Catat Ya ! Ini Nomor Layanan Pengaduan Bansos

Senin 09-01-2023,10:31 WIB
Reporter : Zen Bae
Editor : Zen Bae

2. Bantuan pangan non-tunai atau BPNT.

3. Bantuan sembako pangan atau BSP.

4. Bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan melalui Kantor Pos.

5. Bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan melalui himpunan bank milik negara alias Himbara.

6. Bantuan langsung tunai dari dana desa atau BLT DD.

7. Bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

8. Bantuan subsidi gaji karyawan dan kartu prakerja.

9. Bansos tunai atau sembako dari pemerintah provinsi atau kabupatan dan kota.

10. Subsidi biaya listrik. (*)

 

 

 

 

Kategori :