Cihuy Banget, Tahun 2023 Ada 5 Tunjangan Guru yang Bakal Cair. Kamu Dapat Nggak?

Jumat 06-01-2023,17:10 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

Golongan IIIc mendapatkan gaji sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

BACA JUGA:2023 Pemerintah Janji Tuntaskan Guru Honorer, Ini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim...

BACA JUGA:Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021 Mau Diangkat ASN, ini 4 Solusinya

Golongan IIId mendapatkan gaji sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Gaji untuk Golongan IV

Golongan IVa mendapatkan gaji sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000

Golongan IVb mendapatkan gaji sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500

Golongan IVc mendapatkan gaji sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900

Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700

BACA JUGA:Terkait Pemberhentian Dokter di Jirak Jaya, InI Penjelasan BKPSDM Muba

BACA JUGA:Ribuan ASN OKU Tanyakan Gaji Januari, Ternyata Ini Jawaban BKAD OKU

Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

3. Guru Non Inpassing dan Non Pegawai Negeri Sipil 

Guru non Inpassing dan non PNS akan menerima tunjangan nominal Rp1.500.00 pada setiap bulannya. Ini sesuai apa yang disampaikan dalam Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.

4. Guru Non PNS Inpassing

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18 tahun 2021 telah mengatur mengenai jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing. 

Kategori :