pelayangan pengaduan.
Posko pengaduan Pemilu 2024 tersebut, berada di gedung Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, ketika diwawancarai wartawan, Kamis (05/1). Dikatakannya, posko pengaduan masalah pemilu 2024 tersebut telah dibuka sejak tahapan pemilu dimulai. “Posko ini akan berakhir setelah pelaksanaan Pilpres (pemilihan presiden), Pileg (pemilihan legislative) dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) berakhir di tahun 2024 mendatang,” ungkapnya. Lebih lanjut Anjasra menuturkan, posko pengaduan pemilu merupakan salah satu tugas yang tak terpisahkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu,” bebernya. BACA JUGA:Harus Diingat! PPK Ujung Tombak Kesuksesan Pemilu Selain menerima pengaduan sambung Anjasra, posko tersebut juga nantinya akan berfungsi melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu supaya berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku. “Jadi kita tidak hanya terfokus menerima pengaduan saja, tapi kita juga melakukan pengawasan jalannya tahapan pemilu 2024,” imbuhnya. Pada kesempatan itupula Anjas menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi pada pemilu yang akan datang. Semua pelanggaran, baik yang sifatnya adminisratif maupun pidana akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan. BACA JUGA:Bupati OKU Ingatkan Kades Tidak Terlibat Politik pada Pemilu 2024 Oleh karena itu Anjas mengingatkan kepada penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu), untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal serupa juga disampaikannya, kepada peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran. “Kami tidak mentolerir yang namanya pelanggaran aturan, jika sifatnya pidana akan kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya sembari mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja sesuai aturan. *Terima Pengaduan Pemilu, Kejari Prabumulih Buka Posko Pengaduan
Kamis 05-01-2023,20:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco
Kategori :
Terkait
Kamis 23-10-2025,10:35 WIB
Isbat Nikah Massal Warnai HUT ke-24 Kota Prabumulih, 245 Pasangan Resmi Diakui Negara
Senin 13-10-2025,15:57 WIB
Hadiri Konsultasi Publik RTRW Kota Prabumulih, H Arlan Tekankan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan
Selasa 07-10-2025,16:25 WIB
Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Sita Laptop dan Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada 2024
Sabtu 04-10-2025,18:59 WIB
LKS Kota Prabumulih Angkatan XX Resmi Ditutup, Wawako Franky Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Kritis
Terpopuler
Jumat 31-10-2025,21:51 WIB
MoU Tanjug Carat Jadi Momentum Emas, Herman Deru Pastikan Sumsel Punya Pelabuhan Samudera Sendiri”
Sabtu 01-11-2025,09:48 WIB
First Look Kawasaki KLE500 2026: Motor Petualang Modern dengan DNA Era 90-an
Sabtu 01-11-2025,08:08 WIB
Cumi Bakar Bumbu Rujak, Perpaduan Gurih dan Pedas yang Menggugah Selera
Sabtu 01-11-2025,09:37 WIB
Dua Rider Indonesia di Kejuaraan Dunia 2026: Veda Ega Moto3, Mario Aji Moto2 Honda Team Asia
Sabtu 01-11-2025,08:00 WIB
Cumi Sambal Hijau, Inovasi Rasa Pedas Gurih yang Kian Diminati Pecinta Kuliner Nusantara
Terkini
Sabtu 01-11-2025,19:08 WIB
Perkuat Sistem Keamanan, Lapas Kayuagung Operasikan OPS201 Security Scanner
Sabtu 01-11-2025,18:54 WIB
Ducati Monster 2026 Resmi Meluncur: Generasi Baru dengan Mesin Lebih Ringan dan Bertenaga
Sabtu 01-11-2025,18:17 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara Untuk Memperjelas Administratif
Sabtu 01-11-2025,17:37 WIB
Raih 179 Medali Emas, Muba Juara Umum Porprov Sumsel XV Tahun 2025
Sabtu 01-11-2025,17:33 WIB