PRABUMULIH, PALPOS.ID - Guna menampung pengaduan kecurangan atau pelanggaran terkait masalah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih membuka posko pelayangan pengaduan.
Posko pengaduan Pemilu 2024 tersebut, berada di gedung Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, ketika diwawancarai wartawan, Kamis (05/1). Dikatakannya, posko pengaduan masalah pemilu 2024 tersebut telah dibuka sejak tahapan pemilu dimulai. “Posko ini akan berakhir setelah pelaksanaan Pilpres (pemilihan presiden), Pileg (pemilihan legislative) dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) berakhir di tahun 2024 mendatang,” ungkapnya. Lebih lanjut Anjasra menuturkan, posko pengaduan pemilu merupakan salah satu tugas yang tak terpisahkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu,” bebernya. BACA JUGA:Harus Diingat! PPK Ujung Tombak Kesuksesan Pemilu Selain menerima pengaduan sambung Anjasra, posko tersebut juga nantinya akan berfungsi melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu supaya berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku. “Jadi kita tidak hanya terfokus menerima pengaduan saja, tapi kita juga melakukan pengawasan jalannya tahapan pemilu 2024,” imbuhnya. Pada kesempatan itupula Anjas menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi pada pemilu yang akan datang. Semua pelanggaran, baik yang sifatnya adminisratif maupun pidana akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan. BACA JUGA:Bupati OKU Ingatkan Kades Tidak Terlibat Politik pada Pemilu 2024 Oleh karena itu Anjas mengingatkan kepada penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu), untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal serupa juga disampaikannya, kepada peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran. “Kami tidak mentolerir yang namanya pelanggaran aturan, jika sifatnya pidana akan kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya sembari mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja sesuai aturan. *Terima Pengaduan Pemilu, Kejari Prabumulih Buka Posko Pengaduan
Kamis 05-01-2023,20:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco
Kategori :
Terkait
Rabu 21-05-2025,20:19 WIB
BPS dan Pemkot Prabumulih Gelar Pembinaan Statistik Sektoral dan Sosialisasi Desa Cantik 2025
Senin 12-05-2025,17:06 WIB
Tergabung Dalam Kloter 17, JCH Asal Kota Prabumulih Akan Diberangkatkan 23 Mei Mendatang
Minggu 04-05-2025,22:04 WIB
Targetkan Menang Pemilu Mendatang, NasDem Sumsel Perkuat dan Mantapkan Konsolidasi
Rabu 23-04-2025,16:00 WIB
DPRD Prabumulih Terima Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2025-2029
Rabu 23-04-2025,09:50 WIB
Atlet NPCI Prabumulih Siap Berlaga di PEPARPENAS II Solo, H Arlan Nyatakan Dukungan Penuh
Terpopuler
Rabu 21-05-2025,14:45 WIB
Ray Rangkuti Tegas: Irjen Pol Muhammad Iqbal Harus Pilih, Mundur dari Polri atau Jabatan Sekjen DPD RI
Rabu 21-05-2025,11:57 WIB
DPRD Prabumulih Dukung Pemerintah Perbaiki Asrama Prabumulih di Jakabaring
Rabu 21-05-2025,20:40 WIB
Desain Futuristik dan Premium realme GT 7 Series Tampil Makin Matang dan Elegan
Rabu 21-05-2025,16:32 WIB
3 Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024: BKN Undur Pengumuman Hasil Seleksi hingga 31 Mei 2025
Rabu 21-05-2025,13:40 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Muncul Dua Nama Calon Provinsi Baru, Muria Raya atau Jawa Utara?
Terkini
Rabu 21-05-2025,22:01 WIB
Realme GT 7 Pro Diprediksi Hadir dengan Desain Kulit Vegan dan Pilihan Warna Mencolok
Rabu 21-05-2025,21:55 WIB
AMD Hadirkan Kartu Grafis Radeon dan Prosesor Ryzen Threadripper Baru di COMPUTEX 2025
Rabu 21-05-2025,21:50 WIB