Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

Sabtu 07-01-2023,12:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Adapun Perpu Cipta Kerja mengatur 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak oleh perusahaan. 

BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

Larangan PHK sepihak oleh perusahaan itu termaktub dalam Pasal 153 Perpu Cipta Kerja.

Dengan adanya aturan tersebut, pengusaha tidak serta merta melakukan PHK kepada karyaran dengan 10 alasan berikut ini.

Adapun 10 Alasan mengapa pengusaha tak boleh PHK karyawannya sebagaimana Pasal 153 Perpu Cipta Kerja:

1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Daun Bidara Ternyata untuk Penangkal Sihir, Kecantikan dan Kesehatan

2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. menikah;

5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

BACA JUGA:Tingginya Peredaran Narkoba di Sumsel, Kapolda Katakan Ini...

BACA JUGA:Soal Pemberhentian Dokter Jirak Jaya,Ini Penjelasan Kadinkes Muba

6. mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

Kategori :