Tunjangan yang akan diterima yaitu sebesar 1 kali gaji pokok pada setiap bulannya.
Untuk nominal gajinya sudah diatur di dalam PP No 15 tahun 2019 atau nominal besaran tunjangannya tertera pada SK Inpassing.
BACA JUGA:Warga Ketapat Bening Keluhkan Kerusakan Jalan Negara, Ini Perusahaan yang Merusak Jalan
BACA JUGA:5 Manfaat Ubi Jalar, Salah Satunya Bisa Atasi Diabetes Loh!
5. Tunjangan untuk Guru PPPK
Besaran nominal tunjangan guru yang akan didapatkan oleh guru PPPK yaitu sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing.
Kebijakan ini sesuai mengenai gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020 yang memiliki golongan sebanyak 17.
Inila informasi 5 jenis tunjangan guru yang akan diterima tahun 2023 ini. *