Siapkan Diri Anda CPNS 2023 Segera Dibuka Ini Formasi yang Dibutuhkan

Sabtu 07-01-2023,16:11 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

Besaran Gaji PNS

Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:

1. Golongan I

• Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

• Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

• Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

• Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

BACA JUGA:Kenapa Orang Indonesia Menyenangi Nasi Goreng, Ini Penjelasannya...

BACA JUGA:Semua Wajib Rasakan Makanan 'Lempok' Durian, Oleh Oleh Khas Sumatera Selatan

2. Golongan II

• Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

• Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

• Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

BACA JUGA:Sebaiknya Tahu, Urus Administrasi Kependudukan tak Perlu Lagi Pengantar RT dan Lurah, Cukup Bawa Ini

BACA JUGA:Sertijab Dua Pamen Polres Muara Enim, Ini Pesan Kapolres...

Kategori :