Siapkan Diri Anda CPNS 2023 Segera Dibuka Ini Formasi yang Dibutuhkan

Sabtu 07-01-2023,16:11 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin PNS memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000.

Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800.

BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.

Kategori :