BACA JUGA:8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...
4. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
5. Tunjangan makan
Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Rincian besarannya yakni:
PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
BACA JUGA:80 Alumni UNISKI Lulus PNS, BUMN, dan Perusahaan Nasional
PNS golongan III: Rp 37.000 P
NS golongan IV: Rp 41.000
Inilah syarat untuk pendaftaran seleksi CPNS 2023, jadi kamu harus siapkan diri serta dokumennya sejak sekarang ya.*