Golongan IIIc mendapatkan gaji sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
BACA JUGA:2023 Pemerintah Janji Tuntaskan Guru Honorer, Ini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim...
BACA JUGA:Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021 Mau Diangkat ASN, ini 4 Solusinya
Golongan IIId mendapatkan gaji sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000
Gaji untuk Golongan IV
Golongan IVa mendapatkan gaji sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000
Golongan IVb mendapatkan gaji sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
Golongan IVc mendapatkan gaji sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
BACA JUGA:Terkait Pemberhentian Dokter di Jirak Jaya, InI Penjelasan BKPSDM Muba
BACA JUGA:Ribuan ASN OKU Tanyakan Gaji Januari, Ternyata Ini Jawaban BKAD OKU
Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200
3. Guru Non Inpassing dan Non Pegawai Negeri Sipil
Guru non Inpassing dan non PNS akan menerima tunjangan nominal Rp1.500.00 pada setiap bulannya. Ini sesuai apa yang disampaikan dalam Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.
4. Guru Non PNS Inpassing
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18 tahun 2021 telah mengatur mengenai jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing.